Ikuti Kami

Kajian

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Hukum Eyelash Extension Fikih
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan sekarang kian masif. Terlebih di era kemunculan media sosial. Tren kecantikan yang tengah naik daun dan digemari para kaum hawa adalah menyambung bulu mata atau bahasa populernya dikenal dengan eyelash extension. Bagaimana hukum eyelash extension dalam fikih Islam?

Adapun pengertian singkat dari eyelash extension,sebagaimana dikutip dari Alodokter adalah adalah prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang penjang dan lentik. Eyelash extension dilakukan agar bulu mata tampak lebih panjang, tebal, lentik dan cantik.

Jika kita merujuk kitab fikih yang ditulis oleh ulama, maka hukum memasang bulu mata palsu (eyelash extension) terdapat bermacam-macam hukumnya, tidak hanya tunggal. Hal ini berbeda dengan pendapat yang ramai di tengah masyarakat bahwa hukum memakai bulu mata adalah terlarang dan haram mutlak. Untuk itu, siapa saja yang memakai bulu mata palsu, maka ia akan dilaknat.

Padahal faktanya tak seperti itu. Para ulama fikih Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension. Pertama, haram. Memasang bulu mata dihukumi haramĀ  menurut para apabila bulu mata palsu tersebut berasal dari bulu mata manusia, sekalipun itu dari bulu mata si pemiliknya. Terlebih jika bulu mata palsu itu berasal dari orang lain.

Di samping itu juga, para ulama kita mengatakan bahwa haram menggunakan bulu mata palsu yangĀ  berasal dari najis. Misalnya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau dari bangkai. Ada juga tamabahan dari ulama, seorang istri, yang memasang bulu mata tanpa izin suami juga bisa dihukumi haram.

Untuk itu,Ā  sebaiknya perbuatan Ā dijauhi oleh seorang muslimah. Adapun pendapat keharaman ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengungkapkan secara detail hukum memakai bulu mata palsu. Berikut kutipan pendapatnya.

Baca Juga:  Hukum Halal bi Halal dengan Orang yang Tidak Dikenal

( Ł‚ŁˆŁ„Ł‡ ŁƒŁˆŲµŁ„ المرأة ؓعرها ؄لخ ) حاصل مسألة ŁˆŲµŁ„ الؓعر أنه ؄ن ŁƒŲ§Ł† بنجس حرم مطلقا ŁˆŲ„Ł† ŁƒŲ§Ł† بطاهر ف؄ن ŁƒŲ§Ł† من Ų¢ŲÆŁ…ŁŠ ŁˆŁ„Łˆ من نفسها حرم مطلقا ŁˆŲ„Ł† ŁƒŲ§Ł† من غير Ų¢ŲÆŁ…ŁŠ ŁŁŠŲ­Ų±Ł… بغير ؄ذن Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ¬ ويجوز ب؄ذنه Ų§ هـ Ų“ŁŠŲ®Ł†Ų§

(Perkatan; seperti menyembung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walapun itu dari bulu matanya sendiri,maka juga haram mutlak.

Ā Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka Ā eyelash extensionĀ  itu boleh hukumnya.

Adapun dalil para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah yang menyatakan dengan melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulunya. Bahkan nabi juga melaknat pelakunya. Hadis nabi itu sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

Ł„ŁŽŲ¹ŁŽŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲ§ŲµŁŁ„ŁŽŲ©ŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’ŲŖŁŽŁˆŁ’ŲµŁŁ„ŁŽŲ©ŁŽ

ā€œAllah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).ā€

Yang kedua, menurut para ulama hukum menyambung bulu mata atau eyelash extension, hukumnya adalah boleh. Kebolehan menyambung bulu mata dengan catatan bahwa bulu mata itu bukan dari benda najis, bukan dari bulu mata manusia, atau mendapatkan izin dari suaminya. Jika syarat ini lengkap, maka boleh hukumnya melaksanakan eyelash extension.

Pendapat ini berdasarkan kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi:

ŁˆŲ£Ł…Ų§ ŁˆŲµŁ„Ł‡Ų§ ŲØŲ“Ų¹Ų± طاهر من غير Ų¢ŲÆŁ…ŁŠ ف؄ن أذن ŁŁŠŁ‡ Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ¬ أو Ų§Ł„Ų³ŁŠŲÆ Ų¬Ų§Ų² ŁˆŲ„Ł„Ų§ فلا

Baca Juga:  Arab Saudi: Alasan Perempuan Haji dan Umrah Tak Lagi Wajib dengan Pendamping

Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.

Rekomendasi

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu? Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia Ā 

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect