Ikuti Kami

Kajian

Ayana Moon Tidak Berjilbab Saat di Korea, Ini Hukumnya Menurut Fatwa Mesir

Ayana Moon Tidak Berjilbab
Source: https://www.instagram.com/xolovelyayana/

BincangMuslim.Com – 19 Juli 2022 lalu, Ayana Moon, selebgram berdarah Korea yang sudah memeluk Islam selama 10 tahun, mengunggah fotonya bersama sang adik yang sedang menjalani wajib militer. Dalam foto itu, Ayana Moon tidak berjilbab. Ia hanya mengenakan jaket dan topi yang menutupi kepalanya. Ternyata, tidak sedikit netizen yang berkomentar negatif. Ayana dianggap tidak konsisten dalam menjalankan perintah agama yang kini dianutnya.

Bagaimana hukum seorang perempuan muslim yang melepas jilbab karena keadaan darurat? Mengingat, saat Ayana berada di Korea, ia menjadi minoritas. Bahkan adiknya tidak bisa mendapatkan makanan halal dan kesulitan melaksanakan shalat tepat waktu. Dalam kondisi saat itu, Ayana melepas jilbabnya dalam keadaan darurat bukan pilihan (Ikhtiyari). 

Sebuah fatwa dari ulama Mesir menyatakan bahwa berjilbab bagi perempuan muslim yang sudah baligh adalah fardhu ‘ain. Merujuk pada ayat Alquran ayat 31 surat an-Nur, 

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Selain berlandaskan pada Alquran, fatwa ini juga berlandaskan hadis melalui penuturan Aisyah, 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].

Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya [HR. Abu Dawud]

Baca Juga:  Kajian Dwi Mingguan Komunitas Bincang Muslimah: Ajaran Katolik, Gender, Sekularisme dan Demokrasi

Ulama Mesir berkesimpulan bahwa berdasarkan kedua dalil tersebut, seorang perempuan tidak boleh memperlihatkan auratnya yang batasannya telah disebutkan di dua dalil tersebut kepada yang bukan mahrom. Kebolehan membuka aurat hanya saat darurat seperti saat berobat yang harus memperlihatkan sebagian aurat, misal saat berobat telinga. 

Fatwa ulama Mesir ini muncul dari pertanyaan seorang dosen perempuan muslim yang mengajar di negara mayoritas non muslim. Ia mendapat ancaman dan intimidasi di tempatnya mengajar. Lalu ia bertanya, bolehkah melepas jilbabnya dalam keadaan seperti ini?

Menjawab pertanyaan tersebut, fatwa ulama Mesir menjabarkannya dalam dua poin:

Pertama, jika intimidasi tersebut hanya berupa verbal atau kata-kata dan masih bisa dihadapi dengan respon berupa sikap diam saja atau perbuatan sopan, maka melepas jilbab tidaklah diperbolehkan. Karena hal tersebut belum sampai tahapan darurat. 

Kedua, jika intimidasi yang didapatkannya sampai melukai tubuh, mengancam nyawa, atau terancam kehilangan pekerjaannya sedangkan ia belum menemukan profesi atau pekerjaan lain, maka sementara ia boleh melepas jilbabnya. Perlu diingat, kebolehan ini hanya bersifat sementara selama hal yang mengancamnya berlangsung. Jika sudah tidak, maka ia wajib mengenakan jilbabnya kembali. 

Dua penjabaran ini memberi jawaban kita pada fenomena Ayana Moon yang melepas jilbabnya saat menemui adiknya yang sedang melakukan wajib militer. Jika saat itu Ayana memang mendapat ancaman dan intimidasi karena jilbab yang dikenakannya – sebab jilbab dianggap sebagai simbol agama – maka sementara ia boleh melepas jilbabnya sampai keadaan memungkinkan baginya untuk mengenakan jilbab.

 

Rekomendasi

Migran Dilarang Memakai Jilbab Migran Dilarang Memakai Jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect