Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

mengakikahi diri sendiri dewasa

BincangMuslimah.Com- Tidak semua orang tua yang dikaruniai seorang anak dalam keadaan berkecukupan. Sehingga, di antara mereka ada yang kurang mampu untuk membeli kambing sebagai akikah anaknya. Lalu, bolehkah anak tersebut mengakikahi diri sendiri saat dewasa?

Syekh Al-Mawardi di dalam kitab Al-Hawi fi Fiqh Asy-Syafii menjelaskan bahwa ada dua pendapat terkait dengan waktu akikah. Pendapat pertama mengatakan bahwa akikah hanya terbatas pada tujuh hari dari kelahiran jabang bayi.

Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak terbatas pada tujuh hari. Jika  penyembelihan hewan akikah dilaksanakan setelah kelahiran dan sebelum sempurnanya tujuh hari maka hal ini diperbolehkan dan dianggap menyegerakan/takjil akikah.

Adapun jika akikah dilaksanakan tepat pada hari ketujuh dari kelahirannya, maka ia telah melaksanakan sunnah akikah. Namun, jika akikah dilaksanakan sebelum kelahiran jabang bayi, maka ia tidak melaksanakan kesunnahan akikah, dan daging sembelihannya dianggap daging biasa.

Jika pelaksanaan akikah setelah hari ketujuh dari kelahirannya, maka hal ini dianggapkan qada’ dan masih mendapatkan kesunnahan. Dan hendaknya akikah tidak melewati batas masa nifas (60 hari setelah kelahiran) yang menjadi sisanya hukum melahirkan.

Jika ia melewati masa nifas, maka hendaknya tidak melewati masa menyusui yang menjadi sisanya masa balita. Jika melewati batas menyusui, maka ia wajib tidak melewati batas masa balig yang menjadi sisa dari hukum masa anak-anak. Jika akikah masih belum dilaksanakan sampai masa balig, maka hukum sunnahnya akikah gugur.

Oleh karena hukum akikah telah gugur bagi wali setelah anak mencapai usia balig, imam Al-Mawardi menjelaskan terkait anak yang mengakikahi dirinya sendiri.

وَكَانَ الْوَلَدُ مُجْزِئًا فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ نَفْسِهِ وَلَيْسَ يَمْتَنِعُ أَنْ يَعُقَّ الْكَبِيرُ عَنْ نَفْسِهِ

Artinya: Seorang anak dianggap cukup jika mengakikahi dirinya sendiri dan tidak dihalangi bagi orang dewasa untuk mengakikahi dirinya sendiri.

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy pun di dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib menjelaskan

فان تأخرت للبلوغ سقط حكمها في حق العاق عن المولود واما هو فمخير فى العق عن نفسه والترك.

Jika keterlambatan akikah itu sampai usia balig, maka gugurlah hukum akikah bagi orang yang mengakikahi anak tersebut. Adapun anak, maka boleh memilih untuk mengakikahi dirinya atau tidak.

Sementara itu, Asy-Syekh Ibrahim Al-Bajuri di dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Ibn Qasim Al-Ghazi menambahkan keterangan

فيحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات

Artinya: Maka, sebaiknya ia mengakikahi dirinya sendiri sebagai bentuk menggantikan akikah yang telah lewat.

Namun, Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa Ulama Hanabilah dan Malikiyyah berpendapat tidak perlu selain bapak atau anak yang sudah dewasa untuk mengakikahi dirinya sendiri karena akikah itu disyariatkan untuk bapak. Maka, bagi selain bapak tidak perlu melaksanakannya.

Adapun menurut sekelompok ulama Hanabilah memilih pendapat bahwa seorang anak masih disunnahkan mengakikahi dirinya sendiri dan akikah itu tidak khusus di waktu kecil saja, maka seorang bapak boleh mengakikahi anaknya meskipun sudah balig karena waktu akikah tidak ada akhirnya.

Jadi, diperbolehkan bagi seorang anak yang belum diakikahi di masa kecilnya untuk mengakikahi dirinya sendiri saat ia dewasa. Bahkan, hal itu lebih baik daripada tidak melakukannya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Kajian

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kajian

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect