Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Pincang?

Qurban Atas Nama Keluarga
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Di antara perkara yang kadang ditanyakan oleh sebagian orang adalah hukum berkurban dengan hewan yang pincang. Apakah boleh berkurban dengan hewan yang pincang ini?

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa di antara syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah ia bebas dari aib dan cacat yang bisa mengurangi kualitas hewan tersebut. Menurut para ulama, ada empat aib dan cacat yang menyebabkan hewan tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu buta sebelah yang tampak jelas butanya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan sangat kurus.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Nasa’i dan Abu Daud dari Al-Bara’ bin Azib disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda sambil memberikan isyarat dengan tangannya;

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: Ada empat hal yang menyebabkan hewan tidak boleh dijadikan kurban, buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.

Berdasarkan hadis ini, maka para ulama mengatakan bahwa hewan yang pincang, baik karena patah sehingga tidak bisa berjalan, atau bisa berjalan namun sangat payah, maka tidak boleh dan tidak sah dijadikan hewan kurban. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut;

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه

Artinya: Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadis Al-Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula cacat yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.

Menurut para ulama, ukuran pincang yang menyebabkan hewan tidak boleh dijadikan kurban adalah jika hewan tersebut tidak bisa berjalan ke tempat penyembelihan, atau bisa berjalan namun sudah tidak normal seperti halnya hewan lainnya. Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

العرجاء البيّن عرجها: وهي التي لا تقدر أن تمشي برجلها إلى المنسك -أي المذبح-، وفسرها المالكية والشافعية بالتي لا تسير بسير صواحبها.

Pincang yang jelas pincangnya, yaitu pincang yang menyebabkan hewan tidak bisa berjalan dengan kakinya ke tempat penyembelihan. Menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah pincang apabila hewan sudah tidak bisa berjalan seperti berjalannya hewan lainnya.

Rekomendasi

Sejarah Kurban Sebelum Islam Sejarah Kurban Sebelum Islam

Sejarah Kurban Sebelum Nabi Ibrahim

wabah pmk ibadah kurban wabah pmk ibadah kurban

Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Tetap Waspada

wabah pmk ibadah kurban wabah pmk ibadah kurban

Apakah Sapi Kurban Masuk Surga?

akikah perempuan setengah laki akikah perempuan setengah laki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Laki-Laki?

Redaksi
Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

    Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

    Ibadah

    Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

    Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

    Ibadah

    islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

    Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

    Kajian

    Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

    Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

    Keluarga

    Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

    Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

    Khazanah

    Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

    Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

    Kajian

    perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

    Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

    Ibadah

    saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

    Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

    Khazanah

    Trending

    nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

    Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

    Berita

    Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

    Muslimah Daily

    Keutamaan Menikahi Seorang Janda

    Ibadah

    Hukum Berdandan Sebelum Shalat

    Ibadah

    islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

    Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

    Ibadah

    Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

    Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

    Ibadah

    puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

    Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

    Ibadah

    Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

    Pro Kontra Feminisme dalam Islam

    Muslimah Talk

    Connect