Ikuti Kami

Kajian

Apa Makna “Aman dari Fitnah” dalam Teks Fikih?

aman dari fitnah fikih
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam setiap keputusan hukum fikih, terutama yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan atau aurat, kita sering menemukan frasa “aman dari fitnah” atau “tidak menimbulkan fitnah”. Sebenarnya apa makna “aman dari fitnah” tersebut dalam teks fikih?

Dalam literatur fikih, “”aman dari fitnah” biasanya menggunakan frasa “أَمْنُ الْفِتْنَةِ” (baca: Amnu al-Fitnah). Begitu juga dalam penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia di teks-teks fikih, biasanya ditulis “selama tidak menimbulkan fitnah”. 

Maka yang perlu ditelusuri adalah makna “fitnah” yang dimaksud dalam frasa ini. Misal, ada penjelasan dari Syamsuddin al-Quhustani (W. 1546 M), seorang ulama bermazhab Hanafi menulis tentang kebolehan nazhor atau melihat calon pasangan selama tidak menimbulkan fitnah. Begini redaksinya, 

 وشرط لحل النظر إليها وإليه الأمنُ بطريق اليقين من شهوة, أي: ميل النفس إلى القرب منها

“Syarat diperbolehkannya nazhor kepada calon istri adalah terhindar dari fitnah secara yakin, berupa syahwat atau keinginan yang cenderung mengarah pada syahwat.”

Maka arti fitnah di sini adalah kecenderungan yang menimbulkan nafsu syahwat dan mengarah pada zina atau kecenderungan melakukan aktivitas seksual. Keterangan lain juga ada dari Syekh Azhim Abadi (W. 1911), pakar hadis dari India. Beliau menjelaskan kebolehan melihat wajah perempuan, 

 فَيَجُوزُ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ وَكَفَّيْهَا عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ؛ مِمَّا تَدْعُو الشَّهْوَةُ إِلَيْهِ مِنْ جِمَاعٍ, أَوْ مَا دُونَه

“Boleh bagi seseorang yang bukan mahram memandang wajah perempuan lain dan kedua telapak tangannya selama tidak menimbulkan fitnah; tidak mengundang hasrat untuk melakukan hubungan seksual atau yang mendekatinya.”

Kalau kita perhatikan, dua penjelasan tersebut hanya menjadikan perempuan sebagai objek dan laki-laki sebagai subjek. Artinya, kecenderungan syahwat selalu berasal dari laki-laki yang disebabkan oleh perempuan. Dan secara tersirat, perempuan menjadi sumber fitnah atau timbulnya syahwat, meski tidak jelas dikatakan demikian. 

Baca Juga:  Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

Padahal, kecenderungan seksual juga bisa dirasakan dan dimiliki oleh perempuan. Maka dalam konteks fikih yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan, aman dari fitnah harus melibatkan keduanya dan menjadi kontrol bagi keduanya. Tidak hanya untuk laki-laki tapi juga perempuan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh K.H Husein Muhammad dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan” saat menjelaskan mengenai batasan aurat. Beliau menganalisis bahwa batasan aurat dipengaruhi oleh konteks sosial, tradisi, atau kebudayaan. Bagian tertentu dari tubuh perempuan boleh jadi dipandang aurat dan menimbulkan fitnah oleh suatu masyarakat atau pada suatu zaman di suatu tempat atau boleh jadi juga tidak di suatu zaman, masyarakat, atau tempat yang berbeda.

Sebagaimana mengenai fatwa-fatwa ulama terdahulu mengenai bolehkah laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruangan. Dahulu, fatwa-fatwa yang menjawab persoalan itu sangat ketat. Karena pada masyarakat terdahulu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak seleluasa saat ini. Sehingga fatwa yang lahir adalah haram atau sebatas tidak dianjurkan karena takut menimbulkan fitnah. Dan fitnah yang dimaksud adalah kecenderungan berbuat zina. Sedangkan saat ini, interaksi laki-laki dan perempuan sudah banyak diperlukan baik dalam urusan ekonomi, pendidikan, dan politik. Maka term “aman dari fitnah” yang menjadi ketentuan fikih, meski tetap dipertimbangkan dalam menjalankan relasi tertentu, tidak seketat zaman dahulu. 

Demikian keterangan makna “aman dari fitnah” dalam teks fikih yang sering muncul. Dan yang perlu ditekankan adalah, bahwa fitnah tidak selalu bersumber dari memandang perempuan tapi bisa juga sebaliknya. 

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect