Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Menerima Bingkisan Natal Muslim
Source: Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Seperti sudah lazim, pro kontra “Hukum Mengucapkan Selamat Natal” selalu hangat dibicarakan di seluruh lapisan masyarakat, terutama di Indonesia yang notabene merupakan negara dengan keberagaman suku, ras dan agama yang saling beriringan. Dalam hal ini, sudah banyak dibahas bahwa terdapat perbedaan di kalangan ulama. Pluralitas di Indonesia adalah kekayaan yang harus dijaga, salah satunya dipupuk dengan rasa toleransi. Rasa toleransi yang sudah tertanam kemudian akan memunculkan rasa peduli dan ingin berbagi terhadap sesama terlebih berbagi kebahagiaan, satu di antaranya berbagi di hari perayaan. 

Selain pembahasan perihal ucapan natal, perdebatan kembali merambah pada polemik perihal hukum menerima hadiah atau bingkisan natal bagi orang muslim. Pendapat yang melarang hal tersebut salah satunya datang dari ulama Saudi Lajnah fatwa Daimah, yang mengeluarkan fatwa berisi larangan bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nasrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut karena menerimanya termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syiar agama mereka.

Berbeda dengan itu, ulama’ kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya, Fatwa-fatwa Kontemporer sebelumnya telah mengidentifikasikan masalah mengucapkan  selamat natal adalah sebagai bentuk sosial terhadap umat non-muslim (Kristen) dan bukan sebagai bentuk pengakuan atas keyakinan mereka. Beliau juga mengatakan tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari non-muslim dengan syarat hadiah tersebut bukan benda yang dilarang oleh syariat islam seperti khamr atau daging babi. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 8,

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ.

Baca Juga:  Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” 

Kemudian dikatakan pula dalam riwayat Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu  yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir :

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)

Begitu pula pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha As-shirat Al-mustaqim hal 544-545 setelah menukil beberapa riwayat bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.

Bisa kita tarik kesimpulan dari beberapa perbedaan pendapat bahwa menerima hadiah atau bingkisan natal dari non muslim dibolehkan dengan beberapa syarat: 

Pertama, hadiah tersebut bukan barang yang diharamkan dalam syariat Islam seperti daging babi, alkohol, dan lain-lain. 

Kedua, tujuan penerimaannya semata untuk menghargai, membangun aktivitas sosial yang baik, peduli dan simpati, bukan mendukung dan meyakini syiar mereka.

Namun, bagi muslim yang ragu dengan hal ini, maka boleh saja untuk mengambil tindakan wara’ (berhati-hati) dengan tidak menerimanya asalkan dengan kalimat penolakan yang santun dan mencoba memberikan pemahaman yang baik, hingga tidak menyakiti dan menyinggung perasaan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Tips Mengajarkan Toleransi dan Keberagaman pada Anak

Karena dalam hidup beragama khususnya di Indonesia, tentunya kita juga menilik aspek sosial dan kemanusiaan. Hal ini pun juga sejalan dengan prinsip syariat islam yakni menjaga agama dan kemaslahatan umat. Inilah urgensi adanya “toleransi” dalam keberagaman agama. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di antara ulama bukanlah sarana untuk adu argumen paling benar, namun sebagai salah satu ijtihad (usaha) agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan umat manusia terlebih untuk pedoman dan titik balik menuju kemaslahatan umat muslim di manapun berada.

Rekomendasi

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

Mencintai Saudara Sesama Muslim Mencintai Saudara Sesama Muslim

Pelajaran dari Kaum Anshar: Mencintai Saudara Sesama Muslim

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect