Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Perempuan Memaknai Kemerdekaan dan Semangat Hijrah?

Perempuan kemerdekaan semangat hijrah
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Muharram dimanfaatkan oleh Mubadalah.id, Kongres Perempuan Ulama Indonesia (KUPI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indonesia menyelenggarakan acara “Muharram for Peace” yakni talkshow online bersama penggerak perubahan untuk kehidupan yang lebih Islami, damai, bermarabat, adil, dan maslahah. Diskusi pertama dilaksanakan pada 21 Agustus 2020, bertajuk Memaknai Kemerdekaan dan Semangat Hijrah dengan narasumber Nyai Hj. Badriyah Fayumi dan Romzi Ahmad, dimoderatori oleh Neni Nurhayati. Lalu bagaimanakah sikap perempuan memaknai kemerdekaan dan semangat hijrah?

Saat ini, implementasi hijrah yang berkembang di masyarakat cenderung kontraproduktif. Orang-orang yang “berhijrah” kebanyakan hanya mengubah passion, ikut-ikutan kajian, dan lain-lain. Tapi, sudahkah perempuan merdeka dan apa sebenarnya makna hijrah bagi perempuan?

Badriyah Fayumi menjelaskan tentang benang merah antara persamaan spirit kemerdekaan Indonesia dan spirit hijrah Rasulullah Saw. dari Mekkah ke Madinah serta tatanan dan nilai-nilai yang perlu dijadikan spirit dalam menjalani kehidupan saat ini, baik sebagai seorang muslim maupun sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Ada titik-titik persamaan yang terkandung dalam kemerdekaan dan hijrah bisa dijadikan sebagai pedoman dan berpikir untuk bertindak dan melangkah sebagai umat Islam dan warga negara sebagai berikut:

Pertama, makna perpindahan. Perpindahan Mekkah ke Madinah, dari kedzaliman ke masyarakat yang adil, setara, dan berkeadaban. Perpindahan terjadi dalam dua hal yakni fisik dan visi. Perpindahan dalam kemerdekaan adalah perpindahan dari bangsa yang terjajah menjadi merdeka.

Kedua, ada spirit perubahan yang sangat luar biasa. Perubahan diperoleh dari perjuangan yang panjang. Bukan perubahan yang dipaksakan dari luar, tapi perubahan yang lahir dari cita-cita dan perjuangan berdarah-darah.

Keduanya terjadi pada proses hijrah Rasulullah Saw. ke Madinah dan perjuangan bangsa Indonesia di era penjajahan yang penuh penderitaan menuju satu nusa, satu bangsa, satu bahasa dengan NKRI dan Pancasila.

Baca Juga:  Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?

Pancasila adalah satu dokumen yang sangat penting untuk menentukan arah perubahan Indonesia merdeka. Sebagaimana Piagam Madinah yang merupakan dokumen sejarah yang sangat penting yang menentukan perubahan tatanan masyarakat dan tata nilai.

Para ahli menyatakan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi modern yang pertama di dunia. Di Indonesia, kita bisa memeroleh kesatuan dan persatuan sebagai bangsa karena kita punya Pancasila dan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

Dalam perumusan Pancasila dan UUD ’45, para pendiri bangsa menyatakan terinspirasi oleh Piagam Madinah yang mampu mengubah kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Dalam hijrah Rasulullah Saw., apa yang dibangun adalah masyarakat dan umat. Sedangkan di Indonesia adalah bangsa dan negara.

Kekuatan formal saat Rasulullah Saw. hijrah adalah kepemimpinannya dan masyarakat Madinah yang plural hingga terbentuklah Piagam Madinah. Di Indonesia, ada modal spiritual dan modal formal. Hal ini tercantum dalam lirik lagu Indonesia Raya, “bangunlah jiwanya, bangunlah raganya.”

Ketiga, makna perbaikan. Hijrah pada masa Rasulullah Saw. menghasilkan perbaikan-perbaikan. Begitu juga dengan kemerdekaan Indonesia. Perubahan ke arah perbaikan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Rasulullah Saw. membangun umat yang berkeadilan, berkesetaraan, dan berkeadaban di Madinah. Bahu-membahu dalam kebaikan, melindungi kebhinnekaan, dan memberikan kebebasan beragama ke penduduknya selagi semuanya taat pada Piagam Madinah.

Umat Islam mempunyai andil dalam keragaman di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, kesultanan menyerahkan kekuasaan untuk kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan Indonesia adalah bayang-bayang dari proses hijrah ke Madinah.

Hukum yang berlaku di sana bukan atas nama agama tapi atas kesalahan yang dilakukan. Tidak boleh ada orang yang dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukan. Begitu juga dalam Pancasila dan UUD ’45. Ketidakadilan masih terjadi, RUU PKS belum juga sah sementara di luar sana kekerasan seksual terus merajalela. Sementara itu, banyak masyarakat yang hanya puas dengan hukum boleh-tidak. Beragama tanpa rasa. Masih banyak agenda yang masih perlu dituntaskan umat Islam terutama para Muslimah.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Mendidik Anak Menurut Islam?

Agenda penting yang sudah bisa dipetakan harus menyulut semangat untuk tetap melakukan perjuangan, di bidang apa pun itu. Sayangnya, kita berada dalam satu fase fenomena hijrah yang hanya fokus pada aspek syariah dengan mengesampingkan spirit hijrah Rasulullah Saw. Saat Islam hanya dimaknai sebagai halal dan haram, ada yang hilang. Di sinilah perempuan harus mengambil peran dalam memaknai kemerdekaan dan semangat hijrah.

Rekomendasi

Saat Kamu Sudah Hijrah Saat Kamu Sudah Hijrah

Saat Kamu Sudah Hijrah, Istiqomahkanlah 7 Hal Baik Ini

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect