Ikuti Kami

Kajian

Al-Baqarah Ayat 222: Tafsir Haid untuk Lelaki

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Haid merupakan aktivitas alami yang dialami tubuh perempuan. Ketika haid, perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa ibadah seperti shalat, puasa, membaca dan menyentuh Alquran serta berhubungan intim dengan suami. Meski yang mengalami haid adalah perempuan, uniknya ayat haid justru ditujukan kepada kaum adam. Sebab dalam redaksi ayatnya, Allah menyeru dengan kalimat kata ganti yang artinya untuk laki-laki lebih dari satu. Berikut akan dijelaskan mengenai tafsir haid untuk lelaki.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu penyakit”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Pada dahulu kala ketika perempuan haid, kaum Yahudi tidak memperkenankan perempuan makan dan berkumpul bersama keluarga lainnya. Maka para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan turunlah ayat ini.

Prof. Nasarudin Umar dalam buku Ketika Fikih Membela Perempuan menjelaskan, untuk memahami ayat tersebut kita perlu memahami bahwa yang dibahas dalam ayat ini bukan haid itu sendiri melainkan al-mahidh, yakni tempat keluarnya haid. Namun kebanyakan para penafsir tidak membedakan antara dua hal tersebut dan kebanyakan mengartikannya sebagai ‘ain al-haidh, yakni waktu atau zat haid.

Menurutnya jika tidak dibedakan, maka akan mempunyai makna yang sangat jauh berbeda. Jika diartikan sebagai al–mahidh maka yang disuruh jauhi adalah tempat keluarnya haid yaitu jangan menggauli perempuan di tempat keluarnya haid. Namun jika diartikan ‘ain al-haid maka akan terjadi kejanggalan makna sebab dalam lanjutan ayat disebutkan alasan larangan itu adalah karena adza, yakni darah kotor atau darah penyakit yang mana tidak diperlukan oleh organ perempuan.

Baca Juga:  Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Salah satunya yang membedakan makna dua term tersebut adalah Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi dalam tafsirnya yang mengatakan bahwa al-mahidh di sini haruslah diartikan tempat keluarnya haid.

Begitupun ketika Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Wajib menjelaskan bahwa melakukan jimak atau hubungan intim saat istri haid itu membahayakan sehingga para suami tidak boleh melakukan hubungan intim di tempat keluarnya haid hingga darah haid selesai dan kemudian istri bersuci.

Menjauhi tempat keluarnya haid diperintahkan karena itu merupakan tempat keluarnya darah penyakit/darah kotor, yang mana ketika proses tersebut organ reproduksi perempuan mengalami pembengkakan dan perubahan hormon.

Terdapat hikmah tersirat kenapa ayat haid ini ditujukan kepada laki-laki, yaitu mengandung hikmah dan nasehat bagi para laki-laki bahwa menggauli istri saat sedang haid itu adalah adza, hal yang berbahaya. Sekaligus sebagai pemberitahuan agar laki-laki berhati-hati dalam memperlakukan istri saat sedang haid.

Larangan berhubungan intim dengan perempuan dalam ayat haid ini juga diberlakukan bagi perempuan yang mengalami nifas setelah masa melahirkan. Sebab pada dasarnya keduanya adalah darah yang keluar sebab adza. Jika darah haid merupakan darah yang keluar secara periodik karena peluruhan dinding rahim sebab tidak ada ovulasi. Jika terjadi pembuahan dan kehamilan, perempuan tidak mengalami haid. Namun, selepas melahirkan akan keluar darah nifas yang biasanya sekitar 40 hari usai persalinan.

Dr. Nur Rofiah dalam salah satu sesi Kajian Gender Islam (KGI) menyebutkan bahwa sakitnya masa setelah mengandung atau masa nifas tergambarkan dalam firman Allah QS. Luqman ayat 14 sebagaimana berikut

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (QS. Luqman : 14)

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Membaca Yasin?

Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa wahn artinya syiddatu dha’fi, yakni sakit yang sangat. Kelemahan di atas kelemahan, kesakitan di atas kesakitan. Ayat ini menggambarkan lemah dan sakitnya seorang perempuan selama hamil juga setelah melahirkan.

Karenanya para ulama menafsirkan ayat haid sebelumnya juga sebagai keharaman menggauli istri pada tempat keluarnya darah selama haid dan nifas hingga darah berenti dan sang perempuan bersuci. Karena selama masa itu, perempuan dalam kondisi yang lemah secara fisik, bahkan psikis. Demikian penjelasan ringkas mengenai tafsir ayat haid untuk lelaki.

Rekomendasi

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Keringat Perempuan Haid Najis?

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Benarkah Darah Istihadhah Berasal dari Hentakan Setan?

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Empat Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Ketika Bulan Ramadan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect