Ikuti Kami

Muslimah Talk

Apapun Bentuknya, Perundungan Tidak Bisa Dibenarkan

perundungan tidak bisa dibenarkan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Masalah perundungan masih saja terjadi. Apapun bentuknya, seharusnya perundungan tidak bisa dibenarkan. Salah satu kasus bullying atau perundungan adalah apa yang dialami oleh siswa Sekolah Dasar berumur 11 Tahun yang berasal dari Tasikmalaya yang terjadi beberapa waktu lalu. Anak SD tersebut dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing dan aksinya direkam menggunakan kamera handphone oleh temannya yang melakukan perundungan.

Rekaman dirinya bersetubuh dengan kucing itu pun tersebar sampai membuatnya merasa malu. Lambat laut, ia pun mulai depresi hingga tak ingin makan maupun minum sampai meninggal dunia. Setelah anak tersebut meninggal, pelaku perundungan yaitu temannya sempat menyambangi rumah korban dan meminta maaf. Namun sepertinya permintaan maaf bukanlah lagi solusinya.

Pelaku yang sebenarnya adalah teman-teman korban sendiri sudah melakukan hal yang sangat melampaui batas. Gubernur Jawa Barat sangat geram dengan aksi tersebut sampai menurutnya, pelaku tak hanya harus meminta maaf tapi harus mendapat sanksi juga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya ternyata sudah melaporkan aksi tersebut ke pihak berwajib. 

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera, supaya kejadian serupa tak terjadi lagi. Walaupun nyatanya dalam videonya tak ada persetubuhan korban dengan kucing tapi yang terjadi adalah korban dipaksa atau disuruh teman-temannya beradegan tak senonoh atau mirip bersetubuh dengan kucing.

Aksi inipun mengeluarkan banyak tanggapan selain dari Gubernur Jawa Barat yang kini menjadi kontroversi adalah tanggapan dari Wakil Gubernur Jawa Barat yaitu menurut Uu Ruzhanul Ulum yang menyebut bahwa aksi perundungan di Kabupaten Tasikmalaya hanya candaan semata.

Wagub Jawa Barat ini dinilai gagal paham dalam bentuk kekerasan tersebut. Bahwasanya pembullyan bukanlah lagi hal yang dianggap biasa atau hanya candaan apalagi sampai melibatkan kehilangan nyawa. Pernyataannya sebenarnya akan mematikan reputasinya sendiri, karena pembullyan atau perundungan adalah hal yang sensitif bagi Indonesia.

Baca Juga:  Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta agar dugaan kasus perundungan di Kabupaten Tasikmalaya yang menyebabkan korbannya meninggal dunia bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke meja hijau. Ia memandang bahwa aksi tersebut hanya candaan.

Menurut merdeka.com, Wagub Jawa Barat menyatakan bahwa dirinya saat kecil kerap mendengar adanya kejadian persetubuhan manusia dengan hewan. 

“Kejadian itu dengan kerbau berada di Cikatomas, tetangga saya dengan ayam. Karena, hal itu merupakan candaan dan biasa, jangan diviralkan, makanya disudahi kasus tersebut,” pungkasan.

Lebih lanjut, Uu membenarkan memang candaan seperti itu nyata adanya sejak dirinya kecil. Namun, dia menegaskan, apa pun bentuk bully atau perundungan tidaklah dibenarkan baik secara aturan negara maupun agama.

Hal yang dianggap biasa tidak selamanya hal yang harus diwajarkan, bahkan konsep bercanda ialah membuat 2 pihak sama sama merasa senang tanpa adanya ancaman, sehingga Bully, perundungan dan bercanda dinilai sangatlah berbeda. Perundungan ini membuat korban merasa tertekan bahkan sampai depresi, tak ada rasa senang sedikitpun hanya satu pihak yang merasa puas Ketika salah satu pihak lainnya malah merasa tertekan.

Walaupun Wagub Jabar telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut, namun tanggapannya sudahlah viral di media sosial banyak netizen yang juga turut geram terhadap tanggapannya, karena selevel Wakil Gubernur seperti beliau dinilai harus memberikan contoh baik. 

Tanggapan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum soal kasus bullying anak di Tasikmalaya sempat jadi sorotan netizen. Dari hasil pertemuan dengan keluarga korban, ia meminta kasus ini diakhiri dengan islah atau damai dari kedua belah pihak yang terlibat.

Tanggapannya tersebut yang menyuruh pelaku hanya meminta maaf pada korban juga bukanlah jalan keluar yang adil, keluarga sudah kehilangan nyawa anaknya yang berumur 11 tahun yang selama ini dirawatnya dan tentunya orangtuanya sudah memiliki harapan besar terhadap anaknya tersebut.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Tapi sayangnya, nyawanya harus direnggut oleh aksi tak manusiawi yang bahkan dilakukan oleh orang terdekatnya membuatnya merasa tertekan dan menjadi depresi tidak mau makan dan minum karena merasa malu videonya disebar oleh pelaku.

Pernyataan Uu tersebut viral di media sosial dan memicu amarah netizen. Banyak yang berkomentar bahwa aksi perundungan, dalam bentuk apapun, bukanlah hal yang tergolong ‘candaan’. Apalagi dalam kasus ini, anak yang menjadi korban bullying mengalami depresi, sakit keras, dan meninggal dunia.

Kabar terbaru, polisi telah meningkatkan status kasus perundungan yang menimpa anak di Tasikmalaya hingga meninggal dunia. Kasus itu saat ini sudah masuk penyidikan. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Masyarakat harus terus mendapatkan edukasi mengenai buruknya dampak dari aksi perundungan. Karena apapun bentuknya, perundungan tidak bisa dibenarkan dan bukanlah hal yang bisa dianggap biasa atau bercanda, siapapun pekerjaanya bahkan bukan publik figure harus mengecam keras segala tindak perundungan atau kekerasan seksual apalagi sampai menghilangkan nyawa korban.

Rekomendasi

Bullying Bukan Candaan Bullying Bukan Candaan

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu? Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

perundungan tidak bisa dibenarkan perundungan tidak bisa dibenarkan

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

skandal kpi pelecehan bully skandal kpi pelecehan bully

Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect