Ikuti Kami

Kajian

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam salah satu hukum fikih, jika ada orang yang meninggal dunia dan ia belum sempat untuk mengqadha hutang puasanya, padahal ia mampu untuk melaksanakannya, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Berikut akan dipaparkan mengenai perbedaan pendapat terkait cara mengqadha puasa untuk orang yang sudah meninggal.

Pertama, mayoritas ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i di dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa walinya tidak perlu untuk mengqadha hutang puasa orang yang meninggal tersebut. Namun, walinya hanya wajib membayarkan fidyah yang banyaknya 1 mud setiap harinya.

Kedua, sedangkan menurut pendapat yang terpilih dari kalangan Syafi’iyah bahwa walinya disunahkan untuk mengqadha hutang puasa yang sudah meninggal. Jika walinya melakukan hal tersebut, maka almarhum telah terbebas dari hutang puasa tanpa harus ada fidyah yang dibayarkan .

Cara mengqadhanya yakni memberi makan orang miskin dengan takaran 1 mud (kurang lebih 600 gram) makanan pokok sesuai dengan daerahnya. 

Biaya untuk keperluan tersebut bisa diambil dari harta yang ditinggalkan atau diwariskan. Namun, apabila yang meninggal tidak mewariskan harta, maka orang lain diperbolehkan untuk membiayainya. Dengan demikian, kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut telah gugur.

Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian meninggal dunia dan belu berpuasa, maka dapat diganti dengan memberi makan (fakir miskin).

Akan tetapi, yang lebih utama dari memberi makan orang fakir miskin yaitu apabila ada wali dari orang yang meninggal mengqadhakan puasanya. Atau, siapapun yang telah diberi izin atau diwasiatkan oleh almarhum sebelum ia meninggal.

Baca Juga:  Hukum Melakukan Puasa Wishal

Sebagaimana hadis dari Bukhari dan Muslim, dari ‘A’isyah, bahwa Rasul saw., bersabda, 

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: “Siapa saja yang meninggal dunia dan dia masih memiliki kewajiban puasa yang belum diqadha, maka walinya mengqadha untuknya.”

Selain itu, juga ada hadis dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah saw. seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan belum mengqadha puasanya selama satu bulan. Apakah aku boleh mengqadha untuk menggantikannya?’, lalu Nabi saw. menjawab dengan mengajukan pertanyaan, “Jika ibumu memiliki utang , apakah kamu akan membayarnya?”. Dan ia pun menjawab, “Iya”. Kemudian, Nabi saw. bersabda,

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضىَ

Artinya: “Utang kepada Allah itu lebih wajib untuk ditunaikan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi berkata, “pendapat ini adalah benar, terpilih dari yang kami yakini. Itulah pendapat yang telah didukung di antara kami yang berusaha mengkombinasikan antara fikih dan hadis berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan jelas maknanya tersebut.”

Mengqadha puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia atau membayarnya dengan memberi makan fakir miskin berlaku bagi orang yang tidak puasa karena mempunyai uzur dan sudah memiliki kemampuan untuk mengqadha puasanya yang tertinggal. Misal, orang yang telah sembuh dari sakitnya sebelum ia meninggal dunia, dan ia memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha puasanya yang tertinggal, namun ia belum mengqadhanya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada dua acara untuk mengqadha  puasa orang yang sudah meninggal dunia, yakni dengan cara membayarkan fidyah dan bisa juga dengan mengqadha puasa oleh walinya atau siapapun yang telah diberi izin / diwasiatkan oleh almarhum sebelumnya.  

Baca Juga:  Sering Keliru, Ini Arti Takjil yang Sesungguhnya

Sumber: 

Yusuf al-Qardhawi, Mukjizat Puasa, 102-103.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 2, 290-291.

Abu Syuja’ al-Ashfahani, Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi’i, 124-125

Rekomendasi

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect