Ikuti Kami

Kajian

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam ikatan pernikahan terdapat istilah iddah. Istilah ini dialami atau dijalani oleh pihak istri yang telah ditalak (dicerai) atau ditinggal mati oleh suaminya. Berikut akan penjelasan empat hikmah perempuan menjalani masa iddah dalam kitab Fiqh al-Sunnah.

 

Penjelasan Masa Iddah dalam Al-Quran

Mengenai iddah, setidaknya ada tiga ayat yang menjelaskan iddhanya perempuan, baik bagi perempuan yang mendapat talak atau berpisah mati dengan suaminya.

Ayat pertama, terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 228, Allah berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya: “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan wajib menjalani masa iddah selama tiga sucian atau tiga haid. Ketentuan ini berlaku apabila suaminya mencerai dalam keadaan telah jimak atau telah bersetubuh.

Ayat kedua, terdapat dalam surah Al-Ahzab ayat 49, Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan tidak perlu menjalani masa iddah apabila bercerai dengan suaminya tetapi belum jimak atau belum bersetubuh.

Ayat ketiga, terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 234, Allah berfirman:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa perempuan wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari apabila sang istri ditinggal mati oleh suaminya.

Baca Juga:  Peristiwa dan Keutamaan Bulan Sya'ban Menurut Sayyid Muhammad

Tiga ayat di atas menjadi dalil kuat bahwa seorang perempuan wajib menjalani iddah sesuai konteksnya. Namun, di balik kewajiban itu terdapat hikmah yang bis akita peroleh. Berikut empat hikmah yang bisa kita petik dari syariat iddah.

 

Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Berhubung iddah memiliki dampak maslahat yang besar maka dalam kitab Fiqh al-Sunnah menjelaskan setidaknya empat hikmah perempuan menjalani masa iddah. Berikut penjelasannya:

Pertama, mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada perempuan yang dicerai. Hal ini dengan tujuan agar kalau memang ternyata hamil dari mantan suaminya maka status nasab sang bayi jelas.

Kedua, memberikan kesempatan terhadap suami istri untuk melakukan rujuk (kembali bersama) kalau memang ada kebaikan untuk melakukan rujuk.

Ketiga, mengindikasikan bahwa ikatan pernikahan merupakan ikatan serius dan bernilai tinggi, bukan sekedar ikatan biasa yang seenaknya untuk dibubarkan. Dengan adanya iddah ini dapat menjadi media untuk menghindari budaya perceraian secara sembrono (jadi bahan intropeksi diri).

Keempat, Jika terjadi perceraian, tetap harus ada bentuk keseriusan antara kedua belak pihak secara zahir. Artinya pasca berpisah, syariat tetap tidak membiarkannya selesai begitu saja. Tetap wajib bagi perempuan menjalani masa tunggu (iddah), sebagai bentuk simbolik dan bentuk penghormatan dari seriusnya ikatan pernikahan.

Demikian penjelasan tentang hikmah syarit menjalani iddah bagi perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect