Ikuti Kami

Kajian

Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan

nyai hamdanah sejarah islam

BincangMuslimah.Com – Menjelang peringatan hari pahlawan, masyarakat kembali mengingat jasa dari para pejuang yang telah mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tepatnya pertempuran pada 10 November 1945 di Surabaya, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan. Memperingati Hari Pahlawan tersebut merupakan simbolis penghormatan negara untuk para pahlawannya.

Tradisi Tawasul Masyarakat Indonesia

Dalam mengenang perjuangan para pahlawan, di setiap tanggal 10 November masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan ataupun tradisi khusus. Tradisi tersebut adalah bertawasul atau ziarah kubur dengan berkunjung ke makan para pahlawan nasional. Dalam Islam, apa hukum ziarah ke makam pahlawan?

Istilah yang digunakannya pun juga beragam. Ada yang menyebutnya dengan arwahan, nyekar (Jawa Tengah), kosar/ziere (JawaTimur), munggahan (Sunda) dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Ziarah Kubur 

Memang benar, dahulu kala di masa awal-awal Islam, Rasulullah SAW sempat memberikan larangan pada umat Islam terkait ziarah kubur. Namun dengan alasan karena kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Secara dahulu masyarakat Arab masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada sesembahan.

Jadi masih percaya dengan permohonan yang ditujukan pada roh halus. Rasulullah pun mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Namun berselangnya waktu, Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973 sebagai berikut:

   حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي

Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Baca Juga:  Taubatnya Seorang Putri Pembesar Kabilah Arab

Maka dasar hukum ziarah kubur adalah boleh dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali, orang shalih ataupun ke makan para pahlawan pejuang kemerdekaan.

Bertawasul justru dinilai sebagai kebaikan yakni bentuk penghormatan atas jasa-jasa yang telah diberikannya yakni dengan mengirimkan doa untuk pada para leluhur. Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menjelaskan bahwa ziarah kubur bahkan dianjurkan.

Para ustadz dan jamaahpun seringkali mementingkan diri berziarah ke makam para wali ketika usai penutupan ‘tawaqqufan’ kegiatan majlis ta’lim. Sebagaimana yang ditradisikan masyarakat muslim di sejumlah kawasan.

   وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

Artinya: Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka. 

Demikian hukum melakukan ziarah ke makam pahlawan. Semoga dengan berziarah dan mengenang jasa-jasanya membuat kita terus semangat meneruskan perjuangan mereka.

*Tulisan ini pernah dimuat di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Peran Pejuang Perempuan Bagi Kesejahteraan Kaum Hawa di Masa Kini

Rohana Kudus: Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia

laksamana malahayati laksamana malahayati

Laksamana Malahayati: Memimpin Armada Laut untuk Lawan Penjajah

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

konsep keluarga konsep keluarga

Tips Mendidik Anak dengan Bahagia

Keluarga

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Keluarga

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Kajian

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

buku

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya

Diari

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Connect