Ikuti Kami

Kajian

Apakah Hukum Sperma Najis dalam Fikih?

keluar mani mandi wajib
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang sering ditemui, setelah melakukan hubungan suami dan istri, sperma milik laki-laki menempel di pakaian milik istrinya. Bagaimana jika pakaian ini kemudian dikenakan saat shalat?

Sebelum menjawab itu, mari kita ketahui hukum air mani atau sperma itu najis atau tidak dalam fikih. Sperma, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali tergolong dalam benda yang suci. Penjelasan itu merupakan hasil fatwa dari Dar Ifta Mesir, berikut ini.

حكم المني: المني طاهرٌ على المفتى به، وهو مذهب الشافعية والحنابلة، ولكن خروجه يلزم منه الغسل، فنزوله بشهوة في اليقظة والمنام حدث أكبر -جنابة- يجب التطهر منه بالاغتسال، ولا تصح العبادات التي تفتقر للطهارة كالصلاة، والطواف، وتلاوة القرآن، وغيرها حتى يغتسل من نزل منه المني

Artinya: Hukum air mani atau sperma.  Air mani itu hukumnya suci menurut fatwa para ulama,. Kesucian air mani itu merupakan pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kendati mani suci, bagi orang yang keluar sperma  wajib melaksanakan mandi junub bila keluar mani. Nah adapun, penyebab keluarnya air mani itu dibarengi dengan syahwat dengan keinginan dalam keadaan terjaga dan tidur. Keluar mani adalah hadas besar yang wajib disucikan dengan cara mandi. Maka tidak akan sah ibadah yang tidak dalam keadaan suci, seperti melaksanakan shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan selainnya, sehingga orang yang keluar mani itu terlebih dahulu mandi wajib. 

Sementara itu, penjelasan cukup lengkap dapat kita temui dalam kitab Hasyiyah al Bujairimi, karangan Syekh Sulaiman al-Bujairimi. Yang menerangkan bahwa ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait status mani dalam Islam. Syafi’i dan Hanbali, menjelaskan bahwa sperma itu suci hukumnya. Maliki dan Abu hanifah, menyatakan sperma itu statusnya najis. 

Baca Juga:  Begini Arti Rendah Hati dalam Perspektif Tasawuf

وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ بِنَجَاسَةِ الْمَنِيِّ مِنْ الْآدَمِيِّ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ: إنَّهُ طَاهِرٌ. زَادَ الشَّافِعِيُّ: وَكَذَا مَنِيُّ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٌ

Artinya: Berpendapat Imam Abu Hanifah dan Malik, sperma manusia itu najis. Sedangkan, Imam Syafii dan Ahmad menjelaskan bahwa air mani manusia itu suci. Lebih jauh lagi, Imam Syafii bahkan berpendapat bahwa sperma hewan itu adalah suci.

Sebagai penganut mazhab  Syafi’i, yang mayoritas juga di Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa shalat dengan bekas  sperma suami yang menempel di pakaian adalah suci. Sebab status hukum air mani tersebut adalah suci, tidak najis. Bahkan, Rasulullah pernah shalat dengan bekas mani yang menempel pada pakaian Nabi Muhammad.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ 

Artinya: Yang bersumber dari ‘Aisyah,  berkata dia: “Aku mengerik/menggosok sperma dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,  setelah itu baginda Nabi shalat dengan pakaian itu.” 

Berangkat dari penjelasan tersebut, diambil kesimpulan bahwa Aisyah mengerik atau menggosok atau menyikat bekas sperma yang menempel dari pakaian, yang dengan pakaian itu Nabi melaksanakan shalat. Jikalau sperma itu najis, niscaya Aisyah akan membasuh pakaian yang terkena sperma tersebut, bukan justru sekadar menggosok. Itu menunjukkan bahwa shalat dengan pakaian yang terkena sperma adalah boleh dan sah.  Adapun hukum sperma atau mani tidak najis dalam fikih, terutama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect