Ikuti Kami

Khazanah

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.Com – Yusuf Mustofa al-Qaradawi adalah ulama yang karya-karyanya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pemikirannya banyak menjadi rujukan dan diadaptasi oleh para ulama Indonesia karena mengajarkan nilai yang ramah dan bersifat progresif.

Beliau lahir pada tanggal 9 September tahun 1926 di daerah Safat Turab, Mesir. Beliau berasal dari keluarga yang taat beragama. Ayahnya meninggal saat ia berusia 2 tahun. Ketika dia berusia 5 tahun, pamannya mengajarkannya Alquran dengan intens dan dia berhasil menghafal seluruh Alquran dalam 10 tahun dengan lancar. 

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar, fakultas Ushuludin dan lulus dengan Cumlaude dari tahun 1952-1953. Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Lembaga Penelitian dan Penyelidikan Masalah Islam dan Perkembangannya selama 3 tahun. Pada tahun 1960, Yusuf al-Qaradawi memulai studi pascasarjana (Dirasat al-‘Ulya) di Universitas Al-Azhar di Kairo, dengan fokus pada Tafsir-Hadis atau Departemen Filsafat Iman.

Beliau pernah dipenjara oleh penguasa militer Mesir karena dituduh mendukung Ikhwanul Muslimin. Setelah meninggalkan penjara ia pindah ke Doha, Qatar, di mana ia dan orang-orang sezamannya mendirikan Ma’had-Din (Lembaga Keagamaan). di Qatar University dengan beberapa fakultas, Yusuf al-Qaradawi sendiri sebagai dekan fakultas Syariah di universitas tersebut. Beliau aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah, seperti seminar tentang Islam dan hukum Islam, seminar tentang hukum Islam di Libya, kongres pertama tentang kurma Islam di Beirut, kongres internasional pertama tentang ekonomi Islam di Mekkah, dan Kongres tentang hukum Islam di Riyadh.

Pemikiran Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bidang agama dan politik diwarnai oleh pemikiran Syekh Hasan al-Banna. Dia sangat mengagumi Syekh Hasan al-Banna dan menyerap banyak pemikirannya. Hasil dari ketertarikannya pada agama dan politik menyebabkan banyak buku yang ditulisnya. Ada sekitar 150 karyanya, belum lagi majalah pemikirannya.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Buku-bukunya  juga telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Buku-buku itu juga dicetak ulang beberapa kali. Selain itu, buku-buku tersebut dapat menjelaskan secara rinci wawasan dan perjuangan Yusuf al-Qaradhawi. Salah satu mahakaryanya adalah “Fatawa Mu’ashirah”, yang terdiri dari 2 jilid.

Metode yang gunakan oleh Yusuf Qaradhawi dalam memberikan fatwa bertumpu pada beberapa qawaid yaitu kaidah yang berarti aturan atau patokan. Antara lain:


1. Tidak fanatik dan tidak taqlid.

Pertama-tama yang beliau lakukan adalah melepaskan diri dari fanatic mazhab dan taqlid buta terhadap tokoh tertentu, baik dari kalangan ulama terdahulu maupun ulama belakangan. Meskipun demikian, beliau tetap menghormati sepenuhnya kepada para imam dan ahli fikih. Jadi tidak taqlid kepada mereka bukan berarti meninggalkan atau menodai mereka namun sebaliknya justru mengikuti metode dan cara mereka melaksanakan pesan mereka agar kita tidak taqlid kepada mereka atau orang lain, dan mengambil sesuatu dari sumber tempat mereka mengambil. Namun walaupun bebas atau tidak terlarang menurut syara’ dan adab, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pertama,  janganlah mengemukakan suatu pendapat tanpa dalil yang kuat.

Kedua, mampu mentarjih yaitu memilih atau menguatkan salah satu dalil atau pemikiran dari berbagai dalil atau pemikiran yang saling bertentangan dengan mempertimbangkan dalil dan argumentasi masing-masing serta memperhatikan sandaran mereka, baik dari dalil naqli maupun aqli.

Ketiga, mempunyai keahlian untuk melakukan ijtihad juz’i yaitu kajian mendalam tentang bagian tertentu dari hukum dan tidak mendalami bagian yang lain.
2. Permudahlah, jangan mempersulit

Pedoman ini didasarkan pada dua alasan:
Pertama, bahwa syariat dibangun atas dasar mempermudah dan menghilangkan kesukaran bagi hamba.

Kedua, Karakteristik zaman yang terus berubah.

3. Berbicara kepada manusia dengan bahasa zamannya 

Kaidah yang Syekh al-Qaradawi pegang ialah beliau berbicara kepada manusia menggunakan bahasa zamannya atau bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat penerima fatwa. Beliau berupaya menjauhi istilah-istilah yang sukar dipahami atau ungkapan-ungkapan aneh. Dan sebaliknya, mencari kata-kata yang lebih mudah dicerna.

4. Berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat 

Kaidah keempat yang Syekh al-Qaradawi gunakan adalah beliau tidak menyibukan diri dalam masyarakat apabila hal itu tidak bermanfaat. Adakalanya mendapat pertanyaan-pertanyaan yang tidak serius atau bermaksud mengejek, menghadapi hal tersebut beliau akan mengesampingkannya bahkan sama sekali tidak akan meresponnya. Sebab, menurut beliau hal itu dapat menimbulkan bahaya dan tidak bermanfaat, meruntuhkan dan tidak membangun, memecah belah dan tidak mempersatukan umat.
5. Bersikap moderat

Kaidah kelima yang beliau gunakan ialah bersikap moderat yakni, tidak tafrith (memperingan) dengan ifrath (memperberat). Beliau tidak ingin seperti orang-orang yang melepaskan ikatan-ikatan hukum yang telah tetap dengan alasan mengikuti perkembangan zaman seperti yang dilakukan orang-orang yang mengabdikan diri pada modernisasi.
6. Memberikan hak fatwa berupa keterangan dan penjelasan 

Syekh al-Qaradawi kurang menyukai cara sebagian ulama terdahulu atau sekarang dalam menjawab pertanyaan hanya menggunakan kata boleh atau tidak boleh, halal atau haram, benar atau batil tanpa memberikan penjelasan dan uraian yang memadai, sehingga beliau tidak dapat membedakan antara fatwa atau karangan. Dengan demikian, ia hanya jadi pengajar belaka.

Demikian metode fatwa yang digunakan oleh Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama yang sering menjadi rujukan umat muslim Indonesia.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan Fatwa Ramah Terhadap Perempuan

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Munas NU 2023: Tanya ke AI Boleh, Jadi Pedoman Haram

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Muslimah Talk

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Video

Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Kajian

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Kajian

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect