Ikuti Kami

Kajian

Hadis Mengenai Anjuran Menikahi Pasangan yang Subur

anjuran menikahi pasangan subur
Source: Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan atau dalam bahasa agama disebut dengan hifz an-nasl. Dalam meneruskan estafet keturunan ini, tentu pasangan pasutri turut andil dalam proses tersebut.

Dalam proses memilih pasangan, terdapat hadis berupa anjuran agar seseorang menikahi pasangan yang subur dan memungkinkan untuk mempunyai keturunan. Nabi Saw bersabda;

تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَة  

Artinya: “Nikahilah ‘wanita’ yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat. “ (HR. Abu Daud, an-Nasa`i dan Ahmad)

Islam menganjurkan seseorang untuk mencari pasangan yang subur agar bisa memberikan keturunan untuk memperbanyak umat rasulullah Saw. Kesuburan seseorang bisa diketahui dengan ciri-ciri tertentu. 

Dalam fikih, perempuan yang subur disebut dengan “al-waluud”. Meski harfiah, maknanya adalah perempuan yang subur, sasaran hadis ini tidak hanya untuk laki-laki, tapi juga perempuan. Karena potensi kehamilan tidak hanya bersumber dari perempuan, tapi juga laki-laki. Artinya, kesuburan tidak hanya berasal dari perempuan, tapi juga laki-laki.

Banyak dari ulama fiqih klasik yang menyebutkan seseorang yang subur atau berpotensi untuk bisa memiliki keturunan.

Ciri-ciri yang dimaksud diantaranya;

Pertama, dengan melihat kerabat-kerabat yang senasab dengan calon pasangan. Syekh Zakariya Al-Anshari menyebutkan di dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhah At-Thalib tentang ciri-ciri tersebut;

 وَيُسْتَحَبُّ وَلُودٌ وَدُودٌ لِخَبَرِ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَةِ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ وَيُعْرَفُ كَوْنُ الْبِكْرِ وَلُودًا وَدُودًا بِأَقَارِبِهَا نَسِيبَةٌ

Artinya: “Dan dianjurkan menikahi pasangan yang subur dan penyayang berdasarkan hadits yang diriwayatkan abu dawud dan imam hakim: (Nikahilah pasangan yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat). Penyayang serta kesuburan seorang perempuan dapat diketahui dengan melihat kerabat-kerabatnya yang senasab.”

Baca Juga:  Agung Hajjah Andi Depu, Nasionalis Perempuan dari Mandar

Kedua, dengan melihat banyaknya saudara yang dilahirkan dari ibu atau melihat banyaknya anak dari neneknya. Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu menjelaskan tentang keterangan tersebut. Bahwa seseorang bisa dilihat kesuburan dengan melihat banyaknya saudaranya; 

 أَنْ تَكُوْنَ وَلُوْداً، لِحَدِيْثٍ: تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وَيُعْرَفُ كَوْنُ الْبِكْرِ وَلُوْداً بِكَوْنِهَا مِنْ نِسَاءٍ يُعْرَفْنَ بِكَثْرَةِ الْأَوْلَادِ

Artinya: “Hendaknya ia mampu memberikan banyak keturunan berdasarkan hadits ‘Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari Kiamat.’ Seorang gadis dapat diketahui mampu memberikan keturunan dilihat dari keberadaannya dari kalangan wanita yang mampu banyak memberi keturunan.”

Ketiga, dengan melihat riwayat kesehatan dan penyakitnya. Imam Al-ghazali di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa seseorang baik laki-laki maupun perempuan bisa diketahui potensi kesuburannya dengan melihat riwayat kesehatan. Beliau menjelaskan; 

 قَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالْوَلُوْدِ الْوَدُوْدِ. حَدِيْثُ عَلَيْكُمْ بِالْوَدُوْدِ الْوَلُوْدِ أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِي مِنْ حَدِيْثِ مَعْقَلِ بْنِ يَسَارٍ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ وَإِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ ,فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا زَوْجٌ وَلَمْ يُعْرَفْ حَالُهَا فَيُرَاعِى صِحَّتَهَا وَشَبَابَهَا فَإِنَّهَا تَكُوْنُ وَلُوْدًا فِي الْغَالِبِ مَعَ هٰذَيْنِ الْوَصْفَيْنِ.

Artinya:“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang penyayang dan berperanakan subur.’ Bila seorang wanita belum pernah bersuami dan tidak diketahui kesuburannya maka cukup dengan mencermati kesehatan dan usia mudanya karena pada umumnya wanita dengan dua sifat tersebut adalah wanita yang subur.”

Itulah makna hadis dan pendapat-pendapat ulama mengenai anjuran menikahi pasangan yang subur. Hal yang perlu diingat adalah penting untuk melihat kesuburan atau potensi menghasilkan keturunan tidak hanya pada perempuan tapi juga laki-laki. Di banyak kasus, kehamilan yang belum berhasil disebabkan karena lelaki memiliki riwayat penyakit tertentu sehingga tidak bisa menghasilkan keturunan. 

Baca Juga:  Mengapa Sesuatu yang Najis Haram Dikonsumsi?

Pada dasarnya, memiliki keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan, bukan semata-mata tujuan utama. Tujuan utama dalam pernikahan adalah mencari ketenangan dan ridha Allah.

Rekomendasi

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect