Ikuti Kami

Khazanah

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Bullying Bukan Candaan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus perundungan atau bullying tidak pernah habis di sekitar kita. Para pelaku masih menganggap bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah untuk main-main saja. Padahal, jelas bullying bukan candaan, apalagi jika sampai menyebabkan korban jiwa. 

Pemberitaan tentang korban bullying hadir silih berganti di pemberitaan. Hari Kamis 7, Desember 2023, Fatin,  seorang anak yang diduga jadi korban perundungan dan berujung amputasi, meninggal. 

Disebutkan jika kondisi kesehatan Fatir terus menurun usai alami operasi amputasi kaki pada 16 November lalu. Digambarkan ia kerap mengalami sesak napas dan bolak-balik masuk rumah sakit. Sebelum terjadi amputasi, Fatir diduga mengalami perundungan pada Februari 2023. 

Fatir diajak jajan oleh temannya di kantin. Dalam perjalanan, kaki Fatir dijegal hingga terjatuh oleh temannya. Tidak hanya itu, diketahui Fatir mendapatkan perundungan secara verbal. Tidak sampai di sana, Fatir masih mendapatkan bullying di dalam kelas secara non verbal. Teman-teman di dalam kelas mengolok-olok dan mempraktikkan saat Fatir jatuh. 

Tiga hari setelah peristiwa terjatuh itu, Fatir mengeluhkan kakinya yang sakit hingga tidak dapat berjalan. Beberapa kali Fatir mencari pengobatan, hingga akhirnya ia didiagnosis mengalami kanker tulang dan diputuskan untuk melakukan amputasi. 

Dari pihak sekolah, sebelumnya pernah memberikan pernyataan jika benar adanya Fatir jatuh akibat ulah teman-temannya. Namun, peristiwa ini dibantah sebagai perundungan dan hanyalah canda antar teman. 

Masih Ada Anggapan Bullying Adalah Candaan Antar Teman

Kasus bullying tiada habis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, kasus bullying masih jadi teror bagi anak di sekolah. 

Tercatat, ada 226 kasus perundungan yang terjadi pada 2022. Jenis bullying yang dialami beragam. Untuk jenis bullying yang sering dialami korban ialah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%). Untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban bullying terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%), dan siswa SMA (18,75%). 

Baca Juga:  Kejam! Israel Lakukan Pelanggaran HAM terhadap Anak-anak Palestina

Tidak jarang perundungan dipandang sebagai bentuk candaan antar teman. Akibatnya tindakan pelaku pada korban sering dianggap wajar dan bukan sebuah tindakan yang salah. Alhasil mereka yang melakukan tindak bullying merasa bebas dan merdeka saat melakukan penindasan. 

Sayangnya, anggapan perundungan hanyalah candaan antar teman ini juga melekat pada orang-orang dewasa. Padahal, dalam lingkungan anak-anak, orang dewasa punya kuasa untuk sekadar melerai terjadinya ‘penindasan’ ini. 

Sebut saja sekolah, ada tenaga pengajar hingga kepala sekolah yang punya wewenang penuh mengurai permasalahan bullying antar siswa. Namun pembaca sudah tahu atau siap-siap kecewa. Meski tidak semua, ada sebagian guru yang melihat perundungan yang terjadi bukanlah suatu hal yang serius. 

Mungkin pernah satu, dua kali mendengar korban bullying yang sudah tidak tahan lagi, lalu memberanikan diri untuk mengadu pada guru atau pihak berwenang. Namun, respons yang diberikan adalah ‘ah, teman kamu itu cuma bercanda, jangan dianggap serius.’ 

Atau ada pula guru yang memang menanggapi aduan tersebut. Namun, tidak memberikan sanksi yang sesuai, lengkap dengan edukasinya. Sehingga tidak jarang perundungan tetap berlanjut dan korban tidak kunjung mendapatkan keadilan hingga rasa aman. 

Hal lain yang tentu tidak saja menyenangkan adalah pelaku bullying ternyata juga berlindung dari kata ‘bercanda’. Kata ini kerap dipakai sebagai ‘jalan keluar’ dan upaya cuci tangan. Sedangkan korban, selain luka fisik, ada luka batin yang bisa saja ditanggung nyaris sepanjang hidupnya. 

Berkat perundungan yang berkedok bercanda ini, ada korban yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Masih berobat jalan untuk pemulihan. Entah pemulihan fisik atau mental yang keduanya tentu saja berpengaruh pada kualitas hidup. 

Sudah seharusnya setiap orang mulai berhenti menyamakan perundungan sebagai bentuk candaan. Keduanya sangat jauh berbeda. Bercanda sesama teman tentu harus disenangi oleh semua pihak. Tidak ada yang merasa sakit dan direndahkan. 

Baca Juga:  Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Sedangkan dari tindakan bullying akan tampak mana pelaku dengan korban. Pelaku tampak superior dan merasa lebih kuat. Sedangkan korban adalah orang yang lemah, dan gampang untuk ditindas. Saat terjadinya bullying, akan ada pihak yang disakiti, merasa direndahkan dan mengalami intimidasi. 

Secara garis besar, perilaku yang menyakiti, intimidasi, menindas, mengolok-olok, mengejek, berkata kasar,  memukul, menendang dan sebagainya adalah tindakan bullying, bukan aktivitas bercanda antar teman. Stop jadikan kata ‘bercanda’ sebagai tameng bagi perilaku bullying.  Bullying bukan candaan. 

Rekomendasi

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu? Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

perundungan tidak bisa dibenarkan perundungan tidak bisa dibenarkan

Apapun Bentuknya, Perundungan Tidak Bisa Dibenarkan

perundungan tidak bisa dibenarkan perundungan tidak bisa dibenarkan

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect