Ikuti Kami

Kajian

Belum Akikah Tapi Hendak Berkurban, Bolehkah?

akikah perempuan setengah lelaki

BincangMuslimah.Com – Syawal telah berlalu, kali ini kita telah masuk di bulan Dzulqo’dah dan setelah itu akan masuk bulan Dzulhijjah yang biasa juga disebut dengan bulan haji. Pada bulan itu juga bulan dilaksanakannya kurban bagi umat muslim. Kurban adalah salah satu ibadah yang menjadi perantara mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Tapi seringkali ada pertanyaan yang muncul, apakah boleh seseorang yang belum akikah tapi hendak berkurban?

Mari kita ketahui sedikit terlebih dahulu apa itu akikah dan apa itu kurban. Akikah (Aqiqah) adalah hewan yang disembelih untuk anak yang dilahirkan ketika rambutnya dicukur. Hukumnya sunnah mu`akkad bagi seorang wali yang memiliki tanggung jawab nafkah terhadap anak. Maka, akikah adalah kesunnahan yang ditimpakan kepada wali atau orang tua. Kesunnahan tersebut berdasarkan hadis Nabi:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى. رواه البخاري.

Artinya: Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabyi, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Pada anak ada aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (H.R. Al-Bukhari)

Sedangkan kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan atau binatang pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyriq berakhir, yaitu 11-12 Dzulhijjah. Perintah kurban yang hukumnya sunnah mua`akkad juga dibebankan kepada individu bukan orang lain. Adapun mewakilkan nama orang lain dan tanggungan hewannya ditanggung oleh kita adalah boleh. Kesunnahan kurban termaktub dalam surat al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Baca Juga:  Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj : 34)

Kembali ke pertanyaan semula, apakah bisa seseorang yang belum akikah sejak kecil karena beberapa hal, lalu saat dewasa ia ingin melaksanakan kurban? Ada beberapa hal yang mesti dipahami. Akikah adalah tugas orang tua, sedangkan kurban adalah tugas individu. Meski kedua ibadah ini sama-sama menyembelih hewan kurban, tapi beberapa ketentuannya berbeda baik dalam urusan daging, pelaksanaan waktu, dan beban kesunnahannya.

Kesimpulannya, jika seseorang belum akikah dan hendak berkurban adalah sah dan boleh-boleh saja. Akikah yang belum dilaksanakan saat ia masih bayi tak menghalanginya untuk melaksanakan ibadah kurban. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect