Ikuti Kami

Keluarga

Siapa Saja dari Keluarga Istri yang Menjadi Mahram Bagi Suami?

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah salah satu penyebab dari mahram muabbad, mahram yang haram dinikahi selamanya dalam syariat Islam.  Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.

Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji  sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.

Dalam al Fiqh al Manhaji karya Dr. Musthafa al Khin disebutkan bahwa pernikahan menyebakan seseorang menjadi mahram muabbad bagi orang lain, dalam artian ada sebagian keluarga isytri yang akan menjadi mahram bagi sang suami. Siapa sajakah mahram muabbad bagi sang suaminya itu?  Allah berfirman Dalam QS an Nisa ayat 3 :

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

“…...ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);…”

Melalui ayat di atas, ulama menegaskan bahwa keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi suami ada empat, yaitu:

Pertama, istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas, dengan syarat ayah atau kakeh telah berkumpul dengan sebagai suami istri pada umumnya

Kedua, Ibu Istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas

Baca Juga:  Mengkritik Anak di Depan Umum Adalah Bentuk Kekerasan

Ketiga, anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri)

Keempat, istri anak (menantu), hingga terus ke bawah

keempat di atas disebutkan sebagai golongan khusus yang tidak boleh dinikahi selamanya, dalam kondisi apapun dan bagaimanapun, disebutnya mahram muabbad, mahram yang ternilai baru ada setelah memasuki pintu pernikahan.  Kaitan dengan marhram muabbad yang disebabkan oleh perkawinan ini, Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi dalam Hasyiyah al Bajuri  telah menyatakan:

فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات

Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya

Mahram muabbad tidak hanya disebabkan oleh pernikahan saja, ada juga mahram muabbad yang disebabkan oleh nasab dan persusuan. Namun penjelasan di atas memaparkan beberapa mahram muabbad yang berlaku pada seseorang yang baru menikah. Jadi itu pemaparan di atas menyebutkan empat golongan  dari keluarga istri yang menjadi mahram muabbad bagi sang suami, sehingga perempuan dari mahram muabbad tersebut haram dinikahi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect