Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ummu Salamah, Ummul Mukminin yang Gigih Suarakan Hak Asasi Perempuan

Biografi Ummu Hani

BincangMuslimah.Com – Siapa yang belum mengenal sosok Ummu Salamah Ra? Salah satu istri Nabi Muhammad Saw yang terkenal dengan paras cantik dan kecerdasannya. Dengan sifat kritisnya, Ummu Salamah Ra merupakan salah satu Ummul Mukminin yang gigih suarakan hak asasi perempuan pada masanya.

Ummu Salamah Ra mempunyai nama lengkap Hindun binti Hudzaifah (Abu Umayyah) bin Mughirah bin Abdullah bin Amr bin Makhzum, berasal dari Bani Makhzum. Ayah Ummu Salamah Ra adalah putra seorang Quraisy yang disegani masyarakat karena kedermawanannya, sedangkan ibunya bernama Atikah binti Amir bin Rabiah Al-Kinaniyah yang berasal dari Bani Farras.

Sebelum menikah dengan Nabi Muhamaad Saw, Ummu Salamah Ra menikah dengan Abu Salamah Abdullah bin Abdil Asad Al-Makhzumi, Abu Salamah meninggal tidak lama setelah terjadinya Perang Uhud. Setelah ditinggal wafat suaminya, Ummu Salamah Ra banyak mendapatkan pinangan dari sahabat Rasulullah Saw, namun ditolak.

Ketika masa iddah Ummu Salamah Ra berakhir, Abu Bakar mengirim seseorang untuk meminang Ummu Salamah Ra, namun Ummu Salamah Ra tidak berkenan menikah dengan Abu Bakar, sehingga pinangan tersebut juga ditolak, kemudian Rasulullah Saw meminta Umar bin Khattab meminang Ummu Salamah Ra untuk Rasulullah Saw, pinangan diterima, kemudian menikahlah Ummu Salamah Ra dengan Rasulullah Saw.

Ummu Salamah Ra terkenal dengan kecerdasan dan juga kritis atas banyak hal, terutama menyangkut hak dan eksistensi perempuan. Pernah suatu ketika Rasulullah Saw memanggil ‘wahai manusia’ dan Ummu Salamah Ra bangkit untuk memenuhi panggilan itu. Tapi pelayan beliau mencegah karena umumnya yang akan memenuhi panggilan tersebut adalah laki-laki.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Ummu Salamah Ra., istri Rasulullah Saw., berkata, “Pada suatu hari, ketika rambutku sedang disisir pelayan, aku mendengar Rasulullah Saw, memanggil, ‘Wahai manusia (kemari berkumpullah)’. Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Sudah dulu, biarkan aku pergi (memenuhi panggilan tersebut)’. Tetapi, ia menimpali (berusaha mencegah), ‘Nabi kan memanggil para lelaki (saja), tidak memanggil perempuan’. Aku menjawab, ‘(Nabi memanggil manusia), dan aku manusia”. (HR. Muslim)

Hadis di atas menggambarkan pada masa itu, perempuan tidak dianggap sebagai manusia utuh yang mempunyai hak untuk berkumpul yang digambarkan pada pemikiran pelayan Ummu Salamah Ra. Namun Ummu Salamah Ra menyadari bahwa hal tersebut salah, laki-laki dan perempuan harus mempunyai akses sosial yang sama karena laki-laki dan perempuan sama-sama manusia.

Sebagaimana hak asasi manusia dalam negara kita, tidak ada penyebutan ‘hanya untuk laki-laki’ ataupun hanya perempuan, namun dalam prakteknya saat ini seringkali banyak orang yang masih membedakan kemanusiaan laki-laki dan perempuan , dari sini terlihat bagaiamana cerdas dan kritisnya Ummu Salamah Ra menghadapi kondisi sosial saat itu, dan kesadaran seperti itulah yang menjadi pengantar keadilan perilaku terhadap laki-laki dan perempuan.

Selain itu Rasulullah Saw juga meminta pendapat kepada Ummu Salamah Ra atas penyelesaian masalah yang beliau alami, seperti yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (No. 2770), Imam Abu Dawud dalam Sunannya (No. 2767) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (No. 19231)

Dari Miswar bin Makhramah ra: Ia mengisahkan perjanjian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah Saw selesai dari kontrak perjanjian itu (yang dianggap merugikan umat Islam), baginda berseru kepada sahabat-sahabatnya: “Bangunlah dan sembelihlah kurban-kurbanmu, lalu cukur rambut kamu”. Demi Allah, tidak ada satupun dari sahabat-sahabat Nabi Saw yang berdiri mengikuti perintah, sekalipun perintah itu diulang tiga kali.

Setelah terlihat tidak ada satupun yang menunaikan perintah, Nabi Saw masuk ke kemah Umm Salamah sambil menceritakan pembangkangan ini. Umm Salamah ra berkata: “Wahai Nabi, apakah kamu ingin mereka melakukan hal itu? kamu keluar saja dari kemah, tidak perlu berbicara sepatah kata apapun kepada siapapun, kamu mulai saja menyembelih kurbanmu dan undang tukang cukur untuk memangkas rambutmu.” Ketika para sahabat melihat sendiri Nabi melakukan hal itu, merekapun berdiri, menyembelih kurban dan mencukur rambut mereka satu sama lain.” (HR. Bukhari).

Hadis kedua tersebut menyiratkan makna bahwa perempuan mampu dan berhak memberi pedapat untuk keputusan publik, dan adanya kerjasama, tolong menolong dan percaya antar satu sama lain dalam relasi suami dan istri. Saat ini masih banyak orang yang beranggapan bahwa pendapat istri dalam keputusan rumah tangga tidak diperhitungkan, berbeda dengan contoh yang diberikan Rasulullah Saw dalam hadis di atas bahwa meminta tolong satu sama lain adalah sah dalam rumah tangga.

Tidak seperti perempuan pada zamannya, sebagai Ummul Mukminin ia gigih suarakan hak asasi perempuan dan kritis pada ketimpangan sosial yang terjadi. Ummu Salamah Ra mengajarkan kepada kita bahwa menjadi perempuan pintar dan kritis itu tidak masalah, diperbolehkan.

Bahkan Rasulullah Saw pun mengapresiasinya dengan menanyakan solusi kepada Ummu Salamah Ra saat ada masalah. Ummu Salamah Ra juga mengajarkan kepada kita bahwa dengan kritis kita mampu membaca permasalahan sosial, seperti yang diceritakan dalam hadis pertama pada artikel ini.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Saran Ummu Salamah kepada Rasulullah saat Para Sahabat Mengacuhkan Perintahnya

UU TPKS Telah Disahkan UU TPKS Telah Disahkan

UU TPKS Telah Disahkan, Masih Ada Tugas Lain yang Menanti

Agung Hajjah Andi Depu Agung Hajjah Andi Depu

Agung Hajjah Andi Depu, Nasionalis Perempuan dari Mandar

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

Kajian

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Khazanah

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Daily Dose of Sunshine: Daily Dose of Sunshine:

Daily Dose of Sunshine: Gangguan Kesehatan Mental Bukan Aib

Muslimah Talk

Sujud Tilawah Perempuan Haid Sujud Tilawah Perempuan Haid

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Kajian

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Resensi

Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Kajian

maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Keluarga

Trending

Nama Lain Surat Al-Ikhlas Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Ibadah

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Kajian

cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect