Ikuti Kami

Kajian

Apakah Hukum Sperma Najis dalam Fikih?

keluar mani mandi wajib
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Terkadang sering ditemui, setelah melakukan hubungan suami dan istri, sperma milik laki-laki menempel di pakaian milik istrinya. Bagaimana jika pakaian ini kemudian dikenakan saat shalat?

Sebelum menjawab itu, mari kita ketahui hukum air mani atau sperma itu najis atau tidak dalam fikih. Sperma, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali tergolong dalam benda yang suci. Penjelasan itu merupakan hasil fatwa dari Dar Ifta Mesir, berikut ini.

حكم المني: المني طاهرٌ على المفتى به، وهو مذهب الشافعية والحنابلة، ولكن خروجه يلزم منه الغسل، فنزوله بشهوة في اليقظة والمنام حدث أكبر -جنابة- يجب التطهر منه بالاغتسال، ولا تصح العبادات التي تفتقر للطهارة كالصلاة، والطواف، وتلاوة القرآن، وغيرها حتى يغتسل من نزل منه المني

Artinya: Hukum air mani atau sperma.  Air mani itu hukumnya suci menurut fatwa para ulama,. Kesucian air mani itu merupakan pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali. Kendati mani suci, bagi orang yang keluar sperma  wajib melaksanakan mandi junub bila keluar mani. Nah adapun, penyebab keluarnya air mani itu dibarengi dengan syahwat dengan keinginan dalam keadaan terjaga dan tidur. Keluar mani adalah hadas besar yang wajib disucikan dengan cara mandi. Maka tidak akan sah ibadah yang tidak dalam keadaan suci, seperti melaksanakan shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan selainnya, sehingga orang yang keluar mani itu terlebih dahulu mandi wajib. 

Sementara itu, penjelasan cukup lengkap dapat kita temui dalam kitab Hasyiyah al Bujairimi, karangan Syekh Sulaiman al-Bujairimi. Yang menerangkan bahwa ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait status mani dalam Islam. Syafi’i dan Hanbali, menjelaskan bahwa sperma itu suci hukumnya. Maliki dan Abu hanifah, menyatakan sperma itu statusnya najis. 

Baca Juga:  Zakat Fitrah Menggunakan Uang dan Tata Caranya

وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ بِنَجَاسَةِ الْمَنِيِّ مِنْ الْآدَمِيِّ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ: إنَّهُ طَاهِرٌ. زَادَ الشَّافِعِيُّ: وَكَذَا مَنِيُّ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٌ

Artinya: Berpendapat Imam Abu Hanifah dan Malik, sperma manusia itu najis. Sedangkan, Imam Syafii dan Ahmad menjelaskan bahwa air mani manusia itu suci. Lebih jauh lagi, Imam Syafii bahkan berpendapat bahwa sperma hewan itu adalah suci.

Sebagai penganut mazhab  Syafi’i, yang mayoritas juga di Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa shalat dengan bekas  sperma suami yang menempel di pakaian adalah suci. Sebab status hukum air mani tersebut adalah suci, tidak najis. Bahkan, Rasulullah pernah shalat dengan bekas mani yang menempel pada pakaian Nabi Muhammad.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ 

Artinya: Yang bersumber dari ‘Aisyah,  berkata dia: “Aku mengerik/menggosok sperma dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,  setelah itu baginda Nabi shalat dengan pakaian itu.” 

Berangkat dari penjelasan tersebut, diambil kesimpulan bahwa Aisyah mengerik atau menggosok atau menyikat bekas sperma yang menempel dari pakaian, yang dengan pakaian itu Nabi melaksanakan shalat. Jikalau sperma itu najis, niscaya Aisyah akan membasuh pakaian yang terkena sperma tersebut, bukan justru sekadar menggosok. Itu menunjukkan bahwa shalat dengan pakaian yang terkena sperma adalah boleh dan sah.  Adapun hukum sperma atau mani tidak najis dalam fikih, terutama mazhab Syafi’i dan Hanbali.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect