Ikuti Kami

Kajian

Makna Filosofis Rangkaian Ibadah Haji

tata cara melempar jumrah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji adalah muktamar sosial tahunan, di mana Allah mengundang umat Islam dari berbagai penjuru dunia berhimpun dalam kebaikan. Karenanya, Quraish Shihab menyebutnya sebagai jihad ke dalam jiwa untuk memelihara kepribadian dan menjalin persatuan umat. Pendapat ini mengandung makna bahwa haji mempunyai dua tujuan sekaligus yakni untuk menjaga kualitas keislaman setiap pribadi dan kualitas keislaman umat, kesalehan individu sekaligus kesalehan sosial. 

Berarti haji adalah menuju Allah sebagai tujuan, sejak sebelum, saat dan sesudah menunikannya. Karenanya haji mabrur juga bermakna mabrur di tanah suci dan meneruskan/melestarikan nilai-nilai kemabrurannya di tanah air, tiada berhenti hingga menghadap Allah saat ajal menjemputnya. Berikut makna filosofis dari rangkaian ibadah haji:

Ihram dari Miqat
Berihram, yakni melepaskan semua pakaian yang digunakan lalu menggunakan ihram dengan dua lembar kain terutama yang berwarna putih tanpa jahitan bagi laki dan pakaian biasa untuk wanita sejak dari miqat (waktu dan tempat yang ditentukan). Ali Shariati, Sosiolog muslim dari Iran,  menyatakan bahwa pakaianlah yang menutupi diri dan watak manusia. Dengan demikian melepas pakaian mengandung makna bersihnya seorang muslim dari segala sesuatu yang mengotori dirinya terutama penyakit hati seperti riya, ujub, syirik, dan nafsu.

Kain ihram juga perlambang kain akhir kehidupan, penghantar ke liang lahat tanpa yang lain. Setiap yang berihram disadarkan bahwa akhir kehidupan tidak ada yang menyertai dirinya kecuali kain kafan tanpa lainnya. Inilah kesadaran bahwa seluruh fasilitas hidup yang ada pada dirinya hanyalah hak pakai, bukan hak milik. Semuanya milik adalah mutlak hak Allah.

Talbiyah

Sesudah miqat seluruh jamaah bergerak menuju Baitullah di Makkah dengan memperbanyak ucapan talbiyah “Labbaika Allahumma labbaik, Labbaika laa syarika laka labbaik, inna al-hamda wanni’mata laka wa al-mulka laa syariika lak”, terus dibaca hingga perjalanan sampai di Baitullah. Talbiyah adalah ucapan yang bernilai perjanjian bahwa ia datang untuk memenuhi panggilan Allah dengan penuh taat, syukur dan tiada sedikitpun membawa syirik, terutama suci dari segala syirik dalam ibadah, do’a, bekerja, dan aktivitas lainnya. 

Baca Juga:  Jangan Salah Paham, Ini Malu yang Dianjurkan Islam  

Thawaf

Thawaf adalah mengelilingi ka’bah tujuh kali putaran. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad (batu hitam) dan berakhir di Hajar Aswad pula. Memulai thawaf dari Hajar aswad adalah cara menemukan “orbit” untuk menemukan jalan keselamatan. Simbolisasi dari thawaf berdasarkan pemaknaan di atas, adalah bahwa setiap manusia harus memiliki kesadaran yang kuat mengenai pemahaman yang benar dan lurus dari mana kehidupan ini berasal dan ke mana akan menuju. Hakikat hidup adalah dari, oleh dan untuk Allah. Allah adalah pusat kehidupan manusia. 

Di manapun dan kapanpun ia berada, ia senantiasa menghadirkan Allah (ma’iyyat Allah) dan menghadirkan kebaikan-kebaikan (ma’iyyat al-hasanah) untuk dirinya dan orang lain. Saat di hadapan Hajar Aswad setiap peserta thawaf mencium atau mengusap atau melambaikan tangan seraya mengucapkan asma Allah “Bismillahi Allahu Akbar”. Kalimat ini sangat agung karena mengandung sumpah setia atau ikatan perjanjian dengan Allah untuk tidak menyekutukan Allah. 

Sa’i
Secara harfiah sa’i berarti usaha. Shafa berarti suci, sedangkan Marwah berarti kepuasan hati. Makna kontekstualnya berarti usaha sungguh-sungguh mencari sumber kehidupan dengan memulainya dari yang suci dan berakhir dengan kepuasan hati yakni kebahagiaan dunia dan akhirat atau balasan di sisi Allah (Shihab, 2000: 345). 

Sa’i adalah sebuah “pencarian”. Pencarian “cinta” sejati yakni cinta kepada Allah sebagaimana yang dilakukan Hajar mencari air untuk Ismail. Cinta kepada Allah yang diraih dengan perjuangan sungguh-sungguh, tidak berpangku tangan. Dengan pemaknaan di atas, sa’i berarti bersungguh-sungguh berjuang menghadapi hidup agar meraih kebahagiaan.

Wukuf di Arafah
Wukuf secara bahasa berarti berhenti sejenak. Dalam hal ini berhenti sejenak dari menuruti nafsu duniawi. Sedangkan Arafah memiliki arti mengetahui banyak hal tentang dirinya dan Tuhannya. Jadi wukuf di Arafah berarti berhenti dari kesenangan dunia agar mengerti hakikat hidup sesuai ketentuan Allah SWT. 

Baca Juga:  Empat Rukun Haji yang Wajib Kamu Tahu

Wukuf arafah sebagai puncaknya ibadah haji. Agar dapat meraih puncak pengetahuan tertinggi itu, maka setiap peserta banyak melakukan perenungan, membuka diri dengan penuh kejujuran di hadapan Rabbnya perihal perjalanan hidupnya, agar meraih kasih sayang-Nya. Dengan demikian, dampak positif wukuf di Arafah adalah evaluasi diri (muhasabah) dan pertaubatan (taubah al-nasuha) berdasarkan pengetahuan tertinggi. 

Singgah di Muzdalifah atau Masy’ar
Masy’ar adalah  kesadaran mulia yang dikendalikan oleh kesalehan, kerendahan hati, dan kesucian. Kesadaran yang lahir dari “pengetahuan” (arafat) dan sarat dengan “cinta”. Masy’ar atau Masy’ar al- Haram adalah cahaya yang dinyalakan oleh Allah dalam hati orang-orang yang dikehendaki-Nya (Shariati,1983: 73). 

Masy’aril Haram (Muzdalifah) adalah tahap kesadaran sehingga membutuhkan kemampuan konsentrasi tajam di dalam kegelapan dan keheningan malam. Hingga akhirnya muncul kesadaran membangun hari esok yang lebih baik. Tidak mengulang kesalahan masa lalu, dan menjadikannya cambuk bagi dirinya untuk lebih mawas diri (muraqabah) di tengah kehidupan yang penuh tantangan dan godaan setan yang selalu berupaya menjauhkan dari jalan Allah.

Melempar jumrah
Melempar jumrah adalah melempar terhadap tiga tugu yakni ula, wustha dan aqabah (aqbah pada hari nahr tanggal 10 Zulhijjah) dan ketiga tugu pada hari tasyrikctanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah saat tinggal di Mina. Semuanya adalah simbol sikap tegas manusia untuk melakukan perlawanan terhadap segala setan dan segala pengaruhnya. Karena setanlah yang telah menyesatkan manusia dari jalan Allah yang lurus. Melempar jumrah dengan mengucapkan takbir “Allahu Akbar”. Hanya dengan takbir yang bermakna pengakuan kuat dan perlindungan kepada Allah yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa maka manusia dapat melindungi diri dengan godaan setan dengan jalan selalu taat kepada Allah.

Baca Juga:  Beberapa Kewajiban dan Anjuran Haji, Serta Larangan Yang Harus Dihindari

Tahalul

Tahallul adalah memendekkan, mencukur rambut kepala atau menggundulinya setelah melempar jumrah aqabah dalam haji atau sesudah sa’i saat umrah. Tahallul artinya menjadi “halal/boleh” setelah sekian lama diharamkan baginya melakukan berbagai hal saat berihram haji maupun umrah. Orang akan mencapai kebahagiaan dan mendapatkan karunia Allah yang halal setelah melakukan perjuangan panjang mulai dari mengendalikan diri dari nafsu duniawi, mempertajam pengetahuan hingga memperoleh pengetahuan puncak, kesadaran untuk perbaikan serta mau melakukan perlawanan terhadap setan.

Demikian beberapa makna filosofis dari rangkaian ibadah haji yang bisa kita resapi maknanya.

Rekomendasi

wetu telu sasak lombok wetu telu sasak lombok

Filosofi Wetu Telu dalam Suku Sasak Lombok

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect