Ikuti Kami

Ibadah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, bagi orang tua atau wali sunnah untuk mengakikahi anak yang mereka lahirkan. Lebih baiknya lagi jika pelaksanaan akikah tersebut pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Lalu, bagaimana jika anak itu meninggal sebelum atau sesudah hari ketujuh? Apakah tetap sunnah untuk mengakikahinya?

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy di dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib menjelaskan sebagaimana berikut.

)وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه) اى يوم سابع ولادته. ويحسب يوم الولادة من السبع ولومات المولود قبل السابع.

Akikah yaitu suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh yakni hari ketujuh dari kelahirannya. Hari ketujuh itu terhitung dari hari kelahiran, meskipun bayi tersebut meninggal dunia sebelum hari ketujuh.

Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi di dalam kitab Hasyiyah ‘Ianatut Thalibin pun menjelaskan bahwa bayi yang meninggal meskipun sebelum hari ketujuh dari kelahirannya maka sunah untuk mengakikahinya.

ويسن أن يعق عمن مات بعد التمكن من الذبح، وإن مات قبل السابع.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal setelah memungkinkan (mampu) untuk menyembelih hewan akikah.

Sementara itu, Syekh Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbaji di dalam kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat imam An-Nawawi yang menyebutkan dengan redaksi

ويسن أن يعق عمن مات قبل السابع أو بعده بعد أن تمكن من الذبح.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal dunia sebelum atau sesudah hari ketujuh (dari kelahirannya) setelah memungkinkan (mampu) menyembelih hewan akikah.

Imam Asy-Syarbaji juga mengutip pendapat imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu bahwa harta yang orangtua gunakan untuk mengakikahi anak tidak boleh berasal dari harta anak. Oleh sebab itu, maka seorang wali tidak boleh mengakikahi anak itu dengan menggunakan harta anak tersebut. Penyebab hal ini karena akikah merupakan kesukarelaan. Jika wali tetap melaksanakan akikah dengan menggunakan harta anak tersebut, maka wali itu harus menggantinya.

Baca Juga:  Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Dengan demikian, maka meskipun anak yang lahir tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka bagi wali atau orang tuanya tetap sunah untuk mengakikahinya, jika mampu/memungkinkan untuk menunaikan akikah. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Connect