Ikuti Kami

Kajian

Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Tak jarang kita temui, pasangan suami istri yang masih tinggal bersama dengan orangtua atau saudara-saudaranya dalam satu rumah. Hingga terkadang ruang gerak atau privasi sang istri menjadi terbatas. Bagaimana sebenarnya Islam memandang privasi seorang istri?

Diantara tujuan disyariatkannya menikah adalah agar suami dan istri dapat hidup bersama dan berdampingan dalam rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar-Rum: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa suami dan istri harus tinggal dalam suatu tempat tinggal bersama kecuali adanya alasan darurat yang mengharuskan mereka berjauhan tempat. Terkait bagaimana tempat tinggal yang layak untuk seorang istri, para ulama berbeda pendapat dalam menentukannya:

Ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tempat tinggal istri harus layak sesuai kondisi suami dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci, istri berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad. Sekalipun begitu, istri wajib tinggal  di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkannya menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Baca Juga:  Berapa Lama Suami Boleh Meninggalkan Istri?

Madzhab Imam Abu Hanifa memberikan penekanan yang tinggi terhadap privasi seorang istri. Para Ulama’ Hanafiyah menyatakan bahwa seorang suami harus menyediakan suatu tempat tinggal terpisah bagi istrinya, dan tidak ada satu orang pun anggota keluarganya yang tinggal disitu, kecuali yang dikehendaki oleh istrinya. Maka keputusan tentang siapa yang akan tinggal bersama, ada di tangan istri.

Sejatinya, bagaimanapun keadaan dan kondisi suami, ia wajib menyediakan tempat yang terbaik untuk istrinya sesuai dengan kemampuannya sehingga sang istri merasa aman dan nyaman di dalamnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat at-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal  menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (QS. At-Thalaq ; 6)

Meski begitu, Rasulullah saw telah sangat keras mengingatkan tentang keberadaan pihak yang dapat menimbulkan fitnah:

إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت

“Hindarilah oleh kalian masuk ke tempat perempuan!.” Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana dengan ipar? Rasulullah menjawab: “Ipar adalah kematian!” (HR. Bukhari Muslim)

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengomentari hadis di atas dengan mengatakan bahwa, “berdua-duaan bersama ipar dapat mengantarkan pada kematian dan kebinasaan agama apabila terjadi kemaksiatan dan dapat mengantarkan pada kehancuran wanita tersebut karena dapat merusak pernikahannya dengan suaminya jika si suami cemburu sehingga menceraikannya.”

Dalam hadis di atas, Rasulullah saw mengingatkan kita semua bahwa kemungkinan terjadinya zina antara kakak dan adik ipar yang tinggal serumah memang sangat besar. Hal ini karena kemungkinan terbukanya aurat dan ikhtilath antara mereka sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk berduaan menjadi semakin lebar. Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja, padahal hal tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan fitnah jika keduanya tidak memiliki pondasi agama yang kuat. Waallahu A’lam bis Shawab…

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect