Ikuti Kami

Keluarga

Lima Kewajiban Istri kepada Suami

BincangMuslimah.Com – Membangun bahtera rumah tangga tidaklah mudah bagi pasangan suami istri. Diperlukan saling memahami dan mengerti serta mengisi antara satu dengan lainnya. Tetapi, tidak jarang pula ada bumbu-bumbu pertengkaran di dalamnya. Namun, biasanya hal itu timbul sebab ketidakpahaman atas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh keduanya. Sehingga hak-hak yang harus didapatkan pun tidak terpenuhi disebabkan kewajiban yang terbengkalai. Lalu, apa saja sih sebenarnya kewajiban istri yang menjadi hak bagi suami? simak ulasannya:

1. Taat kepada suami. Adalah kewajiban istri untuk mentaati suami sebagai kepala rumah tangga. Karena keluarga adalah replika kecil dari masyarakat yang diharuskan ada seorang pemimpin dan penanggung jawab di dalamnya.

Allah Swt pun telah menyiapkan kelebihan baik dari jasmani maupun akal kepada laki-laki untuk dapat mengatur rumah tangga yang dibangunnya dan mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Allah Swt berfirman “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. Annisa/34). Oleh karena suami adalah kepala keluarga, maka sudah semestinya harus ditaati oleh anggota keluarganya, khususnya istri dengan selalu berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami.

2. Melayani suami yang ingin bersenang-senang (istimta’) atau berhubungan badan dengannya. Dan seorang istri akan dianggap berdosa jika ia tidak mau menerima ajakan suami untuk berhubungan badan kecuali ada udzur syar’i seperti ia masih haid, puasa fardlu, sakit atau suami menghendaki berhubungan badan lewat dubur, maka istri boleh menolaknya, bahkan harus menolaknya karena hal itu diharamkan oleh agama.

Adapun dalil istri harus siap melayani suami adalah hadis dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu ia tidak mau (memenuhi ajakannya) kemudian ia marah maka seorang istri itu akan dilaknat malaikat sampai pagi harinya.” (HR. Albukhari dan Muslim).

3. Tidak menerima tamu yang datang ke rumah kecuali dengan izin suami, terlebih tamu itu adalah orang yang tidak disukai suami. Allah Swt berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka. (QS. Annisa:34). Rasulullah saw. pun pernah menyampaikan pesan di dalam khutbahnya tentang hal ini “Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki ke rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban mereka. (HR. Muslim).

Selain itu terdapat pula hadis riwayat Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya, dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya. (HR. Albukhari dan Muslim).

4. Tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami. Bahkan menurut syafiiyyah dan Hanabilah, tidak boleh bagi seorang istri keluar untuk mengunjungi ayahnya yang sakit kecuali dengan izin suami. Ibnu Umar berkata, Nabi Saw. bersabda: “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari maka izinkanlah……” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari memberikan penjelasan tentang hadis tersebut bahwa imam Nawawi mengatakan hadis ini dijadikan dalil perempuan tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Di dalam kitab Marqatu Shu’udit Tasdiq syarah Sullamut Taufiq karya imam Nawawi al Bantani menyebutkan

(ويجب أن (لاتخرج من بيته) الذي اسكنها فيه الزوج (الا بإذنه) فإن الخروج من غير اذن يعد نشوز الا لعذر كخوف من انهدام المسكن أو غيره

Wajib bagi seorang istri untuk tidak kluar dari rumah suaminya, yakni rumah yang di dalamnya ditinggali suaminya kecuali dengan izin suaminya. Maka keluar dengan tanpa izin suami itu dianggap pembangkangan (nusyuz) kecuali terdapat udzur karena khawatir dari  (terkena) robohnya rumah atau lainnya.

5. Tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami. Maka, bagi seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah, sedangkan suaminya sedang ada di rumah kecuali ia telah mengizinkannya. Abu Hurairah ra.berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya, dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya. (HR. Albukhari dan Muslim).

Demikian lima kewajiban istri kepada suami yang perlu diperhatikan dalam hubungan berumah-tangga. Wallahu’alam.

*Artikel ini pertama kali dimuat oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Anjuran Islam Hadapi Istri Haid

Hak Khiyar dalam Pernikahan Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Wajib Diketahui Bersama

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Memahami Hadis Larangan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Kewajiban Istri kepada Suami sesuai Sunnah Rasul | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect