BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, bagi orang tua atau wali disunnahkan untuk mengakikahi anak yang dilahirkan. Lebih baiknya lagi jika akikah tersebut dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Lalu, bagaimana jika anak itu meninggal sebelum atau sesudah hari ketujuh? Apakah tetap disunnahkan untuk diakikahi?
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy di dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib menjelaskan sebagaimana berikut.
)وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه) اى يوم سابع ولادته. ويحسب يوم الولادة من السبع ولومات المولود قبل السابع.
Akikah yaitu suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh yakni hari ketujuh dari kelahirannya. Hari ketujuh itu dihitung dari hari kelahiran, meskipun bayi tersebut meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi di dalam kitab Hasyiyah ‘Ianatut Thalibin pun menjelaskan bahwa bayi yang meninggal meskipun sebelum hari ketujuh dari kelahirannya disunnahkan untuk diakikahi.
ويسن أن يعق عمن مات بعد التمكن من الذبح، وإن مات قبل السابع.
Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal setelah memungkinkan (mampu) untuk menyembelih hewan akikah.
Sementara itu, Syekh Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbaji di dalam kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat imam An-Nawawi yang menyebutkan dengan redaksi
ويسن أن يعق عمن مات قبل السابع أو بعده بعد أن تمكن من الذبح.
Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal dunia sebelum atau sesudah hari ketujuh (dari kelahirannya) setelah memungkinkan (mampu) menyembelih hewan akikah.
Imam Asy-Syarbaji juga mengutip pendapat imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu bahwa harta yang digunakan untuk mengakikahi anak tidak boleh berasal dari harta anak. Oleh sebab itu, maka seorang wali tidak boleh mengakikahi anak itu dengan menggunakan harta anak tersebut. Hal ini disebabkan karena akikah merupakan kesukarelaan. Jika wali tetap melaksanakan akikah dengan menggunakan harta anak tersebut, maka wali itu harus menggantinya.
Dengan demikian, maka meskipun anak yang dilahirkan tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka bagi wali atau orang tuanya tetap disunnahkan untuk mengakikahinya, jika mampu/memungkinkan untuk menunaikan akikah. Wa Allahu a’lam bis shawab.