Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Istri Meminta Upah Menyusui kepada Suami?

syarat bayi anak susuan

BincangMuslimah.Com – Kodrat seorang wanita ketika menjadi istri adalah mengandung, melahirkan, dan menyusui anaknya. Lalu bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta upah menyusui anaknya kepada suaminya?

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Kairo Mesir di dalam kitab Fatawa Ashriyah telah menjawab hal ini. Beliau mengatakan bahwa seorang istri mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti menyusui anak dan merawatnya, melayani suami, dan menjaga rumah merupakan tradisi yang biasa dipraktikkan oleh semua istri di dunia ini, dari dulu hingga sekarang. Semua itu mereka kerjakan tanpa upah.

Sedangkan masalah upah atas semua yang dikerjakan oleh istri tersebut menurut Syekh Ali Jum’ah adalah hal yang tidak dikenal atau dipraktikkan oleh kalangan salafus shalih. Namun hal ini dilihat dari sisi realitas kehidupan masyarakat Muslim.

Adapun dari sisi hukum fiqih, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa beberapa fuqaha’ berpendapat sang istri berhak menerima upah dari menyusui anaknya karena menyusui anak bukan kewajibannya. Bahkan, dia berhak menolak menyusui anaknya sehingga suami mesti memberi perempuan lain upah untuk menyusui anaknya.

Namun, beberapa fuqaha’ lainnya berpendapat bahwa sang istri wajib menyusui anaknya. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah Swt. “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 233).

Secara umum, menurut Syekh Ali Jum’ah kaum Muslim hendaknya tidak perlu memperdebatkan masalah ini berlarut-larut, karena toh para fuqaha’ masih berbeda pendapat dalam memandangnya. Jika seorang ibu menyusui anaknya, menjaga rumahnya, dan melayani suaminya, maka insya Allah, Allah akan membalasnya dengan kebaikan dan memberinya pahala.

Selain itu, kasih sayang antara dirinya dan suami akan semakin awet dan rumah tangganya akan bertambah harmonis. Lalu, bagi sang suami, hendaknya dia memuji dan berterimakasih kepada istrinya atas hal tersebut, mempergauli istrinya dengan baik, menerima maafnya dan seterusnya.

Baca Juga:  Kekerasan yang Sering Timbul karena Ketimpangan Relasi Seksual

Hanya saja, lanjut Syekh Ali Jum’ah jika keduanya sudah dalam keadaan pisah (cerai) atau sedang dalam proses perceraian di pengadilan, sang suami wajib memberi istrinya upah menyusui sekaligus nafkah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sebagian fuqaha’ berpendapat boleh bagi istri meminta upah menyusui kepada suaminya. Namun sebagian lainnya beranggapan bahwa menyusui adalah kewajiban bagi istri, sehingga tidak boleh baginya meminta upah. Sedangkan menurut Syekh Ali Jum’ah, seorang istri itu berhak dan wajib diberi upah menyusui ketika dicerai suaminya.

(Diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 23-24.)

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect