Ikuti Kami

Kajian

Apa Makna “Aman dari Fitnah” dalam Teks Fikih?

aman dari fitnah fikih
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam setiap keputusan hukum fikih, terutama yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan atau aurat, kita sering menemukan frasa “aman dari fitnah” atau “tidak menimbulkan fitnah”. Sebenarnya apa makna “aman dari fitnah” tersebut dalam teks fikih?

Dalam literatur fikih, “”aman dari fitnah” biasanya menggunakan frasa “أَمْنُ الْفِتْنَةِ” (baca: Amnu al-Fitnah). Begitu juga dalam penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia di teks-teks fikih, biasanya ditulis “selama tidak menimbulkan fitnah”. 

Maka yang perlu ditelusuri adalah makna “fitnah” yang dimaksud dalam frasa ini. Misal, ada penjelasan dari Syamsuddin al-Quhustani (W. 1546 M), seorang ulama bermazhab Hanafi menulis tentang kebolehan nazhor atau melihat calon pasangan selama tidak menimbulkan fitnah. Begini redaksinya, 

 وشرط لحل النظر إليها وإليه الأمنُ بطريق اليقين من شهوة, أي: ميل النفس إلى القرب منها

“Syarat diperbolehkannya nazhor kepada calon istri adalah terhindar dari fitnah secara yakin, berupa syahwat atau keinginan yang cenderung mengarah pada syahwat.”

Maka arti fitnah di sini adalah kecenderungan yang menimbulkan nafsu syahwat dan mengarah pada zina atau kecenderungan melakukan aktivitas seksual. Keterangan lain juga ada dari Syekh Azhim Abadi (W. 1911), pakar hadis dari India. Beliau menjelaskan kebolehan melihat wajah perempuan, 

 فَيَجُوزُ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ وَكَفَّيْهَا عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ؛ مِمَّا تَدْعُو الشَّهْوَةُ إِلَيْهِ مِنْ جِمَاعٍ, أَوْ مَا دُونَه

“Boleh bagi seseorang yang bukan mahram memandang wajah perempuan lain dan kedua telapak tangannya selama tidak menimbulkan fitnah; tidak mengundang hasrat untuk melakukan hubungan seksual atau yang mendekatinya.”

Kalau kita perhatikan, dua penjelasan tersebut hanya menjadikan perempuan sebagai objek dan laki-laki sebagai subjek. Artinya, kecenderungan syahwat selalu berasal dari laki-laki yang disebabkan oleh perempuan. Dan secara tersirat, perempuan menjadi sumber fitnah atau timbulnya syahwat, meski tidak jelas dikatakan demikian. 

Baca Juga:  Nyai, Sebutan Bagi Ulama Perempuan Penjaga Tradisi Tengka Di Madura

Padahal, kecenderungan seksual juga bisa dirasakan dan dimiliki oleh perempuan. Maka dalam konteks fikih yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan, aman dari fitnah harus melibatkan keduanya dan menjadi kontrol bagi keduanya. Tidak hanya untuk laki-laki tapi juga perempuan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh K.H Husein Muhammad dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan” saat menjelaskan mengenai batasan aurat. Beliau menganalisis bahwa batasan aurat dipengaruhi oleh konteks sosial, tradisi, atau kebudayaan. Bagian tertentu dari tubuh perempuan boleh jadi dipandang aurat dan menimbulkan fitnah oleh suatu masyarakat atau pada suatu zaman di suatu tempat atau boleh jadi juga tidak di suatu zaman, masyarakat, atau tempat yang berbeda.

Sebagaimana mengenai fatwa-fatwa ulama terdahulu mengenai bolehkah laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruangan. Dahulu, fatwa-fatwa yang menjawab persoalan itu sangat ketat. Karena pada masyarakat terdahulu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak seleluasa saat ini. Sehingga fatwa yang lahir adalah haram atau sebatas tidak dianjurkan karena takut menimbulkan fitnah. Dan fitnah yang dimaksud adalah kecenderungan berbuat zina. Sedangkan saat ini, interaksi laki-laki dan perempuan sudah banyak diperlukan baik dalam urusan ekonomi, pendidikan, dan politik. Maka term “aman dari fitnah” yang menjadi ketentuan fikih, meski tetap dipertimbangkan dalam menjalankan relasi tertentu, tidak seketat zaman dahulu. 

Demikian keterangan makna “aman dari fitnah” dalam teks fikih yang sering muncul. Dan yang perlu ditekankan adalah, bahwa fitnah tidak selalu bersumber dari memandang perempuan tapi bisa juga sebaliknya. 

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ibadah

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Connect