Ikuti Kami

Khazanah

Rohingya Aceh: Batasan Menolong Sesama Muslim

Rohingya Aceh
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Indonesia, khususnya masyarakat yang berada di pulau Sabang sedang dihadapkan dengan dilema terhadap kedatangan etnis Rohingya. Pasalnya etnis Rohingya tersebut datang berbondong-bondong ke Aceh, tepatnya Pulau Sabang sebagai pengungsi. 

Sebagai pengungsi, mereka diberikan makanan dengan porsi besar yang belum tentu dapat dirasakan oleh rakyat menengah ke bawah di Indonesia. Bukan hanya mengungsi, mereka juga dikeluhkan masyarakat karena sudah mengotori tempat mengungsi. Terlebih, mereka juga pernah membuang perbekalan yang diberikan rakyat Aceh ke laut Indonesia.

Siapakah Etnis Rohingya? 

Menurut catatan sejarah, etnis Rohingya merupakan kaum muslim minoritas di daerah Myanmar yang mayoritasnya beragama Budha. Etnis ini tidak memiliki kewarganegaraan dan  tempat tinggal di Myanmar. Terlebih pada saat Myanmar dijajah oleh Inggris-yang di antara tentaranya merupakan orang-orang Rohingya-membuat Myanmar tidak menerima etnis Rohingya. 

Setelah kejadian itu, PBB membuatkan mereka tempat tinggal di daerah Bangladesh. Namun, di Bangladesh mereka mengalami kesulitan termasuk dalam hal makanan. Sehingga mereka kembali melakukan perjalanan untuk mencari pengungsian termasuk ke Indonesia. Karena ini, sebagian dari mereka banyak yang menuju Indonesia, khususnya di daerah Sabang. 

Akan tetapi, semakin lama etnis Rohingya berada di Aceh, semakin banyak kejanggalan dan keluhan yang dirasakan rakyat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah adanya orang Bangladesh yang diselundupkan datang ke Indonesia. Selain itu, beberapa fasilitas yang mereka dapat di Indonesia seperti rusun gratis, makanan, dan uang bulanan yang belum tentu dirasakan oleh rakyat kecil Indonesia membuat sebagian rakyat Indonesia merasa khawatir akan adanya penjajahan kembali.

Dilema Antara Menolong Rohingnya atau Menjaga Kenyamanan Rakyat Aceh

Fenomena semacam inilah yang membuat kita dilema. Antara berempati dalam aspek kemanusiaan, menolong karena saudara sesama muslim, atau justru menjaga lingkungan, keamanan dan kenyamanan rakyat Indonesia sendiri. Dalam hal ini, mungkin kita bisa menelaah tentang apa yang seharusnya lebih diprioritaskan dalam situasi demikian.

Baca Juga:  Nyai Mahmudah Mawardi: Aktivis, Politikus, dan Pejuang Kemerdekaan

Islam memang menganjurkan kita untuk saling tolong-menolong. Sebagaimana firman Allah Swt. di dalam QS. Al-Maidah [5]:2 berikut: 

‌وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam keburukan dan permusuhan. Dan takutlah kamu kepada Allah, sesungguhnya azab Allah sangat pedih.”

Di dalam hadis, Rasulullah saw juga pernah bersabda bahwa sesama muslim itu bagaikan bangunan yang harus saling tolong menolong dan saling menguatkan. Namun, di samping hal itu Rasulullah saw juga bersabda dalam sebuah hadis: 

‌لَا ‌ضَرَرَ ‌وَلَا ‌ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Singkatnya, Rasulullah saw memang memerintahkan kita untuk saling tolong menolong. Akan tetapi, beliau juga melarang kita untuk merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dari hadis ini kita juga bisa paham bahwa hak-hak yang kita miliki tidak boleh melewati batas hingga bisa merugikan orang lain, begitu pun sebaliknya. 

Dalam situasi demikian, kita bisa melihat bagaimana rakyat Sabang mengeluhkan hak keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan ketertibannya mulai terusik saat datangnya etnis Rohingya. Rakyat Sabang wajib membantu saudaranya yang tidak memiliki tempat tinggal untuk tinggal di rumah mereka, namun mereka juga tetap mempunyai hak untuk tetap tinggal dengan nyaman di rumah mereka sendiri. 

Terlebih lagi etnis Rohingya ini sejatinya sudah mempunyai tempat tinggal yang dibuatkan oleh PBB di Bangladesh. Ditambah dengan tindakan mereka saat membuang perbekalan yang diberikan rakyat Sabang di laut. Mereka bukan hanya tidak menghargai pemberian sebagai saudara, tetapi juga mengotori lingkungan yang mestinya dijaga. Sehingga sudah selayaknya pemerintah bertindak tegas dengan keluhan rakyat sendiri tentang keresahan mereka. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect