Ikuti Kami

Kajian

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

qadha shalat perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai seorang muslimah, meninggalkan shalat  dalam keadaan haid memang sudah diketahui. Namun, persoalan qadha shalat bagi perempuan ketika datang dan berhentinya darah haid selagi waktunya memungkinkan untuk shalat, agaknya masih sedikit yang tahu. 

Padahal, ketika ketika menelisik literatur fikih perempuan, banyak ulama yang menyinggung perihal shalat yang harus diqadha karena haid ini. Untuk menentukan shalat apa yang diqadha, perempuan harus memperhatikan betul kapan darah haid keluar dan berhentinya.

Tidak Ada Kewajiban Shalat Bagi Perempuan Haid

Suci dari najis dan hadas merupakan syarat sah shalat. Tentunya, perempuan haid tidak termasuk dalam kategori ini karena ia mempunyai hadas besar. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk shalat. 

Syarat sendiri difenisikan sebagai berikut: 

ما يلزم من عدمه العدم، ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم لذاته

Artinya: Syarat adalah sesuatu yang jika syarat tersebut tidak ada maka pasti yang disyaratkan tidak ada dan tidak mesti jika ada syarat yang dipersyaratkan itu harus ada atau harus tidak ada.”

Secara ringkas, penjelasannya adalah suci disebut syarat, sedangkan shalat  adalah objek yang disyaratakan suci. Maka, ketika seseorang tidak suci, pasti dia tidak bisa shalat. Beda halnya ketika seseorang suci, ia bisa shalat dan tidak. Maksudnya, ketika seseorang suci, bisa saja tujuannya bukan untuk shalat, hanya ingin menjadikan dirinya daimul wudhu, selalu dalam keadaan berwudhu. 

Dengan kata lain, kewajiban shalat tidak akan ada jika syaratnya tidak ada, misalnya suci. Jika tidak ada suci maka kewajiban shalatpun tidak ada. 

Shalat yang Wajib Diqadha ketika Datangnya Darah haid

Jika mani’ datang melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melaksanakan shalat, sementara dirinya belum melaksanakannya, maka ia harus mengqadha shalat tersebut. Yang wajib diqadha adalah shalat yang belum sempat dikerjakan saja, tidak shalat sebelum atau sesudahnya, begitu juga bukan shalat yang bisa dijamak. Kenapa ini disebutkan di sini? Karena pada ketentuan berikutnya memiliki rincian yang berbeda. 

Baca Juga:  Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

Keterangan ini berdasarkan paparan yang dijelaskan dalam kitab Sullam at-Taufiq ‘ala Is’ad ar-Rrafiq, juz 1, halaman 72. 

فإن طرأ مانع كحيض بعد ما مضى من وقتها ما يسعها وطهرها لنحو سلس لزمه قضاؤها وقد بقي من الوقت قدر تكبيرة لزمته وكذا ما قبلها إن جمعت معه

 

Artinya: “Apabila mani’ (penghalang shalat) seperti haid datang setelah berlalu dari waktu shalat yang cukup untuk mengerjakan shalat dan untuk bersuci bagi semacam orang yg berpenyakit salas maka dia wajib mengqodlo sholat tersebut. Atau mani’ tersebut hilang, sedang waktu shalat masih ada sekitar cukup untuk takbiratul ihram maka dia wajib melaksanakan shalat itu, demikian juga sholat sebelumnya jika bisa dijamak dengannya”.

Contohnya adalah waktu Dzuhur pukul 12.00 WIB. Pada waktu tersebut Aisyah belum melaksanakan shalat Dzuhur. Sepuluh menit kemudian, ketika ia akan melaksanakan wudhu dan cek celana dalamnya, ternyata ada darah haid pertamanya baru keluar. Maka yang wajib diqadha  Aisyah hanyalah shalat dzuhur, tidak dengan shalat Ashar

Shalat yang Wajib Diqadha ketika Berhentinya Darah haid

Persoalan selanjutnya adalah ketika darah berhenti. Jika hilangnya darah haid masih berada dalam waktu shalat yang masih cukup untuk digunakan mengucapkan takbiratul ihram (mengucapkan Allahu akbar), namun shalat tersebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktunya. Maka, ketentuannya adalah sebisa mungkin dilaksanakan di waktu tersebut. Jika tidak, bisa diqadha di waktu shalat setelahnya.

Perlu digaris bawahi, persoalan berhentinya darah ini mempunyai ketentuan khusus. Shalat yang diqadha tidak hanya shalat saat darah haid itu hilang, namun juga shalat sebelumnya yang bisa dijamak.

Agar lebih paham, penulis akan memaparkan dengan contoh. 

Baca Juga:  Fiqih Perempuan : Bagaimana Cara Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haid?

Pukul 17.50 adalah berhentinya darah haid, kemudian waktu 18.00 WIB masuk waktu shalat Maghrib. Waktu 10 menit di sini cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram. Dengan begitu, ada kewajiban untuk mengqadha shalat Ashar. Karena shalat Ashar bisa digabung atau dijamak dengan shalat dzuhur, maka shalat Dzuhur juga ikut dijamak. 

Itulah beberapa ketentuan tentang qadha shalat bagi perempuan haid. Sebagai muslimah yang memiliki tanggungan untuk shalat lima waktu, kita harus lebih memperhatikan lagi kapan darah haid keluar dan berhenti.

 

Rekomendasi

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect