Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kasus Kim Seon Ho dan Aturan Aborsi di Indonesia

suami doa keselamatan janin

BincangMuslimah.Com – Sedang ramai diperbincangkan seorang aktor dari Korea Selatan yang memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi. Kasus ini bermula dari tulisan sebuah tulisan di sosial media, ada seorang perempuan yang mengaku bahwa dia adalah mantan pacar Kim Seon Ho. Kemudian ia menceritakan bagaimana hubungan dengan sang aktor hingga akhirnya ia mau untuk melakukan aborsi.

Di Korea Selatan melakukan aborsi adalah hal yang legal, asalkan usia kehamilan masih di bawah 20 minggu. Dilansir dari CNN, aturan ini mulai berlaku pada 2020 lalu. Setelah 66 tahun tindakan aborsi dianggap ilegal dan perempuan yang melakukanya dapat dipenjara dan membayar denda.

Lalu bagaimana pengaturan aborsi di Indonesia? Kasus Kim Seon Ho ini membuka mata kita bahwa pemaksaan aborsi termasuk dalam kekerasan seksual. Namun, sayangnya melakukan aborsi di Indonesia masih dianggap sebagai tindakan kejahatan di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 346 menyatakan “seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana paling lama 4 tahun.”

Senada dengan KUHP, dalam UU Kesehatan juga melarang tindakan aborsi. Namun, dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini memberikan pengecualian. Dalam pasal 75 ayat (2) mengatakan, beberapa kondisi aborsi dapat dilakukan: pertama, jika ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Kedua, jika kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pada pasal 76 huruf disebutkan jika aborsi yang diperbolehkan adalah sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis

Baca Juga:  Pentingkah Memikirkan Kembali Humanisme bagi Perempuan?

Namun, pada faktanya penerapannya masih sangat sulit. Mengutip laporan Komnas Perempuan, pada 2018 di Jambi seorang anak perempuan yang diperkosa oleh kakak laki-lakinya, divonis 6 bulan penjara karena melakukan aborsi. Selain itu pada praktiknya sekalipun korban perkosaan diperbolehkan untuk melakukan aborsi tapi petugas medis tetap harus meminta izin hakim untuk melakukan aborsi. Sementara itu untuk meminta izin memerlukan waktu yang lama, sangat mungkin akan melewati usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi.

Adapula, kasus yang belum lama ini terjadi seorang ibu yang meminta izin polisi agar anaknya dapat melakukan aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Sang anak padahal korban perkosaan yang keadaan psikisnya memprihatinkan. Namun, nyatanya izin itu tidak diperoleh dan terpaksa kehamilan itu harus dipertahankan. Fakta lain yang menyedihkan adalah korban perkosaan malah dinikahkan dengan pelakunya, seperti yang terjadi pada kasus anak anggota DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Padahal menikahkan korban perkosaan dengan pelaku akan menimbulkan trauma ganda bagi korban.

Kembali ke pemaksaan aborsi, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal itu. Pemaksaan aborsi masuk dalam salah satu jenis kekerasan seksual di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang terancam dihapus. Data Komnas Perempuan mencatatkan ada sebanyak 174 aduan untuk kasus pemaksaan aborsi dari tahun 2016-2021. Pemaksaan tersebut dilakukan baik oleh orangtua, suami, ataupun pacar.

Selain pemberian izin aborsi yang sulit bagi korban perkosaan, tidak tersedianya layanan aman untuk aborsi juga semakin menghambat pemenuhan hak perempuan korban perkosaan memperoleh layanan yang komprehensif. Dalam aturan turunan dari UU Kesehatan, ada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa: KDRT Adalah Kejahatan yang Harus Diproses Secara Hukum 

Namun, hingga saat ini belum tersedia pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab menteri sesuai peraturan tersebut. Sesuai amanat peraturan tersebut, seharusnya pelayanan aborsi sudah tersedia di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau yang setara, dan rumah sakit.

Disamping penyediaan fasilitas yang aman untuk aborsi, hal yang tidak kalah penting adalah terkait edukasi aborsi. Informasi tentang pentingnya aborsi secara aman dan bahayanya melakukan aborsi secara asal harus sudah tersampaikan pada generasi muda. Masyarakat juga harus diberikan edukasi bahwa tindakan aborsi bukan semata tindakan amoral dan memberikan stigma pada orang yang melakukannya.

Maka untuk menciptakan akses aborsi aman terutama bagi perempuan korban perkosaan dengan kehamilan tidak diinginkan setiap elemen harus bergotong royong. Mulai dari pemerintah yang menyediakan fasilitas kesehatan, segera sahkan RUU PKS, para tenaga medis yang kompeten dan berpihak pada korban, informasi aborsi aman yang masuk dalam kurikulum kesehatan reproduksi, serta masyarakat yang tidak memberikan stigma.

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

praktik aborsi darurat medis praktik aborsi darurat medis

Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect