Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

melihat aurat terpisah tubuh
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Aurat merupakan hal yang diperhatikan dalam Islam. Hal itu dikarenakan Islam sangat menjaga martabat manusia serta untuk menghindari yang namanya fitnah. Dalam permasalahan aurat, baik laki-laki maupun perempuan memiliki ketentuan serta batasan yang berbeda.

Namun seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum melihat dan menyentuh bagian aurat dari laki-laki atau perempuan yang telah terpisah dari tubuh. Bagian aurat yang seringkali dipertanyakan adalah rambut perempuan dan tak jarang pula bagian tubuh yang lainnya.

Persoalan mengenai hal ini terdapat beberapa penjelasan dan ketentuan hukum yang berbeda-beda sebagaimana yang ditemukan di dalam beberapa kitab-kitab fikih. Di dalam kitab Raudhah karya Imam Nawawi disebutkan bahwa bagian tubuh yang tidak boleh dilihat ketika masih tersambung dengan anggota tubuh, maka juga tidak boleh dilihat meskipun telah terputus.

Namun, Imam Nawawi juga mencantumkan pendapat lain yang mengatakan bahwa hukum melihat atau menyentuhnya tidak diharamkan dengan syarat bagian tubuh yang terputus tersebut sudah tidak bisa dibedakan apakah berasal dari laki-laki atau perempuan.

ما لا يجوز النظر إليه متصلا كالذكر وساعد الحرة وشعر رأسها وشعر عانة الرجل وما أشبهها، يحرم النظر إليه بعد الانفصال على الأصح. وقيل: لا، وقال الإمام احتمالا لنفسه: إن لم يتميز المبان من المرأة بصورته وشكله عما للرجل: كالقلامة، والشعر، والجلدة، لم يحرم. وإن تميز، حرم.

Artinya: “Anggota tubuh  yang tidak boleh dilihat ketika tersambung, seperti penis, lengan, rambut kepala perempuan, rambut kemaluan pria dan sejenisnya, maka dilarang (haram) melihatnya setelah terpisah menurut pendapat ashah. Dan ada yang berdapat: Tidak diharamkan, dan Imam jika anggota tubuh yang terpisah dari seorang perempuan tidak dapat dibedakan bentuk dan penampilannya dengan anggota tubuh laki-laki seperti potongan kuku, rambut dan kulit, maka tidak diharamkan. Namun jika dia bisa dibedakan, maka hukumnya haram.”

Baca Juga:  Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Pendapat-pendapat yang dicantumkan di dalam kitab Raudhah sama dengan pendapat yang ada di dalam kitab Kifayatun Nabih karya Imam Ibn Rif’ah dengan redaksi:

فرع: الجزء المبان هل يجوز النظر إليه؟ قال في “الوسيط”: إن لم يتميز المبان بصورته: كالقلامة، وما ينتف من الشعر، والجلدة المنكشطة- فلا يحرم. وإن تميز بصورته: كالعضو، والعِقْصَة فلا يحل.

وهذا التفصيل رَايٌ رآه الإمام، والذي حكاه المتولي: أنه لا يجوز النظر إلى الجزء المبان مطلقا

Artinya: “Sebuah cabang permasalahan: Bagian tubuh yang terpotong apakah boleh dilihat? Beliau (imam al-Ghazali) dalam kitab al-Wasit berkata: Jika bentuknya tidak bisa dibedakan seperti potongan kuku, rambut yang dicabut atau kulit yang tergores maka tidaklah haram. Namun jika masih bisa dibedakan dari bentuknya, seperti anggota atau selangkangan, maka tidak boleh.

Dan perincian ini merupakan pendapat Imam. Sementara pendapat yang diriwayatkan oleh Imam al-Mutawali adalah ketidak bolehan melihat bagian tubuh yang terpisah sama sekali.”

Dari penjelasan dari kitab-kitab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa persoalan mengenai hukum melihat bagian tubuh atau aurat yang sudah tidak menempel atau berada pada tempatnya terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama mengatakan bahwa hukumnya tidak diperbolehkan sama sekali melihat apalagi menyentuhnya. Sementara pendapat kedua memiliki ketentuan hukum yang agak longgar dengan mengklasifikasikannya menjadi dua ketentuan hukum.

Ketentuan hukumnya adalah dengan melihat bagian aurat yang terpisah dari anggota tubuh tersebut apakah masih memiliki bentuk yang dapat diketahui apakah itu berasal dari tubuh laki-laki atau perempuan. Jika masih bisa dibedakan dan diketahui asalnya maka hukum melihatnya adalah haram, dan jika tidak bisa dibedakan maka tidak haram.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum melihat bagian aurat yang telah terpisah dari tubuh. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect