Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Istri Menuntut Pidana pada Suami yang Selingkuh?

menuntut pidana suami selingkuh
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perselingkuhan adalah badai besar dalam sebuah pernikahan. Isu ini sering muncul dan dibahas pada beberapa media. Yang terbaru skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh Adam Levine dan Reza Arap. Walaupun skandal ini belum terbukti, kalau faktanya benar, bisakah sang istri menuntut pidana pada suami yang selingkuh?

Dalam UU Perkawinan, perkawinan berarti ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. melansir dari laman Hukumonline, ikatan lahir adalah badaniah, biologis. Yang berarti hanya bisa melakukan hubungan biologis antara sepasang suami istri tersebut.

Sementara ikatan batin adalah ikatan yang berdasarkan nilai-nilai agama, kesetiaan, kejujuran dan tanggung jawab moral untuk membentuk keluarga bahagia dan mulia. Dan ikatan hukum, memberikan hak dan kewajiban yang mengikat antara suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka melakukan perselingkuhan adalah hal yang dianggap mencederai pernikahan. Hal ini sesuai dengan asas UU Perkawinan kita yang monogami. Kecuali dalam hal poligami yang memiliki mekanisme tersendiri secara legal.

Pada dasarnya tidak ada definisi tersendiri untuk frasa “perselingkuhan” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam KUHP diatur tentang perbuatan zina, mukah (overspel), pasal 284 ayat (1), diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, bagi suami atau istri yang telah kawin melakukan mukah (overspel) padahal diketahui suami tersebut terikat oleh pasal 27 KUH Perdata. 

Pasal 27 KUH Perdata yang dimaksud adalah dimana dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikat oleh satu perkawinan saja, begitupun dengan perempuan yang hanya boleh melakukan perkawinan di satu waktu.

Baca Juga:  Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Sementara itu, menurut R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, definisi adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya.

Jadi dalam hal ini, perselingkuhan yang dimaksud adalah jika sudah melakukan perzinahan, terjadi hubungan intim dan penetrasi. Mengapa demikian? Karena dalam hal ini yang ingin dilindungi adalah marwah pernikahan. Maka dari itu salah satu atau keduanya harus dalam ikatan perkawinan, baru bisa dikatakan perselingkuhan atau perzinahan.

Perzinahan ini masuk dalam delik aduan, di mana hanya orang yang dirugikan saja yang bisa melaporkan, yakni suami atau istri. Untuk memperkuat laporan diperlukan adanya bukti-bukti, seperti adanya saksi, chat whatsapp, rekaman video atau lainnya.

Lalu bagaimana jika suami berselingkuh tetapi belum melakukan persetubuhan?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika perkawinan menganut asas monogami dan menuntut kesetiaan pada pasangan. Maka perbuatan yang mengarah pada penghianatan dan ketidaksetiaan juga termasuk dalam perselingkuhan.

Bermesraan pada perempuan lain yang bukan istrinya melalui whatsapp ataupun bertemu langsung, atau perbuatan semacamnya dianggap perbuatan yang mencederai marwah perkawinan, tetapi belum bisa dikenakan pasal persetubuhan atau perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) KUHP.

Jadi dapat ditarik kesimpulan, jika tidak ada definisi hukum yang menjelaskan frasa perselingkuhan. Namun, dalam KUHP diatur adanya pasal persetubuhan atau perzinahan, di mana persetubuhan tersebut dilakukan oleh suami yang sudah beristri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga marwah perkawinan. Maka perselingkuhan suami tetapi belum melakukan persetubuhan tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Maka, jika suami melakukan persetubuhan atau perzinahan dengan perempuan lain, sang istri bisa menuntut pidana pada sang suami karena telah berselingkuh. 

Baca Juga:  Mencium Pasangan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

5 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect