Ikuti Kami

Kajian

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

lupa qunut shalat witir
Tiga Tips Agar Shalat Menjadi Khusyu'

BincangMuslimah.Com – Qunut witir adalah bacaan yang dibaca saat berdiri sejenak setelah i’tidal, pada rakaat akhir shalat witir. Lebih spesifiknya dilaksanakan ketika telah menjumpai separuh akhir bulan Ramadhan. Hal ini berlandas pada atsar (perkataan sahabat Nabi) dan pendapat sahih beberapa ulama. 

Salah satunya riwayat Abu Dawud perihal Sayyidina Umar Ibn Khattab yang berinisiatif mengumpulkan masyarakat untuk berjamaah tarawih bersama Ubay Ibn Ka’b (imam).  maka beliau berjamaah tarawih (20 malam) dan tidak berdoa qunut kecuali dalam separuh yang kedua (malam 16 Ramadhan dan seterusnya).

Dalam kasus ini, apabila terdapat imam shalat yang lupa untuk melakukan qunut shalat witir, apakah berpengaruh pada keabsahan shalatnya yang dilaksanakan? haruskah imam menggantinya dengan sujud sahwi?

Sujud Sahwi dan Perkara yang Digantikan dengannya

Sujud sahwi bisa kita sebut sebagai penambal bagi kesalahan yang kita lakukan saat shalat. Baik itu karena kelupaan, kekurangan dan kelebihan, maupun merasa ragu di antara keduanya.

Sujud sahwi sendiri hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan), bukan hal yang wajib. Sujud ini dilaksanakan untuk mengganti amalan-amalan shalat tertentu yang sengaja maupun tidak sengaja ditinggalkan. 

Kitab Fathul Qarib menjelaskan perihal amalan sunnah yang perlu digantikan dengan sujud sahwi adalah sunnah-sunnah ab’ad yang berjumlah enam perkara. 

وَهِيَ التَّشَهُّدُ الْأَوَّلُ وَقُعُوْدُهُ وَالْقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِيْ آخِرِ الْوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِيْ مِنْ رَمَضَانَ وَالْقِيَامُ لِلْقُنُوْتِ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ وَالصَّلَاةُ عَلَى الآلِ فِي التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ.

Artinya: “Yaitu tasyahud awal, duduk tasyahud awal, qunut di dalam shalat Subuh dan di akhir sholat witir di separuh bulan kedua dari bulan Ramadhan, berdiri untuk melakukan qunut, bacaan sholawat untuk baginda Nabi saw. di dalam tasyahud awal, dan bacaan sholawat untuk keluarga baginda Nabi saw di dalam tasyahud akhir”.

Baca Juga:  Pengertian Kaidah al-Masyaqqah Tajlibu al-Taisir

Haruskah Mengganti Qunut Witir yang ditinggalkan?

Anjuran qunut witir di separuh kedua bulan Ramadhan juga dipertegas oleh imam mazhab, salah satunya mazhab Syafi’i:

وَالْمَذْهَبُ أَنَّ السُّنَّةَ أَنْ يَقْنُتَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاةِ الْوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي الْمَذْهَبِ وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ

Artinya: Menurut pendapat madzhab, bahwa sesungguhnya disunnahkan membaca doa qunut di rakaat terakhir shalat witir sejak pertengahan akhir bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan ditegaskan oleh Imam Syafii.

Bahkan dalam keterangan sebelumnya, amalan ini termasuk dalam sunnah ab’ad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan untuk diganti dengan sujud sahwi apabila tidak terlaksana. Syekh Muhammad bin Syatha’ menjelaskan sunnah itu dinamai ab’ad karena Sunnah tersebut menjadi bagian (ba’dhu) dari rukun shalat. 

Imam Nawawi menuliskan perkataan Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Majmu’ terkait anjuran mengganti qunut witir dengan sujud sahwi apabila ditinggalkan;

قَالَ وَلَوْ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي مَوْضِعٍ اسْتَحَبَّهُ سَجَدَ لِلسَّهْوِ

Artinya: Imam Syafii berkata; Jika seseorang meninggalkan qunut di tempat yang disunnahkan melakukan qunut, maka dia hendaknya sujud sahwi.

Jadi, mengganti sujud sahwi karena lupa qunut shalat witir sangalah dianjurkan, namun tidak wajib juga untuk dilakukan. Dalam hal ini berarti tidak berdosa apabila tidak dikerjakan.

Adapun mengupayakan anjuran ini untuk dilakukan berarti mencerminkan adanya kehati-hatian kita dalam membaguskan amal ibadah. Tak hanya itu, hal tersebut sekaligus menjadi simbol kepatuhan kita terhadap tatanan islam yang telah disyariatkan.

Rekomendasi

Shalat Witir, Haruskah Dilakukan Setelah Tahajud?

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Doa Setelah Shalat Witir

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Pelaksanaan Shalat Witir Sebaiknya dengan 3 Rakaat Sekaligus atau Terpisah?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect