Ikuti Kami

Subscribe

Khazanah

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.Com – Yusuf Mustofa al-Qaradawi adalah ulama yang karya-karyanya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pemikirannya banyak menjadi rujukan dan diadaptasi oleh para ulama Indonesia karena mengajarkan nilai yang ramah dan bersifat progresif.

Beliau lahir pada tanggal 9 September tahun 1926 di daerah Safat Turab, Mesir. Beliau berasal dari keluarga yang taat beragama. Ayahnya meninggal saat ia berusia 2 tahun. Ketika dia berusia 5 tahun, pamannya mengajarkannya Alquran dengan intens dan dia berhasil menghafal seluruh Alquran dalam 10 tahun dengan lancar. 

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar, fakultas Ushuludin dan lulus dengan Cumlaude dari tahun 1952-1953. Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Lembaga Penelitian dan Penyelidikan Masalah Islam dan Perkembangannya selama 3 tahun. Pada tahun 1960, Yusuf al-Qaradawi memulai studi pascasarjana (Dirasat al-‘Ulya) di Universitas Al-Azhar di Kairo, dengan fokus pada Tafsir-Hadis atau Departemen Filsafat Iman.

Beliau pernah dipenjara oleh penguasa militer Mesir karena dituduh mendukung Ikhwanul Muslimin. Setelah meninggalkan penjara ia pindah ke Doha, Qatar, di mana ia dan orang-orang sezamannya mendirikan Ma’had-Din (Lembaga Keagamaan). di Qatar University dengan beberapa fakultas, Yusuf al-Qaradawi sendiri sebagai dekan fakultas Syariah di universitas tersebut. Beliau aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah, seperti seminar tentang Islam dan hukum Islam, seminar tentang hukum Islam di Libya, kongres pertama tentang kurma Islam di Beirut, kongres internasional pertama tentang ekonomi Islam di Mekkah, dan Kongres tentang hukum Islam di Riyadh.

Pemikiran Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bidang agama dan politik diwarnai oleh pemikiran Syekh Hasan al-Banna. Dia sangat mengagumi Syekh Hasan al-Banna dan menyerap banyak pemikirannya. Hasil dari ketertarikannya pada agama dan politik menyebabkan banyak buku yang ditulisnya. Ada sekitar 150 karyanya, belum lagi majalah pemikirannya.

Buku-bukunya  juga telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Buku-buku itu juga dicetak ulang beberapa kali. Selain itu, buku-buku tersebut dapat menjelaskan secara rinci wawasan dan perjuangan Yusuf al-Qaradhawi. Salah satu mahakaryanya adalah “Fatawa Mu’ashirah”, yang terdiri dari 2 jilid.

Metode yang gunakan oleh Yusuf Qaradhawi dalam memberikan fatwa bertumpu pada beberapa qawaid yaitu kaidah yang berarti aturan atau patokan. Antara lain:


1. Tidak fanatik dan tidak taqlid.

Pertama-tama yang beliau lakukan adalah melepaskan diri dari fanatic mazhab dan taqlid buta terhadap tokoh tertentu, baik dari kalangan ulama terdahulu maupun ulama belakangan. Meskipun demikian, beliau tetap menghormati sepenuhnya kepada para imam dan ahli fikih. Jadi tidak taqlid kepada mereka bukan berarti meninggalkan atau menodai mereka namun sebaliknya justru mengikuti metode dan cara mereka melaksanakan pesan mereka agar kita tidak taqlid kepada mereka atau orang lain, dan mengambil sesuatu dari sumber tempat mereka mengambil. Namun walaupun bebas atau tidak terlarang menurut syara’ dan adab, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pertama,  janganlah mengemukakan suatu pendapat tanpa dalil yang kuat.

Kedua, mampu mentarjih yaitu memilih atau menguatkan salah satu dalil atau pemikiran dari berbagai dalil atau pemikiran yang saling bertentangan dengan mempertimbangkan dalil dan argumentasi masing-masing serta memperhatikan sandaran mereka, baik dari dalil naqli maupun aqli.

Ketiga, mempunyai keahlian untuk melakukan ijtihad juz’i yaitu kajian mendalam tentang bagian tertentu dari hukum dan tidak mendalami bagian yang lain.
2. Permudahlah, jangan mempersulit

Pedoman ini didasarkan pada dua alasan:
Pertama, bahwa syariat dibangun atas dasar mempermudah dan menghilangkan kesukaran bagi hamba.

Kedua, Karakteristik zaman yang terus berubah.

3. Berbicara kepada manusia dengan bahasa zamannya 

Kaidah yang Syekh al-Qaradawi pegang ialah beliau berbicara kepada manusia menggunakan bahasa zamannya atau bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat penerima fatwa. Beliau berupaya menjauhi istilah-istilah yang sukar dipahami atau ungkapan-ungkapan aneh. Dan sebaliknya, mencari kata-kata yang lebih mudah dicerna.

4. Berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat 

Kaidah keempat yang Syekh al-Qaradawi gunakan adalah beliau tidak menyibukan diri dalam masyarakat apabila hal itu tidak bermanfaat. Adakalanya mendapat pertanyaan-pertanyaan yang tidak serius atau bermaksud mengejek, menghadapi hal tersebut beliau akan mengesampingkannya bahkan sama sekali tidak akan meresponnya. Sebab, menurut beliau hal itu dapat menimbulkan bahaya dan tidak bermanfaat, meruntuhkan dan tidak membangun, memecah belah dan tidak mempersatukan umat.
5. Bersikap moderat

Kaidah kelima yang beliau gunakan ialah bersikap moderat yakni, tidak tafrith (memperingan) dengan ifrath (memperberat). Beliau tidak ingin seperti orang-orang yang melepaskan ikatan-ikatan hukum yang telah tetap dengan alasan mengikuti perkembangan zaman seperti yang dilakukan orang-orang yang mengabdikan diri pada modernisasi.
6. Memberikan hak fatwa berupa keterangan dan penjelasan 

Syekh al-Qaradawi kurang menyukai cara sebagian ulama terdahulu atau sekarang dalam menjawab pertanyaan hanya menggunakan kata boleh atau tidak boleh, halal atau haram, benar atau batil tanpa memberikan penjelasan dan uraian yang memadai, sehingga beliau tidak dapat membedakan antara fatwa atau karangan. Dengan demikian, ia hanya jadi pengajar belaka.

Demikian metode fatwa yang digunakan oleh Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama yang sering menjadi rujukan umat muslim Indonesia.

Rekomendasi

ulama memiliki hafalan kuat ulama memiliki hafalan kuat

Mengapa Ulama Terdahulu Memiliki Hafalan yang Kuat?

abdul qadir sekelompok perampok abdul qadir sekelompok perampok

Kejujuran Syekh Abdul Qadir al-Jailani Saat Bertemu Kawanan Perampok

Syekh Abdul Qadir al-Jailani Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Mengenal Sosok Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Hukum Bermazhab alquran hadis Hukum Bermazhab alquran hadis

Hukum Bermazhab dalam Perspektif Alquran dan Hadis

Dian Annisa
Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

menggosok gigi menggosok gigi

Sunnah Menggosok Gigi pada Tiga Waktu Ini

Ibadah

Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

Ibadah

Sunnah Rasulullah Ketika Telinga Berdengung

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

mengakikahi diri sendiri dewasa mengakikahi diri sendiri dewasa

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

Connect