Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ummu Salamah, Ummul Mukminin yang Gigih Suarakan Hak Asasi Perempuan

Biografi Ummu Hani

BincangMuslimah.Com – Siapa yang belum mengenal sosok Ummu Salamah Ra? Salah satu istri Nabi Muhammad Saw yang terkenal dengan paras cantik dan kecerdasannya. Dengan sifat kritisnya, Ummu Salamah Ra merupakan salah satu Ummul Mukminin yang gigih suarakan hak asasi perempuan pada masanya.

Ummu Salamah Ra mempunyai nama lengkap Hindun binti Hudzaifah (Abu Umayyah) bin Mughirah bin Abdullah bin Amr bin Makhzum, berasal dari Bani Makhzum. Ayah Ummu Salamah Ra adalah putra seorang Quraisy yang disegani masyarakat karena kedermawanannya, sedangkan ibunya bernama Atikah binti Amir bin Rabiah Al-Kinaniyah yang berasal dari Bani Farras.

Sebelum menikah dengan Nabi Muhamaad Saw, Ummu Salamah Ra menikah dengan Abu Salamah Abdullah bin Abdil Asad Al-Makhzumi, Abu Salamah meninggal tidak lama setelah terjadinya Perang Uhud. Setelah ditinggal wafat suaminya, Ummu Salamah Ra banyak mendapatkan pinangan dari sahabat Rasulullah Saw, namun ditolak.

Ketika masa iddah Ummu Salamah Ra berakhir, Abu Bakar mengirim seseorang untuk meminang Ummu Salamah Ra, namun Ummu Salamah Ra tidak berkenan menikah dengan Abu Bakar, sehingga pinangan tersebut juga ditolak, kemudian Rasulullah Saw meminta Umar bin Khattab meminang Ummu Salamah Ra untuk Rasulullah Saw, pinangan diterima, kemudian menikahlah Ummu Salamah Ra dengan Rasulullah Saw.

Ummu Salamah Ra terkenal dengan kecerdasan dan juga kritis atas banyak hal, terutama menyangkut hak dan eksistensi perempuan. Pernah suatu ketika Rasulullah Saw memanggil ‘wahai manusia’ dan Ummu Salamah Ra bangkit untuk memenuhi panggilan itu. Tapi pelayan beliau mencegah karena umumnya yang akan memenuhi panggilan tersebut adalah laki-laki.

Ummu Salamah Ra., istri Rasulullah Saw., berkata, “Pada suatu hari, ketika rambutku sedang disisir pelayan, aku mendengar Rasulullah Saw, memanggil, ‘Wahai manusia (kemari berkumpullah)’. Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Sudah dulu, biarkan aku pergi (memenuhi panggilan tersebut)’. Tetapi, ia menimpali (berusaha mencegah), ‘Nabi kan memanggil para lelaki (saja), tidak memanggil perempuan’. Aku menjawab, ‘(Nabi memanggil manusia), dan aku manusia”. (HR. Muslim)

Baca Juga:  Agung Hajjah Andi Depu, Nasionalis Perempuan dari Mandar

Hadis di atas menggambarkan pada masa itu, perempuan tidak dianggap sebagai manusia utuh yang mempunyai hak untuk berkumpul yang digambarkan pada pemikiran pelayan Ummu Salamah Ra. Namun Ummu Salamah Ra menyadari bahwa hal tersebut salah, laki-laki dan perempuan harus mempunyai akses sosial yang sama karena laki-laki dan perempuan sama-sama manusia.

Sebagaimana hak asasi manusia dalam negara kita, tidak ada penyebutan ‘hanya untuk laki-laki’ ataupun hanya perempuan, namun dalam prakteknya saat ini seringkali banyak orang yang masih membedakan kemanusiaan laki-laki dan perempuan , dari sini terlihat bagaiamana cerdas dan kritisnya Ummu Salamah Ra menghadapi kondisi sosial saat itu, dan kesadaran seperti itulah yang menjadi pengantar keadilan perilaku terhadap laki-laki dan perempuan.

Selain itu Rasulullah Saw juga meminta pendapat kepada Ummu Salamah Ra atas penyelesaian masalah yang beliau alami, seperti yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (No. 2770), Imam Abu Dawud dalam Sunannya (No. 2767) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (No. 19231)

Dari Miswar bin Makhramah ra: Ia mengisahkan perjanjian Hudaibiyah. Ketika Rasulullah Saw selesai dari kontrak perjanjian itu (yang dianggap merugikan umat Islam), baginda berseru kepada sahabat-sahabatnya: “Bangunlah dan sembelihlah kurban-kurbanmu, lalu cukur rambut kamu”. Demi Allah, tidak ada satupun dari sahabat-sahabat Nabi Saw yang berdiri mengikuti perintah, sekalipun perintah itu diulang tiga kali.

Setelah terlihat tidak ada satupun yang menunaikan perintah, Nabi Saw masuk ke kemah Umm Salamah sambil menceritakan pembangkangan ini. Umm Salamah ra berkata: “Wahai Nabi, apakah kamu ingin mereka melakukan hal itu? kamu keluar saja dari kemah, tidak perlu berbicara sepatah kata apapun kepada siapapun, kamu mulai saja menyembelih kurbanmu dan undang tukang cukur untuk memangkas rambutmu.” Ketika para sahabat melihat sendiri Nabi melakukan hal itu, merekapun berdiri, menyembelih kurban dan mencukur rambut mereka satu sama lain.” (HR. Bukhari).

Baca Juga:  Menjadi Perempuan: Berani Memilih Jalan Hidup Sendiri

Hadis kedua tersebut menyiratkan makna bahwa perempuan mampu dan berhak memberi pedapat untuk keputusan publik, dan adanya kerjasama, tolong menolong dan percaya antar satu sama lain dalam relasi suami dan istri. Saat ini masih banyak orang yang beranggapan bahwa pendapat istri dalam keputusan rumah tangga tidak diperhitungkan, berbeda dengan contoh yang diberikan Rasulullah Saw dalam hadis di atas bahwa meminta tolong satu sama lain adalah sah dalam rumah tangga.

Tidak seperti perempuan pada zamannya, sebagai Ummul Mukminin ia gigih suarakan hak asasi perempuan dan kritis pada ketimpangan sosial yang terjadi. Ummu Salamah Ra mengajarkan kepada kita bahwa menjadi perempuan pintar dan kritis itu tidak masalah, diperbolehkan.

Bahkan Rasulullah Saw pun mengapresiasinya dengan menanyakan solusi kepada Ummu Salamah Ra saat ada masalah. Ummu Salamah Ra juga mengajarkan kepada kita bahwa dengan kritis kita mampu membaca permasalahan sosial, seperti yang diceritakan dalam hadis pertama pada artikel ini.

Rekomendasi

Maqashid al-Syari’ah dasar HAM Maqashid al-Syari’ah dasar HAM

Maqashid al-Syari’ah sebagai dasar penegakan HAM

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Saran Ummu Salamah kepada Rasulullah saat Para Sahabat Mengacuhkan Perintahnya

UU TPKS Telah Disahkan UU TPKS Telah Disahkan

UU TPKS Telah Disahkan, Masih Ada Tugas Lain yang Menanti

Agung Hajjah Andi Depu Agung Hajjah Andi Depu

Agung Hajjah Andi Depu, Nasionalis Perempuan dari Mandar

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect