Ikuti Kami

Ibadah

Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah? Begini Hukumnya!

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, tepatnya di pulau Jawa, sangat mempertahankan tradisi menghargai yang lebih tua. Mulai dari menunduk ketika melintas di depannya, menggunakan bahasa yang sopa dan santun, mendahulukan saat dalam antrian, bahkan ketika salat di masjid, banyak pemuda yang memberikan kesempatan kepada yang lebih tua untuk mengisi saf kosong di depannya. Jika melihat dari aspek sosial, ini merupakan hal yang baik. Namun, jika dari aspek ibadah, ini berbanding terbalik.

Lalu, bagaimana hukum mendahulukan orang lain dalam beribadah?

Dalam permasalahan mendahulukan orang lain dalam ibadah, ulama merumuskan kaidah fikih dengan landasan untuk dua konteks yang berbeda.

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

Artinya: mendahulukan orang lain dalam beribadah merupakan tindakan yang makruh, sedangkan dalam selain ibadah merupakan tindakan yang dianjurkan. “As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair, halaman 116”

Landasan Dasar Kaidah

Kaidah ini memiliki dua landasan, satu untuk konteks ibadah dan satu lagi selain ibadah. Dalam konteks ibadah, menggunakan dalil hadis yang menceritakan bahwa nabi memerintahkan para sahabat yang terlambat saat salat untuk maju dan mengisi saf di depannya. Hadis tersebut berbunyi;

‌أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى فِى أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً فَقَالَ لَهُمْ: تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ‌لَا ‌يَزَالُ ‌قَوْمٌ ‌يَتَأَخَّرُونَ ‌حَتَّى ‌يُؤَخِّرَهُمُ ‌اللَّهُ

Sedangkan dalil untuk permasalahan selain ibadah adalah firman Allah yang berbunyi;

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada diri sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. “Al-Hasyr ayat 9”

Penerapan Kaidah

Dalam permasalahan shalat jamaah, berada di saf paling depan memiliki keutamaan yang amat besar daripada berada di selain saf pertama. Jika kita mendapati ada tempat yang kosong di depan, maka hendaknya kita yang mengisi, bukan malah mendahulukan orang lain. Begitu juga dalam permasalahan air suci dan menutup aurat, lebih baik kita mendahulukan diri kita sendiri untuk menggunakan air dan menutup aurat. Imam Izzuddin berkata

Baca Juga:  Kenapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya’ban? Ini Hikmahnya!

لِأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ: التَّعْظِيمُ، وَالْإِجْلَالُ. فَمَنْ آثَرَ بِهِ، فَقَدْ تَرَكَ إجْلَالَ اللَهِ وَتَعْظِيمِهِ

Artinya: (dalam permasalahan saf, air dan menutup aurat tidak dianjurkan mendahulukan orang lain) karena tujuan beribadah adalah mengagungkan dan memuliakan Allah. Maka, barang siapa yang mendahulukan orang lain, sama halnya dengan dia meninggalkan untuk mengagungkan dan memuliakan Allah. “Imam Abdullah, Idhah Al-Qawaid Al-Fikhiyah, halaman 42”

Contoh lainnya seperti penjelasan Imam An-Nawawi dalam pembahasan salat Jumat.

لَا يُقَامُ أَحَدٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لِيُجْلَسَ فِي مَوْضِعِهِ، فَإِنْ قَامَ بِاخْتِيَارِهِ، لَمْ يُكْرَه، فَإِنْ انْتَقَلَ إلَى أَبْعَدَ مِنْ الْإِمَامِ كُرِهَ

Artinya: tidaklah seseorang diperintahkan untuk berdiri dari tempat duduknya supaya bisa menempati tempanya, ketika orang tersebut berdiri atas kehendaknya, maka tidak ada kemakruhan, dan seandainya dia berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam (salat) maka hukumnya makruh. “Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazab

Dari contoh ini, hukum makruh terjadi ketika orang tersebut berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam, hal ini karena termasuk dalam tindakan mendahulukan orang lain dalam ibadah. Karena jika orang tersebut pindah ke tempat yang lebih jauh sama halnya dia memberi kesempatan orang lain untuk mendapatkan tempat yang lebih dekat kepada imam.

Pengecualian Kaidah

Dalam pembahasan ini, Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa ada satu permasalahan yang mana secara konsep mendahulukan orang lain namun bukan tindakan kemakruhan.

مَنْ جَاءَ وَلَمْ يَجِدْ فِي الصَّفِّ فُرْجَةً، فَإِنَّهُ يَجُرُّ شَخْصًا بَعْدَ الْإِحْرَام، وَيُنْدَبُ لِلْمَجْرُورِ أَنْ يُسَاعِدَهُ

Artinya: ada seseorang yang datang dan tidak menemukan saf kosong di depannya (dia harus melakukan salat di saf baru sendirian), maka dia boleh menarik satu makmu di depannya untuk menemaninya di saf baru. Dan disunahkan bagi orang yang ditarik tersebut untuk membantu (salat di saf baru bersama orang yang baru datang). “Imam As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair halaman 117”

Baca Juga:  Doa yang Diberikan Nabi pada Fatimah Az-Zahra saat Hadapi Kegelisahan

Jika mengikuti kaidah, seharusnya orang yang ditarik tersebut lebih baik mempertahankan posisinya, jika tidak demikian, dia telah mendahulukan orang lain. Tetapi dalam konteks ini, malah sunah bagi orang yang ditarik untuk menemani orang yang baru datang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Kajian

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Muslimah Talk

15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/ 15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/

Parenting Islami : Cara Membiasakan Anak Shalat Lima Waktu

Keluarga

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Muslimah Daily

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Hukum Berburu di Lahan Orang Lain Hukum Berburu di Lahan Orang Lain

Hukum Berburu di Lahan Orang Lain

Kajian

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

al-Quran Mengungkap Keajaiban Biologis Perempuan

Muslimah Talk

Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak

Hari Ayah Nasional: Adab Nabi Muhammad dan Para Nabi Terdahulu dalam Memuliakan Anak

Keluarga

Trending

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ibadah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Connect