BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan sekarang kian masif. Terlebih di era kemunculan media sosial. Tren kecantikan yang tengah naik daun dan digemari para kaum hawa adalah menyambung bulu mata atau bahasa populernya dikenal dengan eyelash extension. Bagaimana hukum eyelash extension dalam fikih Islam?
Adapun pengertian singkat dari eyelash extension,sebagaimana dikutip dari Alodokter adalah adalah prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang penjang dan lentik. Eyelash extension dilakukan agar bulu mata tampak lebih panjang, tebal, lentik dan cantik.
Jika kita merujuk kitab fikih yang ditulis oleh ulama, maka hukum memasang bulu mata palsu (eyelash extension) terdapat bermacam-macam hukumnya, tidak hanya tunggal. Hal ini berbeda dengan pendapat yang ramai di tengah masyarakat bahwa hukum memakai bulu mata adalah terlarang dan haram mutlak. Untuk itu, siapa saja yang memakai bulu mata palsu, maka ia akan dilaknat.
Padahal faktanya tak seperti itu. Para ulama fikih Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension. Pertama, haram. Memasang bulu mata dihukumi haramĀ menurut para apabila bulu mata palsu tersebut berasal dari bulu mata manusia, sekalipun itu dari bulu mata si pemiliknya. Terlebih jika bulu mata palsu itu berasal dari orang lain.
Di samping itu juga, para ulama kita mengatakan bahwa haram menggunakan bulu mata palsu yangĀ berasal dari najis. Misalnya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau dari bangkai. Ada juga tamabahan dari ulama, seorang istri, yang memasang bulu mata tanpa izin suami juga bisa dihukumi haram.
Untuk itu,Ā sebaiknya perbuatan Ā dijauhi oleh seorang muslimah. Adapun pendapat keharaman ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengungkapkan secara detail hukum memakai bulu mata palsu. Berikut kutipan pendapatnya.
( ŁŁŁŁ ŁŁŲµŁ Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© Ų“Ų¹Ų±ŁŲ§ Ų„ŁŲ® ) Ųاص٠٠سأŁŲ© ŁŲµŁ Ų§ŁŲ“Ų¹Ų± Ų£ŁŁ Ų„Ł ŁŲ§Ł ŲØŁŲ¬Ų³ ŲŲ±Ł Ł Ų·ŁŁŲ§ ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł ŲØŲ·Ų§ŁŲ± ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ł Ł Ų¢ŲÆŁ Ł ŁŁŁ Ł Ł ŁŁŲ³ŁŲ§ ŲŲ±Ł Ł Ų·ŁŁŲ§ ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ł Ł ŲŗŁŲ± Ų¢ŲÆŁ Ł ŁŁŲر٠بغŁŲ± Ų„Ų°Ł Ų§ŁŲ²ŁŲ¬ ŁŁŲ¬ŁŲ² ŲØŲ„Ų°ŁŁ Ų§ ŁŁ Ų“ŁŲ®ŁŲ§
(Perkatan; seperti menyembung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walapun itu dari bulu matanya sendiri,maka juga haram mutlak.
Ā Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka Ā eyelash extensionĀ itu boleh hukumnya.
Adapun dalil para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah yang menyatakan dengan melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulunya. Bahkan nabi juga melaknat pelakunya. Hadis nabi itu sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§ŲµŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŲŖŁŁŁŲµŁŁŁŲ©Ł
āAllah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).ā
Yang kedua, menurut para ulama hukum menyambung bulu mata atau eyelash extension, hukumnya adalah boleh. Kebolehan menyambung bulu mata dengan catatan bahwa bulu mata itu bukan dari benda najis, bukan dari bulu mata manusia, atau mendapatkan izin dari suaminya. Jika syarat ini lengkap, maka boleh hukumnya melaksanakan eyelash extension.
Pendapat ini berdasarkan kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafiāi al Bujairimi:
ŁŲ£Ł Ų§ ŁŲµŁŁŲ§ ŲØŲ“Ų¹Ų± Ų·Ų§ŁŲ± Ł Ł ŲŗŁŲ± Ų¢ŲÆŁ Ł ŁŲ„Ł Ų£Ų°Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ¬ أ٠اŁŲ³ŁŲÆ Ų¬Ų§Ų² ŁŲ„ŁŲ§ ŁŁŲ§
Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.