Ikuti Kami

Ibadah

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Jamaah

posisi imam perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Shalat jamaah sangatlah dianjurkan bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Salat jamaah tersebut boleh juga didirikan oleh para perempuan sendiri, yakni baik imam maupun makmunya hanya terdiri dari para perempuan. Lalu, haruskah posisi imam perempuan berada di antara saf makmum? Atau bolehkah jika posisi imam perempuan tersebut maju di depan jamaah, tidak berada di antara saf makmum?

Berkaitan dengan pelaksanaan jamaah yang terdiri dari para perempuan maka posisi imam berada di tengah saf makmumnya. Sebagaimana keterangan Imam Syafii di dalam kitab Al-Umm

وَتَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ فِي الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا وَآمُرُهَا أَنْ تَقُومَ فِي وَسَطِ الصَّفِّ

Artinya: “(Boleh) perempuan menjadi imam bagi para perempuan lainnya di dalam shalat fardu atau lainnya. Dan saya memerintahkannya untuk berada di tengah barisan/saf (para makmumnya).”

Pendapat Imam Syafi’i tersebut selaras dengan hadis-hadis yang mengindikasikan hal itu. Seperti hadis riwayat Rithah Al-Hanafiyah, ia berkata:

أَمَّتْنَا عَائِشَةُ فَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ

Artinya: “Aisyah pernah menjadi imam kami, lalu ia berdiri di antara kami dalam salat fardu.” (HR. Al-Daruquthni).

Selain itu, terdapat riwayat Ummul Hasan yang melihat Ummu Salamah menjadi imam para perempuan. Dan ia berdiri bersama mereka di dalam saf mereka. (HR. Ibnu Abi Syaibah). Pengakuan lainnya juga datang dari sahabat perempuan, Hujairah binti Hushain ra. ia berkata:

أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ فَقَامَتْ بَيْنَنَا

Artinya: “Ummu Salamah pernah menjadi imam kami di dalam shalat Asar, dan ia berdiri diantara kami.” (HR. Al Daruquthni dan Albaihaqi).

Namun, jika imam perempuan tersebut tidak berada di tengah-tengah barisan makmumnya yang terdiri dari para perempuan juga maka salatnya tetap sah baik imam maupun makmumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Al Syafii di dalam kitab Al-Umm

فَإِنْ قَامَتْ الْمَرْأَةُ أَمَامَ النِّسَاءِ فَصَلاَتُهَا وَصَلاَةُ مَنْ خَلْفَهَا مُجْزِئَةٌ عَنْهُنَّ

Artinya: “Jika perempuan itu berdiri di depan para perempuan lainnya (makmum). Maka shalatnya dan shalat orang yang berada di belakangnya tercukupi (sah).”

Demikianlah pembahasan tentang posisi imam perempuan yang sedang berjamaah dengan makmum perempuan lainnya. Posisi yang dianjurkan ialah berada di tengah saf antara makmum. Tetapi, jika imam tersebut berada di depan jamaah seperti jamaahnya laki-laki pada umumnya, hal ini juga diperbolehkan dan tetap sah salatnya.

Hal ini sebagaimana dilakukan oleh mayoritas pondok-pondok pesantren khusus putri di tanah Jawa. Karena jika imam selaras dengan saf jamaah lainnya, dikhawatirkan tumit makmum ada yang mendahului tumit sang imam. Padahal hal ini dapat membatalkan salat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ummu Waraqah, Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Salat Bagi Laki-laki

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Kajian

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kajian

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect