Ikuti Kami

Muslimah Talk

Minim Pembalut, Perempuan Palestina Terpaksa Konsumsi Pil Penunda Haid

Perempuan Palestina Pil Haid
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Palestina sedang mengalami krisis akibat serangan zionis termasuk krisis ekonomi dan juga jaringan. Krisis ekonomi ini juga merambat kepada pemasokan kebutuhan masyarakat termasuk pangan dan obat-obatan. Tidak terkecuali pemasokan pembalut yang sangat dibutuhkan perempuan. Kurangnya pasokan pembalut ini, membuat para perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid untuk meminimalisir kebutuhan terhadap pembalut. 

Kejahatan tentara zionis yang menimpa Palestina memang tidak hanya menimpa sektor pemerintahannya saja. Namun juga mengorbankan warga sipil, termasuk perempuan bahkan anak-anak. Mulai dari rumah pemukiman, rumah sakit, hingga sekolah-sekolah mereka dihancurkan. Hal ini membuat warga Palestina mengalami banyak kesulitan bahkan hanya sekedar air bersih. Padahal air merupakan sumber kehidupan yang sangat dibutuhkan.

Kebutuhan pokok lain seperti pembalut dan alat kebersihan menstruasi lainnya untuk perempuan pun sulit didapat. Kesulitan-kesulitan inilah yang menjadi alasan bagi perempuan Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid.

Mengonsumsi pil penunda haid bukan tidak memiliki resiko. Banyak resiko yang harus diterima perempuan yang mengonsumsi pil tersebut. Seperti nyeri perut, nyeri payudara, perubahan suasana hati, dan peningkatan berat badan hingga pendarahan. 

Untuk menjawab hukum dari mengonsumsi pil penunda haid sendiri, kita bisa mengutip pendapat dari Prof. Dr. Muhammad Ibrahim al-Hafnawi di dalam kitab Fatawa Syar’iyyah Mu’ashiroh halaman 280,

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله اعلم

Baca Juga:  Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Artinya: “Mengonsumsi obat ini (penunda haid) karena alasan berpuasa tidak dilarang secara syariat karena tidak ditemukan dalil yang melarangnya. Kecuali jika terbukti terdapat sesuatu yang bisa membahayakan si perempuan berdasarkan sabda Rasulullah saw, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Sehingga dalam kondisi ini diharamkan mengonsumsi obat tersebut. Oleh karena itu, termasuk sesuatu yang paling utama ketika ingin mengonsumsi obat (penunda haid) tersebut adalah mengkonsultasikan hal tersebut kepada dokter khusus. Kecuali sudah menjadi kebiasaan si perempuan untuk mengonsumsi obat tersebut. Dan tidak menimbulkan bahaya sebab mengonsumsi obat tersebut. Wallahua’lam.”

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa hukum asal dari mengonsumsi pil penunda haid adalah boleh karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun, mengonsumsi pil penunda haid ini bisa menjadi haram ketika mengonsumsi pil tersebut dapat membahayakan si perempuan.

Bagaimana hukum mengonsumsi pil penunda haid melihat keadaan perempuan Palestina? 

Dalam konteks perempuan Palestina, mereka memang berpotensi untuk mengalami efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid. Namun, ketika mereka tidak mengonsumsi pil tersebut maka mereka akan mendapatkan kesulitan lain seperti kekurangan alat kebersihan untuk menstruasi seperti pembalut, tisu atau lainnya dan kesulitan untuk mendapatkan air bersih yang sangat dibutuhkan.

Dalam kondisi demikian, hukum dari mengonsumsi pil penunda haid dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kesulitan dari dampak yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid dan memilih kesulitan atau bahaya yang paling kecil sebagaimana kaidah fikih:

إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما

Artinya: “Apabila ada dua kerusakan yang bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dijaga (dihindari) dengan melakukan kerusakan yang lebih ringan.”

Baca Juga:  Pencegahan Kekerasan Seksual Adalah Tugas Bersama

Dengan demikian, dalam konteks ini mengonsumsi pil penunda haid lebih dianjurkan ketika perempuan Palestina merasa lebih sulit untuk menjaga kebersihan diri dan tempat yang ia tinggali dibandingkan menahan nyeri yang ditimbulkan ketika mengonsumsi pil penunda haid. Sebaliknya, jika efek samping dari mengonsumsi pil penunda haid lebih berbahaya seperti perempuan tersebut mengalami pendarahan dan mencari alat kebersihan menstruasi masih mungkin untuk diusahakan, lebih baik perempuan tersebut tidak mengonsumsi pil penunda haid.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect