Ikuti Kami

Kajian

Apa Makna “Aman dari Fitnah” dalam Teks Fikih?

aman dari fitnah fikih
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam setiap keputusan hukum fikih, terutama yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan atau aurat, kita sering menemukan frasa “aman dari fitnah” atau “tidak menimbulkan fitnah”. Sebenarnya apa makna “aman dari fitnah” tersebut dalam teks fikih?

Dalam literatur fikih, “”aman dari fitnah” biasanya menggunakan frasa “أَمْنُ الْفِتْنَةِ” (baca: Amnu al-Fitnah). Begitu juga dalam penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia di teks-teks fikih, biasanya ditulis “selama tidak menimbulkan fitnah”. 

Maka yang perlu ditelusuri adalah makna “fitnah” yang dimaksud dalam frasa ini. Misal, ada penjelasan dari Syamsuddin al-Quhustani (W. 1546 M), seorang ulama bermazhab Hanafi menulis tentang kebolehan nazhor atau melihat calon pasangan selama tidak menimbulkan fitnah. Begini redaksinya, 

 وشرط لحل النظر إليها وإليه الأمنُ بطريق اليقين من شهوة, أي: ميل النفس إلى القرب منها

“Syarat diperbolehkannya nazhor kepada calon istri adalah terhindar dari fitnah secara yakin, berupa syahwat atau keinginan yang cenderung mengarah pada syahwat.”

Maka arti fitnah di sini adalah kecenderungan yang menimbulkan nafsu syahwat dan mengarah pada zina atau kecenderungan melakukan aktivitas seksual. Keterangan lain juga ada dari Syekh Azhim Abadi (W. 1911), pakar hadis dari India. Beliau menjelaskan kebolehan melihat wajah perempuan, 

 فَيَجُوزُ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ وَكَفَّيْهَا عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ؛ مِمَّا تَدْعُو الشَّهْوَةُ إِلَيْهِ مِنْ جِمَاعٍ, أَوْ مَا دُونَه

“Boleh bagi seseorang yang bukan mahram memandang wajah perempuan lain dan kedua telapak tangannya selama tidak menimbulkan fitnah; tidak mengundang hasrat untuk melakukan hubungan seksual atau yang mendekatinya.”

Kalau kita perhatikan, dua penjelasan tersebut hanya menjadikan perempuan sebagai objek dan laki-laki sebagai subjek. Artinya, kecenderungan syahwat selalu berasal dari laki-laki yang disebabkan oleh perempuan. Dan secara tersirat, perempuan menjadi sumber fitnah atau timbulnya syahwat, meski tidak jelas dikatakan demikian. 

Baca Juga:  Hukum Menonton Film Action dalam Islam

Padahal, kecenderungan seksual juga bisa dirasakan dan dimiliki oleh perempuan. Maka dalam konteks fikih yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan, aman dari fitnah harus melibatkan keduanya dan menjadi kontrol bagi keduanya. Tidak hanya untuk laki-laki tapi juga perempuan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh K.H Husein Muhammad dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan” saat menjelaskan mengenai batasan aurat. Beliau menganalisis bahwa batasan aurat dipengaruhi oleh konteks sosial, tradisi, atau kebudayaan. Bagian tertentu dari tubuh perempuan boleh jadi dipandang aurat dan menimbulkan fitnah oleh suatu masyarakat atau pada suatu zaman di suatu tempat atau boleh jadi juga tidak di suatu zaman, masyarakat, atau tempat yang berbeda.

Sebagaimana mengenai fatwa-fatwa ulama terdahulu mengenai bolehkah laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruangan. Dahulu, fatwa-fatwa yang menjawab persoalan itu sangat ketat. Karena pada masyarakat terdahulu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak seleluasa saat ini. Sehingga fatwa yang lahir adalah haram atau sebatas tidak dianjurkan karena takut menimbulkan fitnah. Dan fitnah yang dimaksud adalah kecenderungan berbuat zina. Sedangkan saat ini, interaksi laki-laki dan perempuan sudah banyak diperlukan baik dalam urusan ekonomi, pendidikan, dan politik. Maka term “aman dari fitnah” yang menjadi ketentuan fikih, meski tetap dipertimbangkan dalam menjalankan relasi tertentu, tidak seketat zaman dahulu. 

Demikian keterangan makna “aman dari fitnah” dalam teks fikih yang sering muncul. Dan yang perlu ditekankan adalah, bahwa fitnah tidak selalu bersumber dari memandang perempuan tapi bisa juga sebaliknya. 

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect