Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Bisakah Istri Menuntut Pidana pada Suami yang Selingkuh?

menuntut pidana suami selingkuh
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perselingkuhan adalah badai besar dalam sebuah pernikahan. Isu ini sering muncul dan dibahas pada beberapa media. Yang terbaru skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh Adam Levine dan Reza Arap. Walaupun skandal ini belum terbukti, kalau faktanya benar, bisakah sang istri menuntut pidana pada suami yang selingkuh?

Dalam UU Perkawinan, perkawinan berarti ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. melansir dari laman Hukumonline, ikatan lahir adalah badaniah, biologis. Yang berarti hanya bisa melakukan hubungan biologis antara sepasang suami istri tersebut.

Sementara ikatan batin adalah ikatan yang berdasarkan nilai-nilai agama, kesetiaan, kejujuran dan tanggung jawab moral untuk membentuk keluarga bahagia dan mulia. Dan ikatan hukum, memberikan hak dan kewajiban yang mengikat antara suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka melakukan perselingkuhan adalah hal yang dianggap mencederai pernikahan. Hal ini sesuai dengan asas UU Perkawinan kita yang monogami. Kecuali dalam hal poligami yang memiliki mekanisme tersendiri secara legal.

Pada dasarnya tidak ada definisi tersendiri untuk frasa “perselingkuhan” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam KUHP diatur tentang perbuatan zina, mukah (overspel), pasal 284 ayat (1), diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, bagi suami atau istri yang telah kawin melakukan mukah (overspel) padahal diketahui suami tersebut terikat oleh pasal 27 KUH Perdata. 

Pasal 27 KUH Perdata yang dimaksud adalah dimana dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikat oleh satu perkawinan saja, begitupun dengan perempuan yang hanya boleh melakukan perkawinan di satu waktu.

Sementara itu, menurut R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, definisi adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya.

Jadi dalam hal ini, perselingkuhan yang dimaksud adalah jika sudah melakukan perzinahan, terjadi hubungan intim dan penetrasi. Mengapa demikian? Karena dalam hal ini yang ingin dilindungi adalah marwah pernikahan. Maka dari itu salah satu atau keduanya harus dalam ikatan perkawinan, baru bisa dikatakan perselingkuhan atau perzinahan.

Perzinahan ini masuk dalam delik aduan, di mana hanya orang yang dirugikan saja yang bisa melaporkan, yakni suami atau istri. Untuk memperkuat laporan diperlukan adanya bukti-bukti, seperti adanya saksi, chat whatsapp, rekaman video atau lainnya.

Lalu bagaimana jika suami berselingkuh tetapi belum melakukan persetubuhan?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika perkawinan menganut asas monogami dan menuntut kesetiaan pada pasangan. Maka perbuatan yang mengarah pada penghianatan dan ketidaksetiaan juga termasuk dalam perselingkuhan.

Bermesraan pada perempuan lain yang bukan istrinya melalui whatsapp ataupun bertemu langsung, atau perbuatan semacamnya dianggap perbuatan yang mencederai marwah perkawinan, tetapi belum bisa dikenakan pasal persetubuhan atau perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) KUHP.

Jadi dapat ditarik kesimpulan, jika tidak ada definisi hukum yang menjelaskan frasa perselingkuhan. Namun, dalam KUHP diatur adanya pasal persetubuhan atau perzinahan, di mana persetubuhan tersebut dilakukan oleh suami yang sudah beristri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga marwah perkawinan. Maka perselingkuhan suami tetapi belum melakukan persetubuhan tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Maka, jika suami melakukan persetubuhan atau perzinahan dengan perempuan lain, sang istri bisa menuntut pidana pada sang suami karena telah berselingkuh. 

Rekomendasi

Ayu Fatma
Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    idul adha islam dunia idul adha islam dunia

    Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

    Ibadah

    denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

    Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

    Ibadah

    Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

    Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

    Ibadah

    Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

    Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

    Kajian

    Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

    Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

    Keluarga

    Trending

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    niat puasa niat puasa

    Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

    Ibadah

    shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

    Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

    Ibadah

    17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

    17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

    Ibadah

    Connect