Ikuti Kami

Diari

Pendidikan Perempuan dalam Pusaran Patriarki

pendidikan perempuan
ilustrasi anak sekolah (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Pada era globalisasi saat ini, ada beragam peluang dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki dituntut untuk bisa beradaptasi dengan dinamika zaman yang serba digital.

Situasi ini menuntun perempuan untuk bisa berperan aktif dalam ranah publik. Keterlibatan perempuan turut serta mengembangkan setiap kebijakan yang adil gender. Namun patut disadari, bahwa partisipasi perempuan harus pula didukung oleh SDM yang unggul. Hal ini bisa diwujudkan melalui pendidikan.

Pendidikan bukan hanya sekadar sebuah alat untuk menaklukan dunia, tapi juga basis dalam mengubah mindset dan perilaku bagi para pengenyam pendidikan, baik pada tataran pendidikan formal, informal dan non formal. Sayangnya, pendidikan masih sulit diakses oleh kaum perempuan, khususnya di daerah-daerah terpencil. Berbanding terbalik dengan kaum lelaki yang begitu mudah dalam mengakses pendidikan.

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab bagi perempuan dalam mengakses pengetahuan. Namun ekonomi bukan penyebab, melainkan kontruksi sosial yang sarat bias gender dalam lini kehidupan memberi kontribusi pada pelanggengan pelabelan negatif pada perempuan. Salah satunya pada ranah pendidikan.

Kalimat yang berbunyi seperti ini, “perempuan ngapain sekolah tinggi-tinggi, perempuan itu tempatnya dikasur, sumur, dan dapur, anak perempuan gak boleh lebih cerdas dari anak laki-laki”, yang sudah seringkali terdengar seakan-akan menjadi hal yang biasa saja. Nyatanya, ujaran-ujaran yang bermakna misoginis secara tidak langsung merendahkan kaum perempuan.

Diskriminasi dalam ranah pendidikan pun sudah menjadi hal lumrah, yang jelas-jelas merugikan kaum perempuan. Padahal perempuan berhak memperoleh pendidikan sebagaimana tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 C ayat 1. Sekalipun perempuan memperoleh akses pendidikan, mereka pun masih terbebani oleh beban ganda yang diberikan oleh lingkungan-termasuk keluarga. Padahal peran perempuan dalam mengerjakan aktivitas dalam ranah domestik bukanlah hal yang mutlak.

Baca Juga:  Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

Berbagai pelabelan negatif yang melekat pada perempuan berkaitan erat dengan sistem patriarki yang telah mengakar erat dalam masyarakat. Anggapan lelaki sebagai makhluk kelas satu dan pemimpin bagi perempuan menjadi sebuah legitimasi dalam mencibir partisipasi perempuan dalam ranah publik.

Perempuan dianggap sebagai makhluk yang Kedudukannya di bawah kaum lelaki. Padahal dalam Al-Qur’an pun menyatakan perempuan dan laki-laki setara, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat al-Hujurat: 49;13)

Kedudukan setara antara perempuan dan laki-laki, esensinya adalah sebagai hamba Allah yang mengabdikan diri sebagai khalifah di muka bumi untuk kemaslahatan umat. Yahya al-Mazini Ra. Meriwayatkan bahwa Rasullah Saw. bersabda, ” Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun orang lain.” (Muwaththi’ Malik)

Ketika perempuan bisa dengan mudah mengakses pendidikan, maka perempuan memiliki kesempatan untuk memotong rantai ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Terutama dalam peristiwa faktual yang banyak merugikan perempuan sebagai kaum yang rentan akibat ketidaktahuan. Selain itu, kaum perempuan yang terpelajar akan turut serta dalam membangun peradaban bangsa.

Sudah seharusnya pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa tidak hanya ditujukan pada kaum lelaki. Kaum perempuan baik dari beragam latar belakang kehidupan harus mencicipi pendidikan. Bukan hanya direcoki dengan stigma negatif. Perempuan berhak atas hidupnya. Latar belakang kehidupan pun tak harus menjadi sekat untuk memutus pendidikan.

Diriwayatkan dari Abu Burdah, dari ayahnya (Abu Musa al-asy’ari Ra.) yang menyatakan bahwa Rasullah Saw. bersabda, ” Seseorang yang memiliki hamba sahaya perempuan. Lalu memberi ilmu pengetahuan untuk kebaikan hidupnya, dan mendidiknya dengan sungguh-sungguh untuk kebaikannya. Kemudian ia membebaskannya dan menikahinya, maka orang tersebut akan memperoleh dua pahala.” (Shahih al-Bukhari)

Baca Juga:  Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Pendidikan sebagai ruh perubahan takkan bisa terwujud, selama perempuan masih dilabelkan pada ruang domestik. Perempuan sudah harus berkiprah di ruang publik, melalui akses pendidikan sebagai tahapan kontribusi perempuan bagi bangsa.

Ruang domestik yang didewakan sebagai tempat sebaik-baiknya perempuan mengabdikan diri tak selamanya mampu mengaktulisasikan potensi perempuan yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Melalui pendidikan, perempuan menemukan cara berdikari membantu sesama di tengah-tengah masyarakat yang kerapkali hanya menjadikan perempuan sebagai sumber masalah atas segala fenomena sosial yang lagi-lagi merugikan kaum perempuan.

Berbagai problematika yang menjerat perempuan yang kian hari kian tinggi, menjadi indikator bahwa peran perempuan dalam ranah publik sangat penting.

Masalah yang dialami oleh perempuan hanya mampu diselesaikan oleh perempuan. Jikalau perempuan yang memiliki potensi hanya diam di rumah, maka siapa yang akan membantu menyelesaikan masalah perempuan?

Bukankah manusia harus memberi manfaat bagi sesama tanpa memandang jenis kelamin dan latar belakang? Disadari atau tidak, kemajuan sebuah bangsa takkan terlepas dari campur tangan kaum perempuan. Bila kita menginginkan generasi yang cerdas, maka cerdaskan kaum perempuan melalui pendidikan.

Rekomendasi

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

farha ciciek aktivis ambon farha ciciek aktivis ambon

Farha Ciciek, Aktivis Kemanusiaan dari Ambon

Rekomendasi Beasiswa Sarjana Dicoba Rekomendasi Beasiswa Sarjana Dicoba

Rekomendasi Beasiswa Sarjana yang Bisa Dicoba!

Raden Ajeng Sutartinah Raden Ajeng Sutartinah

Raden Ajeng Sutartinah dan Perannya dalam Perjuangkan Hak Pendidikan Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi STAI Babussalam Sula Maluku Utara. Perempuan kelahiran 1996 ini sudah tertarik lama pada dunia kepenulisan, untuk itu dirinya tergabung dalam Puan Menulis.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect