Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

Kandungan Lendir Siput skincare
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Produksi skincare saat ini berasal dari berbagai bahan, seperti tea tree, snail atau lendir siput, buah zaitun, pegagan, dan lain-lain. Bahan-bahan yang digunakan dalam skincare dari jenis tumbuhan sudah jelas hukum kehalalannya. Tapi, bagaimana hukum dengan dengan kandungan lendir siput yang ada di skincare

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, beberapa pakar menemukan bahwa lendir siput memiliki manfaat yang baik bagi kulit. Manfaat tersebut meliputi memberi kelembaban kulit, mencegah jerawat, mengurangi kerutan, dan menjaga kekenyalan kulit. Itulah mengapa beberapa produk skincare menggunakan lendir siput sebagai bahan utama. 

Dalam kajian fikih, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah menetapkan bahwa semua cairan yang berasal dari hewan tapi tidak berasal dari bagian dalam (perut) maka dihukumi sesuai status hewan tersebut. Cairan yang tidak berasal dari dalam tubuh hewan seperti air liur, keringat, dan ingus dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi.

Maka dari itu, lendir siput dihukumi suci dan boleh dikenakan di tubuh manusia. Sebagaimana yang dikutip dari Ensiklopedia Fatwa Ulama Kuwait (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah), 

ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻥ ﻣﺎ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﻭﺍﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻭﺍﻟﺪﻣﻊ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻁ ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ

Artinya: Ulama Syafiiyah berkata bahwa semua cairan yang keluar dari bagian dalam hewan dan ia tidak termasuk bagian dalam hewan tersebut, melainkan ia merembes saja seperti air liur, keringat dan ingus, maka hukumnya sama seperti hewannya. Jika hewannya najis, maka dihukumi najis, sebaliknya jika suci, maka dihukumi suci.

Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi’i juga menuliskan fatwanya dalam kitab al-Majmu’, bahwa cairan berupa keringat, ingus, lendir, dan air mata dari manusia dan hewan dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi,

Baca Juga:  Hukum Buzzer Politik dalam Islam

واعلم انه لا فرق في العرق واللعاب والمخاط والدمع بين الجنب والحائض والطاهر والمسلم والكافر والبغل والحمار والفرس والفار وجميع السباع والحشرات بل هي طاهرة من جميعها ومن كل حيوان طاهر وهو ما سوى الكلب والخنزير وفرع أحدهما

Artinya: Ketahuilah bahwa tidak ada bedanya antara keringat, ludah, ingus, air mata dari orang junub, orang haid, orang yang suci dari keduanya, orang muslim, kafir, keledai, kuda, tikus dan semuanya hewan buas dan melata. Semuanya dihukumi suci selain dari anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya.

Dari kutipan dua fatwa di atas, maka kita bisa memahami, bahwa hukum lendir siput yang ada dalam skincare adalah suci dan halal untuk dipakai oleh muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Urutan Skincare Malam yang Muslimah Mesti Perhatikan

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Mengapa Muslimah Perlu Menggunakan Skincare?

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect