Ikuti Kami

Keluarga

Siapa Saja dari Keluarga Istri yang Menjadi Mahram Bagi Suami?

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah salah satu penyebab dari mahram muabbad, mahram yang haram dinikahi suami selamanya dalam syariat Islam.  Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.

Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji  sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.

Mahram bagi Suami

Dalam al Fiqh al Manhaji karya Dr. Musthafa al Khin menyebutkan bahwa pernikahan menyebakan seseorang menjadi mahram muabbad bagi orang lain, dalam artian ada sebagian keluarga istri yang akan menjadi mahram bagi sang suami. Siapa sajakah mahram muabbad bagi sang suaminya itu?  Allah berfirman Dalam QS an Nisa ayat 3 :

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

“…...ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);…”

Melalui ayat di atas, ulama menegaskan bahwa keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi suami ada empat, yaitu:

Pertama, istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas, dengan syarat ayah atau kakeh telah berkumpul dengan sebagai suami istri pada umumnya

Baca Juga:  Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Kedua, Ibu Istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas

Ketiga, anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri)

Keempat, istri anak (menantu), hingga terus ke bawah

keempat di atas merupakan golongan khusus yang tidak boleh menikah dengan suami selamanya, dalam kondisi apapun dan bagaimanapun. Penyebutan mahram muabbad, mahram yang ternilai baru ada setelah memasuki pintu pernikahan.  Kaitan dengan marhram muabbad dengan sebab perkawinan ini, Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi dalam Hasyiyah al Bajuri  telah menyatakan:

فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات

Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya

Mahram muabbad tidak hanya dengan sebab pernikahan saja, ada juga penyebab mahram muabbad oleh nasab dan persusuan. Namun penjelasan di atas memaparkan beberapa mahram muabbad yang berlaku pada seseorang yang baru menikah. Jadi itu pemaparan di atas menyebutkan empat golongan  dari keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi sang suami, sehingga haram menikahi perempuan dari mahram muabbad tersebut.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect