Ikuti Kami

Khazanah

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Bullying Bukan Candaan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus perundungan atau bullying tidak pernah habis di sekitar kita. Para pelaku masih menganggap bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah untuk main-main saja. Padahal, jelas bullying bukan candaan, apalagi jika sampai menyebabkan korban jiwa. 

Pemberitaan tentang korban bullying hadir silih berganti di pemberitaan. Hari Kamis 7, Desember 2023, Fatin,  seorang anak yang diduga jadi korban perundungan dan berujung amputasi, meninggal. 

Disebutkan jika kondisi kesehatan Fatir terus menurun usai alami operasi amputasi kaki pada 16 November lalu. Digambarkan ia kerap mengalami sesak napas dan bolak-balik masuk rumah sakit. Sebelum terjadi amputasi, Fatir diduga mengalami perundungan pada Februari 2023. 

Fatir diajak jajan oleh temannya di kantin. Dalam perjalanan, kaki Fatir dijegal hingga terjatuh oleh temannya. Tidak hanya itu, diketahui Fatir mendapatkan perundungan secara verbal. Tidak sampai di sana, Fatir masih mendapatkan bullying di dalam kelas secara non verbal. Teman-teman di dalam kelas mengolok-olok dan mempraktikkan saat Fatir jatuh. 

Tiga hari setelah peristiwa terjatuh itu, Fatir mengeluhkan kakinya yang sakit hingga tidak dapat berjalan. Beberapa kali Fatir mencari pengobatan, hingga akhirnya ia didiagnosis mengalami kanker tulang dan diputuskan untuk melakukan amputasi. 

Dari pihak sekolah, sebelumnya pernah memberikan pernyataan jika benar adanya Fatir jatuh akibat ulah teman-temannya. Namun, peristiwa ini dibantah sebagai perundungan dan hanyalah canda antar teman. 

Masih Ada Anggapan Bullying Adalah Candaan Antar Teman

Kasus bullying tiada habis. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, kasus bullying masih jadi teror bagi anak di sekolah. 

Tercatat, ada 226 kasus perundungan yang terjadi pada 2022. Jenis bullying yang dialami beragam. Untuk jenis bullying yang sering dialami korban ialah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%). Untuk tingkat jenjang pendidikan, siswa SD menjadi korban bullying terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%), dan siswa SMA (18,75%). 

Baca Juga:  Musyawarah Ala Rasulullah Sebagai Bentuk Kerendah Hatian

Tidak jarang perundungan dipandang sebagai bentuk candaan antar teman. Akibatnya tindakan pelaku pada korban sering dianggap wajar dan bukan sebuah tindakan yang salah. Alhasil mereka yang melakukan tindak bullying merasa bebas dan merdeka saat melakukan penindasan. 

Sayangnya, anggapan perundungan hanyalah candaan antar teman ini juga melekat pada orang-orang dewasa. Padahal, dalam lingkungan anak-anak, orang dewasa punya kuasa untuk sekadar melerai terjadinya ‘penindasan’ ini. 

Sebut saja sekolah, ada tenaga pengajar hingga kepala sekolah yang punya wewenang penuh mengurai permasalahan bullying antar siswa. Namun pembaca sudah tahu atau siap-siap kecewa. Meski tidak semua, ada sebagian guru yang melihat perundungan yang terjadi bukanlah suatu hal yang serius. 

Mungkin pernah satu, dua kali mendengar korban bullying yang sudah tidak tahan lagi, lalu memberanikan diri untuk mengadu pada guru atau pihak berwenang. Namun, respons yang diberikan adalah ‘ah, teman kamu itu cuma bercanda, jangan dianggap serius.’ 

Atau ada pula guru yang memang menanggapi aduan tersebut. Namun, tidak memberikan sanksi yang sesuai, lengkap dengan edukasinya. Sehingga tidak jarang perundungan tetap berlanjut dan korban tidak kunjung mendapatkan keadilan hingga rasa aman. 

Hal lain yang tentu tidak saja menyenangkan adalah pelaku bullying ternyata juga berlindung dari kata ‘bercanda’. Kata ini kerap dipakai sebagai ‘jalan keluar’ dan upaya cuci tangan. Sedangkan korban, selain luka fisik, ada luka batin yang bisa saja ditanggung nyaris sepanjang hidupnya. 

Berkat perundungan yang berkedok bercanda ini, ada korban yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Masih berobat jalan untuk pemulihan. Entah pemulihan fisik atau mental yang keduanya tentu saja berpengaruh pada kualitas hidup. 

Sudah seharusnya setiap orang mulai berhenti menyamakan perundungan sebagai bentuk candaan. Keduanya sangat jauh berbeda. Bercanda sesama teman tentu harus disenangi oleh semua pihak. Tidak ada yang merasa sakit dan direndahkan. 

Baca Juga:  Sejarah Singkat Bubur Suro atau Tajhin Sora dalam Tradisi Jawa

Sedangkan dari tindakan bullying akan tampak mana pelaku dengan korban. Pelaku tampak superior dan merasa lebih kuat. Sedangkan korban adalah orang yang lemah, dan gampang untuk ditindas. Saat terjadinya bullying, akan ada pihak yang disakiti, merasa direndahkan dan mengalami intimidasi. 

Secara garis besar, perilaku yang menyakiti, intimidasi, menindas, mengolok-olok, mengejek, berkata kasar,  memukul, menendang dan sebagainya adalah tindakan bullying, bukan aktivitas bercanda antar teman. Stop jadikan kata ‘bercanda’ sebagai tameng bagi perilaku bullying.  Bullying bukan candaan. 

Rekomendasi

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu? Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

perundungan tidak bisa dibenarkan perundungan tidak bisa dibenarkan

Apapun Bentuknya, Perundungan Tidak Bisa Dibenarkan

perundungan tidak bisa dibenarkan perundungan tidak bisa dibenarkan

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

skandal kpi pelecehan bully skandal kpi pelecehan bully

Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect