Ikuti Kami

Muslimah Talk

Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  

Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kekerasan seksual memang suatu hal yang tidak bisa dimaafkan dengan berbagai alasan. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ranah publik, tetapi juga di ranah privat. Tersangkanya juga berasal dari orang jauh bahkan tidak mengherankan juga berasal dari orang terdekat. Di Indonesia sendiri, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus yang tercatat di seluruh Indonesia. Padahal, sosialisasi kekerasan seksual sudah masif digalakkan. 

Data di atas merupakan kasus yang tercatat, masih banyak lagi kasus yang belum tercatat. Dari 2022, ada sekitar 457.895 kasus yang tercatat menurut Komnas Perempuan. Dari angka aduan yang sangat tinggi ini, saya menyimpulkan kekerasan seksual selalu ada, meskipun selalu digembor-gemborkan. Bahkan, laporan selalu kekerasan selalu digalakkan tak dapat membuat mereka bergeming. Lantas hal apa yang kita lakukan? Dari hal ini, ada beberapa poin yang dapat kita bahas.

Hal-hal yang mengarah pada kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasikan 

Beberapa orang mengira kekerasan seksual hanya terjadi ketika di tahap berhubungan badan, akan tetapi, hal tersebut tidak dibenarkan secara tegas. Bahwasannya kekerasan seksual bisa dengan berbagai macam, seperti cat calling, pelecahan  verbal, dan non-verbal. Maka dari itu, sebagai masyarakat kita juga harus lebih peduli terhadap sekitar. Kita juga berperan cukup besar dalam sosial. Oleh akrena itu, ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi oleh orang di sekeliling kita, kita berhak untuk menegur dan sebagainya sebagai upaya meminimalisir. 

Korban harus dilindungi oleh negara maupun masyarakat

Ketika kekerasan seksual terjadi, banyak dari kita sering mempermasalahkan korban, seperti cara berpakaian yang tidak sesuai, terbuka, dan sebagainya. Pada realitasnya, hal ini tidak berlaku, banyak dari korban kekerasan seksual menggunakan pakaian yang tertutup seperti hijab, bahkan ada beberapa dari mereka yang menggunakan cadar. Dari hal ini, tentunya bukan korban yang disalahkan, akan tetapi para tersangka yang tidak mempunyai kontrol dalam dirinya. 

Baca Juga:  Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Maka dari itu, komnas perempuan menjadi harapan untuk melindungi para korban layaknya seorang ibu terhadap anak. Sebagai masyarakat pun kita juga sebagai pelindung bagi korban dengan tidak menghakimi para korban. Banyak dari korban merasa tidak perlu mengajukan aduan kekerasan seksual karena mendapat intimidasi dan kurang kenyamanan dari orang terdekat dan hukum. 

Pemberian pendidikan seksual sejak dini 

Pada dasarnya, pendidikan seksual kepada anak bukanlah hal yang tabu. Bahkan di negara maju, pendidikan seksual sudah diterapkan sejak dini. Hal ini menimbulkan banyak manfaat bagi anak dan orang tua. Dengan adanya pendidikan seksual sejak dini, anak akan tahu mana anggota badan yang menjadi privasinya dan hanya boleh disentuh oleh dirinya sendiri dan anggota badan yang boleh disentuh oleh orang lain. 

Dari kesadaran inilah, sebagai bentuk upaya ketika ada orang asing melakukan pelecehan sang anak bisa dengan tegasnya menolak bahkan menegur. Karena kekerasan yang terjadi di usia anak usia 0-5 tahun sekitar 1.475 kasus. Sedangkan anak berusia 6-12 menyentuh angka 4.287 kasus. Dari tingginya kasus pelecehan ini, pendidikan seksual digaungkan sedini mungkin. 

Dari tiga poin di atas, saya rasa poin-poin tersebut harus kita gaungkan. Meskipun sosialisai kekerasan seksual sosial sudah masif, itu tidak cukup menekan angkan jumlah korban. Problematika kekerasan seksual harus menjadi kesadaran masyarakat umum, karena bagaimana pun kita turut andil dalam keberlangsungan sosial. 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect