Ikuti Kami

Kajian

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Hukum Eyelash Extension Fikih
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tren kecantikan sekarang kian masif. Terlebih di era kemunculan media sosial. Tren kecantikan yang tengah naik daun dan digemari para kaum hawa adalah menyambung bulu mata atau bahasa populernya dikenal dengan eyelash extension. Bagaimana hukum eyelash extension dalam fikih Islam?

Adapun pengertian singkat dari eyelash extension,sebagaimana dikutip dari Alodokter adalah adalah prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang penjang dan lentik. Eyelash extension dilakukan agar bulu mata tampak lebih panjang, tebal, lentik dan cantik.

Jika kita merujuk kitab fikih yang ditulis oleh ulama, maka hukum memasang bulu mata palsu (eyelash extension) terdapat bermacam-macam hukumnya, tidak hanya tunggal. Hal ini berbeda dengan pendapat yang ramai di tengah masyarakat bahwa hukum memakai bulu mata adalah terlarang dan haram mutlak. Untuk itu, siapa saja yang memakai bulu mata palsu, maka ia akan dilaknat.

Padahal faktanya tak seperti itu. Para ulama fikih Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu atau eyelash extension. Pertama, haram. Memasang bulu mata dihukumi haram  menurut para apabila bulu mata palsu tersebut berasal dari bulu mata manusia, sekalipun itu dari bulu mata si pemiliknya. Terlebih jika bulu mata palsu itu berasal dari orang lain.

Di samping itu juga, para ulama kita mengatakan bahwa haram menggunakan bulu mata palsu yang  berasal dari najis. Misalnya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau dari bangkai. Ada juga tamabahan dari ulama, seorang istri, yang memasang bulu mata tanpa izin suami juga bisa dihukumi haram.

Untuk itu,  sebaiknya perbuatan  dijauhi oleh seorang muslimah. Adapun pendapat keharaman ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengungkapkan secara detail hukum memakai bulu mata palsu. Berikut kutipan pendapatnya.

Baca Juga:  Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا

(Perkatan; seperti menyembung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walapun itu dari bulu matanya sendiri,maka juga haram mutlak.

 Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka  eyelash extension  itu boleh hukumnya.

Adapun dalil para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah yang menyatakan dengan melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulunya. Bahkan nabi juga melaknat pelakunya. Hadis nabi itu sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”

Yang kedua, menurut para ulama hukum menyambung bulu mata atau eyelash extension, hukumnya adalah boleh. Kebolehan menyambung bulu mata dengan catatan bahwa bulu mata itu bukan dari benda najis, bukan dari bulu mata manusia, atau mendapatkan izin dari suaminya. Jika syarat ini lengkap, maka boleh hukumnya melaksanakan eyelash extension.

Pendapat ini berdasarkan kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi:

وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا

Baca Juga:  Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.

Rekomendasi

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu? Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Hadis-hadis yang Menerangkan Tentang Akibat Penyimpangan Seksual

Kajian

Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah

Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah

Diari

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect