Ikuti Kami

Kajian

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

puasa syawal senilai setahun
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam salah satu hukum fikih, jika ada orang yang meninggal dunia dan ia belum sempat untuk mengqadha hutang puasanya, padahal ia mampu untuk melaksanakannya, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Berikut akan dipaparkan mengenai perbedaan pendapat terkait cara mengqadha puasa untuk orang yang sudah meninggal.

Pertama, mayoritas ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i di dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa walinya tidak perlu untuk mengqadha hutang puasa orang yang meninggal tersebut. Namun, walinya hanya wajib membayarkan fidyah yang banyaknya 1 mud setiap harinya.

Kedua, sedangkan menurut pendapat yang terpilih dari kalangan Syafi’iyah bahwa walinya disunahkan untuk mengqadha hutang puasa yang sudah meninggal. Jika walinya melakukan hal tersebut, maka almarhum telah terbebas dari hutang puasa tanpa harus ada fidyah yang dibayarkan .

Cara mengqadhanya yakni memberi makan orang miskin dengan takaran 1 mud (kurang lebih 600 gram) makanan pokok sesuai dengan daerahnya. 

Biaya untuk keperluan tersebut bisa diambil dari harta yang ditinggalkan atau diwariskan. Namun, apabila yang meninggal tidak mewariskan harta, maka orang lain diperbolehkan untuk membiayainya. Dengan demikian, kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut telah gugur.

Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian meninggal dunia dan belu berpuasa, maka dapat diganti dengan memberi makan (fakir miskin).

Akan tetapi, yang lebih utama dari memberi makan orang fakir miskin yaitu apabila ada wali dari orang yang meninggal mengqadhakan puasanya. Atau, siapapun yang telah diberi izin atau diwasiatkan oleh almarhum sebelum ia meninggal.

Baca Juga:  Perempuan Dahulu dan Sekarang

Sebagaimana hadis dari Bukhari dan Muslim, dari ‘A’isyah, bahwa Rasul saw., bersabda, 

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: “Siapa saja yang meninggal dunia dan dia masih memiliki kewajiban puasa yang belum diqadha, maka walinya mengqadha untuknya.”

Selain itu, juga ada hadis dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah saw. seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan belum mengqadha puasanya selama satu bulan. Apakah aku boleh mengqadha untuk menggantikannya?’, lalu Nabi saw. menjawab dengan mengajukan pertanyaan, “Jika ibumu memiliki utang , apakah kamu akan membayarnya?”. Dan ia pun menjawab, “Iya”. Kemudian, Nabi saw. bersabda,

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضىَ

Artinya: “Utang kepada Allah itu lebih wajib untuk ditunaikan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi berkata, “pendapat ini adalah benar, terpilih dari yang kami yakini. Itulah pendapat yang telah didukung di antara kami yang berusaha mengkombinasikan antara fikih dan hadis berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan jelas maknanya tersebut.”

Mengqadha puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia atau membayarnya dengan memberi makan fakir miskin berlaku bagi orang yang tidak puasa karena mempunyai uzur dan sudah memiliki kemampuan untuk mengqadha puasanya yang tertinggal. Misal, orang yang telah sembuh dari sakitnya sebelum ia meninggal dunia, dan ia memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha puasanya yang tertinggal, namun ia belum mengqadhanya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada dua acara untuk mengqadha  puasa orang yang sudah meninggal dunia, yakni dengan cara membayarkan fidyah dan bisa juga dengan mengqadha puasa oleh walinya atau siapapun yang telah diberi izin / diwasiatkan oleh almarhum sebelumnya.  

Baca Juga:  Empat Hal yang Mungkin Kamu Ingin Tahu tentang Puasa

Sumber: 

Yusuf al-Qardhawi, Mukjizat Puasa, 102-103.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 2, 290-291.

Abu Syuja’ al-Ashfahani, Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi’i, 124-125

Rekomendasi

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect