Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Pencegahan Gangguan Menstruasi

BincangMuslimah.Com – Perempuan yang sedang mengalami masa haid bisa dikatakan memiliki ketentuan-ketentuan khusus di dalam menjalankan ibadahnya. Sehingga ada beberapa ibadah yang mestinya dilakukan oleh semua orang muslim namun justru dilarang untuk orang yang sedang mengalami haid.

Ibadah-ibadah yang dilarang tersebut misalnya shalat, puasa, tawaf dan larangan-larangan tertentu lainnya. 

Setiap dari ibadah-ibadah tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dapat dikatakan sah. Ibadah shalat, misalnya. Orang yang ingin melaksanakan shalat disyaratkan salah satunya untuk suci dari najis maupun hadas, baik besar maupun kecil. 

Hal ini meniscayakan orang yang ingin melaksanakan untuk mandi junub terlebih dahulu jika memiliki hadas besar dan berwudu terlebih dahulu jika hanya berhadas kecil.

Jika demikian, ketika wudu adalah jalan untuk menuju keabsahan di dalam shalat, apa hukum berwudu juga dilarang bagi perempuan yang haid sebagaimana shalat?

Sebagai pengantar jawaban dari pertanyaan ini, kita bisa merujuk kepada pendapat Imam al-Ramli di dalam kitab Nihāyah al-Muhtāj ila Syarh al-Minhāj juz. 1 hal. 330: 

‌وَمِمَّا ‌يَحْرُمُ عَلَيْهَا ‌الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya: “Dan di antara perkara yang haram bagi wanita yang haid adalah haram atasnya untuk bersuci dari hadas dengan tujuan beribadah padahal ia mengetahui terhadap keharaman ibadah tersebut. Karena dengan demikian wanita (dianggap) mempermainkan ibadah. Oleh karena itu, jika tujuan si wanita ialah untuk kebersihan seperti mandi haji, maka tidak dilarang.”

Di dalam redaksi tersebut dikatakan kata “bersuci” secara umum yang meliputi wudu dan mandi. Sehingga jika kedua hal tersebut dilakukan ketika sedang haid maka menurut pendapat ini hukumnya adalah haram.

Baca Juga:  Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Selanjutnya, hal yang senada juga pernah disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Syarah al-Nawawi ‘ala al-Muslim juz. 3 hal. 218:

لَا يُسْتَحَبُّ الْوُضُوءُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ‌لِأَنَّ ‌الْوُضُوءَ ‌لَا ‌يُؤَثِّرُ ‌فِي ‌حَدَثِهِمَا فَإِنْ كَانَتِ الْحَائِضُ قَدِ انْقَطَعَتْ حَيْضَتُهَا صَارَتْ كَالْجُنُبِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Berwudu tidak disunnahkan bagi perempuan haid dan nifas. Karena sesungguhnya wudu itu tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hadas keduanya. Sehingga jika perempuan yang haid tersebut sudah terputus darahnya, maka ia menjadi sebagaimana orang yang junub, wallahu a’lam.”

Di dalam keterangan ini memang tidak ada pernyataan bahwa hukum wudu bagi perempuan haid adalah haram, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan anjuran/kesunahan berwudu ketika sebelum melakukan mandi tidaklah bertentangan dengan pendapat ini. 

Karena sejatinya, kesunahan berwudu sebelum mandi adalah kesunahan ketika si perempuan yang haid sudah terputus darahnya. Anjuran ini salah satunya disebutkan oleh Syekh Jamal di dalam kitab Hāsyiyah al-Jamal juz. 1 hal. 166:

‌وَيُنْدَبُ ‌لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شُرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيلًا لِلْحَدَثِ 

Artinya: “Dan disunahkan berwudu bagi orang yang junub baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang haid setelah terputus haidnya untuk tidur, makan, minum, jima’ dan selainnya untuk meminimalisir hadas.”

Dengan demikian, sejatinya hukum berwudu bagi perempuan haid tidaklah sunnah karena kendatipun berwudu, si perempuan masih tetap memiliki hadas. Bahkan jika berwudu tersebut diniati untuk beribadah maka hukumnya adalah haram. Namun, ketika si perempuan sudah inqitha’ (terputus darahnya) maka berwudu tetap menjadi sebuah anjuran. 

Rekomendasi

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect