Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berjualan di Trotoar dan Jalan Umum

hukum berjualan trotoar jalan
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Untuk memenuhi kebutuhan yang kian bertambah, manusia melakukan berbagai bentuk transaksi untuk mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan. Salah satunya dengan cara jual beli. 

Proses jual beli terjadi antara penjual dan pembeli yang mentransaksikan suatu barang dengan harga yang telah disepakati. Akad jual beli ini diperbolehkan syariat ketika telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. 

Di antara rukun dan syarat jual beli tersebut, memang tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang tempat melakukan transaksi jual beli. Lumrahnya, para penjual akan menjual barang dagangannya di tempat yang ramai agar dagangan yang mereka tawarkan bisa laris. 

Namun, tak jarang tempat yang dipilih sebagai tempat berjualan tersebut adalah trotoar yang dibuat untuk para pejalan kaki atau jalan umum tempat kendaraan yang melintas. Lantas, apa hukum berjualan di trotoar atau  jalan umum yang tentunya sangat berpotensi untuk mengganggu para pejalan kaki dan kendaraan yang melintas?

Di dalam kitab Nihāyah al-Muhtāj ila Syarh al-Minhāj juz. 5 hal. 342, Imam ar-Ramli memaparkan:

فَصْلٌ (مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُور) فِيهِ لِأَنَّهُ وُضِعَ لِذَلِكَ، وَهَذَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ فِي الصُّلْحِ وَذَكَرَهُ تَوْطِئَةً لِمَا بَعْدَهُ. أَمَّا غَيْرُ الْأَصْلِيَّةِ فَأَشَارَ لَهُ بِقَوْلِهِ (وَيَجُوزُ الْجُلُوسُ بِهِ) وَلَوْ بِوَسَطِهِ (لِاسْتِرَاحَةٍ وَمُعَامَلَةٍ وَنَحْوِهِمَا) كَانْتِظَارِ

Artinya: “Fasal. Manfaat jalan pada asalnya adalah sebagai tempat melintas karena sesungguhnya jalan memang dibuat untuk dilintasi. Dan hal ini diketahui dari keterangan yang telah lalu di dalam pembahasan tentang suluh (akad perdamaian) dan disebutkan sebagai pengantar pada keterangan setelahnya. Sedangkan manfaat jalan yang selain asal (fungsi lain jalan) diisyaratkan dengan perkataan mushonnif, dan boleh duduk di jalan sekalipun di tengah jalan untuk beristirahat, melakukan transaksi dan seumpamanya seperti menunggu. 

Baca Juga:  Tanya Ustazah: Apakah Mengunyah Sirih Sama dengan Bersiwak?

Berdasarkan keterangan ini, melakukan transaksi di jalan tidak menjadi problem. Sebagaimana keterangan yang disimpulkan di dalam buku ensiklopedi fikih kuwait / al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz. 28 hal. 347:

‌وَيَجُوزُ ‌عِنْدَ ‌الْحَنَفِيَّةِ ‌وَالشَّافِعِيَّةِ الْجُلُوسُ فِي الطَّرِيقِ النَّافِذَةِ لِلْمُعَامَلَةِ ‌كَالْبَيْعِ ‌وَالصِّنَاعَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَإِنْ طَال عَهْدُهُ وَلَمْ يَأْذَنِ الإِمَامُ، كَمَا لَا يَحْتَاجُ فِي الإِحْيَاءِ إِلَى إِذْنِهِ، لاِتِّفَاقِ النَّاسِ عَلَيْهِ فِي جَمِيعِ الأَعْصَارِ

Artinya: “Dan boleh menurut mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah untuk duduk di jalan raya untuk melakukan transaksi seperti jual beli, membuat sesuatu dan seumpamanya. Sekalipun dalam jangka waktu yang lama dan tidak mendapat izin dari imam. Sebagaimana di dalam menghidupkan tanah yang mati yang tidak membutuhkan izin dari imam karena adanya kesepakatan manusia di seluruh masa”.

Dengan demikian, melakukan jual beli di jalan memang tidak dilarang dalam syariat Islam. Namun, dalam hidup bersosial dan berakhlak, tentu kita juga harus memperhatikan kenyamanan khalayak umum. 

Sehingga, kebolehan ini sejatinya tidak bersifat mutlak. Karena, ketika kegiatan yang dilakukan di jalan tersebut mengganggu pihak lain, maka hukumnya adalah haram. Sebagaimana sebuah keterangan dalam salah satu kitab klasik,

‌ذَهَبَ ‌الْفُقَهَاءُ ‌إِلَى ‌حُرْمَةِ التَّصَرُّفِ فِي الطَّرِيقِ النَّافِذَةِ وَيُعَبَّرُ عَنْهُ بِـ (الشَّارِعِ) بِمَا ‌يَضُرُّ ‌الْمَارَّةَ فِي مُرُورِهِمْ، لأَنَّ الْحَقَّ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، فَلَيْسَ لأَحَدٍ أَنْ يُضَارَّهُمْ فِي حَقِّهِمْ

Artinya: “Para ahli fikih berpendapat terhadap haramnya melakukan kegiatan di jalan raya (yang diibaratkan dengan asy-syari’) dengan sesuatu yang membahayakan orang-orang yang melintas dalam perjalanan mereka. Karena hak terhadap jalan tersebut adalah hak umum bagi orang-orang muslim. Sehingga tidak boleh seorang pun yang mengganggu/membahayakan hak-hak mereka tersebut”.

Singkatnya, ketika jual beli yang berlangsung di jalan ini dapat mengganggu orang lain, maka tidak boleh dilakukan. Karena di antara hak kita ada hak orang lain yang harus dijaga. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

Baca Juga:  Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

لا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh ada yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh ada yang membahayakan orang lain”. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect