Ikuti Kami

Muslimah Talk

Permen PPKS, Langkah Maju Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

permen ppks kekerasan seksual
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS), yang ditandatangani 31 Agustus 2021 oleh Menteri Nadiem Makarim.  Peraturan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan terutama di lingkungan perguruan tinggi atau kampus sebagai payung hukum isu kekerasan seksual.

Sebelumnya kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak sedikit jumlahnya minim penanganan bahkan banyak yang tidak dilaporkan. Korban takut untuk melaporkan kasus karena adanya relasi kuasa, dan tidak jelasnya mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Selain itu kampus tidak memberikan tindakan tegas kepada pelaku dan tidak ada penanganan bagi korban.

Pun ditingkat aparat penegak hukum, polisi, kekerasan seksual yang dialami mahasiswa tidak digubris dengan baik, alasanya karena tidak ada penetrasi. Jadi bukan termasuk kekerasan seksual sesuai KUHP. Tidak adanya ketentuan yang jelas menjadikan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi fenomena gunung es. Namun, kini setelah keluarnya Permen PPKS diharapkan dapat dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lalu apa saja yang diatur dalam peraturan ini?

Secara garis besar, peraturan ini mengatur tentang definisi atau ketentuan umum, pencegahan, penanganan, pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, mekanisme penanganan kekerasan seksual oleh satgas, pemeriksaan ulang, hak korban dan saksi, hingga pemantauan dan evaluasi.

Mari kita bahas bersama satu-satu. Dalam ketentuan umum, dijelaskan beberapa definisi, dan kekerasan seksual itu meliputi apa saja. Peraturan ini harus sangat diapresiasi karena memasukan definisi kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual berbasis online atau elektronik, dan bentuk kekerasan lainnya. Cakupan definisi kekerasan seksual tadi menjadi langkah yang sangat baik, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tapi tidak bisa ditangani polisi karena dalih tidak ada pasal yang sesuai.

Baca Juga:  Pekerja Anak yang Mengeksploitasi Harus Dihapuskan

Kemudian, di bab pencegahan, peraturan ini mengamanatkan untuk memasukan modul kekerasan seksual dalam materi pembelajaran. Pembelajaran itu tidak hanya untuk mahasiswa, tapi juga untuk pendidik, dan seluruh civitas akademika. Selain itu kampus juga diharuskan membuat kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual.

Pembatasan pertemuan mahasiswa, dosen, dan warga kampus sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Hal ini sangat diperlukan, karena banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen pada mahasiswa ketika pertemuan di luar kampus. Tindakan pencegahan juga harus disertai sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada seluruh warga kampus dan civitas akademika.

Selanjutnya untuk penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui: pendampingan, perlindungan, penanganan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Selama pendampingan terhadap korban akan dilakukan meliputi pemberian konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan bimbingan sosial ataupun rohani. Dan untuk penyandang disabilitas maka tentu memperhatikan kebutuhannya.

Seperti yang saya utarakan di atas bahwa banyak korban yang tidak berani berbicara, aturan ini memberikan jaminan akan kerahasiaan identitas korban, keamanan korban dari ancaman pelaku. Penyediaan rumah aman, hingga jaminan perlindungan dari tuntutan pidana (ancaman kriminalisasi) maupun tuntutan perdata.

Pelaku kekerasan seksual akan dikenakan sanksi administratif, pemberhentian jabatan, pencabutan beasiswa, hingga membayar biaya konseling yang dijalani oleh korban. Penjatuhan sanksi administratif ini direkomendasikan oleh satgas. Satgas sendiri beranggotakan dari pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, yang dipilih oleh panitia ad hoc.

Adanya aturan ini melengkapi peraturan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama. Melalui SK Dirjen No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga aturan ini sambut baik oleh semua kampus yang ada di Indonesia baik di bawah Kemenag maupun Kemendikbud.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus KPI : Pelaku Pelecehan Seksual karyawan KPI Malah Lapor Balik

Setiap kampus diharapkan segera membuat kebijakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, membentuk satgas, membuat website pengaduan yang terjamin kerahasiaannya, dan menyampaikan pesan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada seluruh warga kampus dan seluruh civitas akademika. Sudah selayaknya kampus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Mari kita kawal bersama implementasinya!

 

 

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect