Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Perempuan Memaknai Kemerdekaan dan Semangat Hijrah?

Perempuan kemerdekaan semangat hijrah
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Muharram dimanfaatkan oleh Mubadalah.id, Kongres Perempuan Ulama Indonesia (KUPI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indonesia menyelenggarakan acara “Muharram for Peace” yakni talkshow online bersama penggerak perubahan untuk kehidupan yang lebih Islami, damai, bermarabat, adil, dan maslahah. Diskusi pertama dilaksanakan pada 21 Agustus 2020, bertajuk Memaknai Kemerdekaan dan Semangat Hijrah dengan narasumber Nyai Hj. Badriyah Fayumi dan Romzi Ahmad, dimoderatori oleh Neni Nurhayati. Lalu bagaimanakah sikap perempuan memaknai kemerdekaan dan semangat hijrah?

Saat ini, implementasi hijrah yang berkembang di masyarakat cenderung kontraproduktif. Orang-orang yang “berhijrah” kebanyakan hanya mengubah passion, ikut-ikutan kajian, dan lain-lain. Tapi, sudahkah perempuan merdeka dan apa sebenarnya makna hijrah bagi perempuan?

Badriyah Fayumi menjelaskan tentang benang merah antara persamaan spirit kemerdekaan Indonesia dan spirit hijrah Rasulullah Saw. dari Mekkah ke Madinah serta tatanan dan nilai-nilai yang perlu dijadikan spirit dalam menjalani kehidupan saat ini, baik sebagai seorang muslim maupun sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Ada titik-titik persamaan yang terkandung dalam kemerdekaan dan hijrah bisa dijadikan sebagai pedoman dan berpikir untuk bertindak dan melangkah sebagai umat Islam dan warga negara sebagai berikut:

Pertama, makna perpindahan. Perpindahan Mekkah ke Madinah, dari kedzaliman ke masyarakat yang adil, setara, dan berkeadaban. Perpindahan terjadi dalam dua hal yakni fisik dan visi. Perpindahan dalam kemerdekaan adalah perpindahan dari bangsa yang terjajah menjadi merdeka.

Kedua, ada spirit perubahan yang sangat luar biasa. Perubahan diperoleh dari perjuangan yang panjang. Bukan perubahan yang dipaksakan dari luar, tapi perubahan yang lahir dari cita-cita dan perjuangan berdarah-darah.

Keduanya terjadi pada proses hijrah Rasulullah Saw. ke Madinah dan perjuangan bangsa Indonesia di era penjajahan yang penuh penderitaan menuju satu nusa, satu bangsa, satu bahasa dengan NKRI dan Pancasila.

Baca Juga:  Sistem Hukum yang Diskiriminatif pada Perempuan Disabilitas

Pancasila adalah satu dokumen yang sangat penting untuk menentukan arah perubahan Indonesia merdeka. Sebagaimana Piagam Madinah yang merupakan dokumen sejarah yang sangat penting yang menentukan perubahan tatanan masyarakat dan tata nilai.

Para ahli menyatakan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi modern yang pertama di dunia. Di Indonesia, kita bisa memeroleh kesatuan dan persatuan sebagai bangsa karena kita punya Pancasila dan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

Dalam perumusan Pancasila dan UUD ’45, para pendiri bangsa menyatakan terinspirasi oleh Piagam Madinah yang mampu mengubah kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Dalam hijrah Rasulullah Saw., apa yang dibangun adalah masyarakat dan umat. Sedangkan di Indonesia adalah bangsa dan negara.

Kekuatan formal saat Rasulullah Saw. hijrah adalah kepemimpinannya dan masyarakat Madinah yang plural hingga terbentuklah Piagam Madinah. Di Indonesia, ada modal spiritual dan modal formal. Hal ini tercantum dalam lirik lagu Indonesia Raya, “bangunlah jiwanya, bangunlah raganya.”

Ketiga, makna perbaikan. Hijrah pada masa Rasulullah Saw. menghasilkan perbaikan-perbaikan. Begitu juga dengan kemerdekaan Indonesia. Perubahan ke arah perbaikan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Rasulullah Saw. membangun umat yang berkeadilan, berkesetaraan, dan berkeadaban di Madinah. Bahu-membahu dalam kebaikan, melindungi kebhinnekaan, dan memberikan kebebasan beragama ke penduduknya selagi semuanya taat pada Piagam Madinah.

Umat Islam mempunyai andil dalam keragaman di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, kesultanan menyerahkan kekuasaan untuk kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan Indonesia adalah bayang-bayang dari proses hijrah ke Madinah.

Hukum yang berlaku di sana bukan atas nama agama tapi atas kesalahan yang dilakukan. Tidak boleh ada orang yang dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukan. Begitu juga dalam Pancasila dan UUD ’45. Ketidakadilan masih terjadi, RUU PKS belum juga sah sementara di luar sana kekerasan seksual terus merajalela. Sementara itu, banyak masyarakat yang hanya puas dengan hukum boleh-tidak. Beragama tanpa rasa. Masih banyak agenda yang masih perlu dituntaskan umat Islam terutama para Muslimah.

Baca Juga:  Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Agenda penting yang sudah bisa dipetakan harus menyulut semangat untuk tetap melakukan perjuangan, di bidang apa pun itu. Sayangnya, kita berada dalam satu fase fenomena hijrah yang hanya fokus pada aspek syariah dengan mengesampingkan spirit hijrah Rasulullah Saw. Saat Islam hanya dimaknai sebagai halal dan haram, ada yang hilang. Di sinilah perempuan harus mengambil peran dalam memaknai kemerdekaan dan semangat hijrah.

Rekomendasi

Saat Kamu Sudah Hijrah Saat Kamu Sudah Hijrah

Saat Kamu Sudah Hijrah, Istiqomahkanlah 7 Hal Baik Ini

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect