BincangMuslimah.Com – Peringatan Maulid Nabi Muhammad merupakan momentum untuk memperbanyak kecintaan kepada Rasulullah, bershalawat, mendengarkan kisah perjuangan beliau, serta meneladani akhlaknya.
Namun, sebagian perempuan yang sedang haid terkadang merasa tidak dapat merayakan secara maksimal dalam kegiatan Maulid. Padahal, para ulama dalam kitab-kitab klasiks menjelaskan bahwa masih banyak amalan bagi perempuan haid untuk meraih keberkahan majelis tersebut.
Perbanyak Shalawat dan Berdzikir
Dalam Islam, haid bukanlah penghalang untuk berzikir dan mengingat Allah. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Adzkar:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْحَائِضِ وَالْجُنُبِ التَّسْبِيحُ وَالتَّهْلِيلُ وَالتَّحْمِيدُ وَالتَّكْبِيرُ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَالدُّعَاءُ
“Ketahuilah bahwa perempuan haid dan orang junub boleh membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, bershalawat kepada Rasulullah , dan berdoa.”
Keterangan ini menunjukkan bahwa membaca shalawat yang menjadi inti berbagai kegiatan Maulid tetap boleh bagi perempuan haid. Bahkan, shalawat merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan untuk mempererat hubungan spiritual dengan Rasulullah.
Selain bershalawat, perempuan haid juga hendaknya menghadiri majelis ilmu dan mendengarkan pembacaan sirah Nabi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan pentingnya majelis ilmu karena ia menjadi sarana menghidupkan hati dan menumbuhkan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak terdapat larangan bagi perempuan haid untuk menyimak ceramah, tausiyah, atau kisah-kisah kelahiran Nabi yang dibacakan dalam acara Maulid.
Membaca Maulid Barzanji, Ad-Diba’i, dan Simthud Durar
Dalam banyak tradisi Maulid di Indonesia, pembacaan kitab seperti Maulid Barzanji, Ad-Diba’i, atau Simthud Durar menjadi bagian penting acara. Membaca shalawat, pujian kepada Nabi, doa, dan kisah sejarah Nabi, perempuan haid boleh mendengarkan serta mengikutinya selama tidak melakukan hal yang bertentangan dengan larangan syariat.
Selain itu, perempuan haid dapat memperbanyak zikir. Dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan perkara yang boleh bagi orang junub, haid, dan nifas:
(وَتَحِلُّ) لِجُنُبٍ وَحَائِضٍ وَنُفَسَاءَ (أَذْكَارُهُ) وَمَوَاعِظُهُ وَقِصَصُهُ وَأَحْكَامُهُ (لَا بِقَصْدِ قُرْآنٍ)
“Boleh bagi orang junub, perempuan haid, dan nifas membaca lafal-lafal Al-Qur’an yang digunakan sebagai zikir, nasihat-nasihatnya, kisah-kisahnya, dan hukum-hukumnya, selama tidak dimaksudkan sebagai tilawah (membaca Al-Qur’an).”
Karena itu, memperbanyak istighfar, tahmid, tahlil, dan doa selama acara Maulid merupakan kesempatan besar untuk memperoleh pahala.
Amalan lain yang sangat dianjurkan adalah bersedekah dan membantu penyelenggaraan kegiatan Maulid. Dalam Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan keutamaan memberi makan dan melayani kaum muslimin sebagai amal yang mendatangkan pahala besar. Membantu menyiapkan konsumsi, menyambut tamu, atau mendukung kegiatan sosial yang menjadi bagian dari peringatan Maulid termasuk bentuk cinta kepada Rasulullah .
Dengan demikian, haid bukanlah penghalang untuk meraih keberkahan Maulid Nabi. Perempuan haid tetap dapat bershalawat, berzikir, berdoa, menghadiri majelis ilmu, mendengarkan sirah Nabi, bersedekah, dan membantu kegiatan Maulid. Semua amalan tersebut merupakan jalan untuk menumbuhkan cinta kepada Rasulullah , yang menjadi ruh utama peringatan Maulid sepanjang sejarah umat Islam.
