Ikuti Kami

Kajian

Apa Bedanya Jilbab, Hijab, dan Kerudung dalam Kajian Bahasa?

Pakaian di Masa Rasulullah
Freepik

BincangMuslimah.Com – Penggunaan penutup kepala dan rambut bagi perempuan muslim menggunakan ragam kata yang berbeda. Di Indonesia lebih trend dengan nama jilbab atau kerudung. Sedangkan term hijab baru dipopulerkan beberapa tahun terakhir, terutama saat muncul trend “Hijab Syar’i’. Tapi sebenarnya, apa perbedaan makna antara jilbab, hijab, dan kerudung dalam kajian bahasa?

Pertama, mari kita telusuri makna jilbab dalam literatur bahasa aslinya. Jilbab merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab. Ia muncul dalam Alquran surat al-Ahzab ayat 59. Dalam kamus bahasa Arab, al-Mu’jam al-Mufasshol bi Asma`i al-Malabis ‘inda al-‘Arab (leksikon rincian nama-nama pakaian bangsa Arab) yang disusun oleh Reinhart Dozy, seorang orientalis Belanda salah satunya membahas makna jilbab.

Jilbab yang memiliki bentuk plural dengan kata “jilibbâb”, dalam kamusnya diartikan sebagai pakaian yang dikenakan oleh perempuan yang menjulur dari kepala sampai kedua telapak kaki. Biasanya dikenakan oleh perempuan Arab saat keluar dari rumahnya. Sedangkan beberapa ahli bahasa yang lainnya memaknai jilbab sebagai kain yang menutupi tubuh atau selimut.

Sedangkan dalam sumber lain, jilbab juga diartikan sebagai qamis, baju yang longgar untuk perempuan. Beberapa rujukan makna ini bisa disimpulkan, bahwa jilbab menunjukkan makna baju yang dikenakan oleh perempuan.

Dalam kamus ini, Reinhart Dozy mencari makna jilbab dari kalangan barat. Kata “jilebba” – dengan menghilangkan huruf akhir berupa “b” – yang digunakan oleh bangsa barat pada periode yang lebih modern  justru menunjukkan makna yang berbeda dari bangsa timur di Arab. Jilebba justru merujuk pada pakaian perempuan bernama camisole (قمصلة). Sebuah pakaian wanita yang biasa yang biasanya dikenakan dengan cara diikat dengan sabuk dan dikenakan di waktu-waktu tertentu dan hanya menutupi sebagian tubuh saja. Reinhart yakin bahwa kata jilebba yang digunakan oleh bangsa barat ini adalah kata yang diadopsi dari bahasa Arab.

Baca Juga:  Ayana Moon Tidak Berjilbab Saat di Korea, Ini Hukumnya Menurut Fatwa Mesir

Sedanagkan dalam sumber lain, al-Libas fii ‘Ashri ar-Rasul karya Muhammad bin Faris al-Jamil. Jilbab masuk dalam kategori pakaian yang menutupi badan. Kamus ini mengklasifikasikan pakaian berdasarkan anggota tubuh yang ditutupi. Seperti pakaian untuk wajah, untuk kepala, untuk badan, bahkan untuk tangan dan kaki. Muhammad bin Faris mengkategorikan jilbab sebagai pakaian yang menutupi badan. Ia mengartikan jilbab adalah pakaian yang dikenakan oleh perempuan melebihi khimar yang menutupi kepala dan dadanya. Artinya, ia lebih luas dari sekedar penutup kepala.

Makna ini merujuk pada surat al-Ahzab ayat 59 yang menyebutkan kata jilbab untuk dikenakan oleh istri-istri Nabi, anak keturunan dan perempuan mukmin. Begitu juga perintah Nabi kepada perempuan saat hari raya agar mengenakan jilbab saat keluar untuk menyaksikan khutbah dan syiar Islam,

“ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا”

“Hendaklah temannya meminjamkan jilbab miliknya kepadanya.”

Dari dua sumber tersebut, Reinhart dan Muhammad bin Faris sama-sama menyebutkan bahwa makna jilbab merujuk pada pakaian yang menjulur dari kepala, dada, dan kaki. Ia masuk pada kategori pakaian yang menutupi tubuh perempuan.

Sedangkan makna hijab dalam al-Mu’jam al-Arabi li Asma` al-Malabis karya Rajab Abdul Hawwad Ibrahim merujuk pada makna batasan antara dua hal,

كلّ ما حال بين شيئين

“segala sesuatu yang menghalangi dua hal”

Hijab yang diperintahkan oleh Allah kepada istri-istri Rasul adalah hijab yang menghalangi pandangan orang-orang di luar rumah Rasul ke dalam aktifitas di dalam rumah. Disebutkan dalam surat al-Ahzab ayat 59. Kemudian maknanya meluas pada kain yang menutupi perempuan merdeka saat keluar. Anggota tubuh yang ditutupi meliputi kepala dan wajah, kecuali kedua telapak tangan. Ia juga memiliki nama lain seperti al-Litsam, al-Qina’, dan al-Burqa’, demikian keterangan dari Rajab.

Baca Juga:  Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Sedangkan makna hijab sebelum Islam, pada masa Jahiliah hijab berarti pembatas, tabir, atau tirai. Adapun hijab bagi perempuan Arab menunjukkan kain yang menutupi kepala, hidung bahkan kedua mata dan alis. Jadi, hijab juga dimaknai sebagai penutup kepala yang juga menutupi rambut dan sebagian wajah.

Adapun istilah kerudung populer di kalangan orang Melayu seperti Malaysia dan Indonesia. Pada era tahun 1980-an, term kerudung mulai populer meski kemudian tidak lama setelah itu lebih dikenal dengan term jilbab. Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Arif Nuh Safri dalam artikel jurnalnya “Pergeseran Mitologi Jilbab”.

Dalam bahasa sehari-hari kerudung menunjukkan kain penutup kepala yang meliputi rambut dan leher. Adakalanya dikenakan dengan jarum atau dililit saja di leher. Makna kerudung sudah lazim digunakan untuk kain yang dikenakan perempuan untuk menutupi kepalanya. Terlepas dengan bagaimana cara penggunaannya.

Demikian perbedaan istilah jilbab, hijab, dan kerudung menurut bahasa aslinya. Ketiganya identik dengan pakaian yang dikenakan oleh perempuan.

 

 

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect