Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Posisi Mufassir Perempuan dalam Perkembangan Kajian Tafsir Al-Qur’an

Bincangmuslimah.com- Ternyata, peran mufassir perempuan masih tidak begitu diperlihatkan dalam perkembangan kajian tafsir al-Qur’an. Kenapa bisa seperti itu?

Pada hari jumat tanggal 3 juli 2020, CRIS Foundation (Center For Research Islamic Studies) mengadakan kajian Tafsir melalui meeting zoom yang bertema Membincang Kiprah Perempuan dalam Perkembangan Tafsir Al-Qur’an, yang di isi oleh pegiat kajian tafsir perempuan di Indonesia yaitu Dr. Ulya Fikriyati dari Sumenep, Madura.

Beliau memaparkan dengan detail bagaimana posisi mufassir perempuan dalam perkembangan kajian Tafsir Al-Quran. Bahwa begitu banyaknya pengkaji kitab tafsir dari beberapa mufassir, akan tetapi masih minim mencantumkan mufassir perempuan.

Jadi beberapa kitab yang mengkaji banyak kitab Tafsir yang fenomenal di kalangan kajian Tafsir Al-Qur’an, ternyata setelah ditelusuri masih sedikit yang membahas tentang mufassir perempuan. Misalnya Tafsir wa al-Mufassirun karya Muhammad Husayn al-Dhahabi, Ulya Fikriyati membuat sirkulasi perbandingan sebesar 46:0, artinya tafsir tersebut sama sekali tidak membahas tentang mufassir perempuan.

Kemudian tafsir wa al-Mufassirun fi Thawbihi al-Jadid karya Abd al-Ghafur Muhmud Musthafa Ja’far, Ulya menuliskan perbandingannya adalah 63:1, artinya dari sebanyak tulisannya hanya ada satu mufassir perempuan yang ditulis, yaitu Aishah bint ‘Abd al-Rahman atau yang lebih dikenal dengan Aisyah Abdurrahman bintu Syati’.

Setelah itu ada Tafsir Ittijahat al-Tafsir karya Fahd al-Rumi, al- Insan wa al-Quran karya Ahmidah al-Nayfar, kitab-kitab yang mengkaji kitab tafsir tersebut sama sama sedikit membahas karya penafsir perempuan, yang ditulis cuma mufassir yang bernama Aishah Abdurrahman bint Syati’. Selebihnya tidak ada yang membahas tentang penafsir perempuan lainnya.

Padahal, perlu kita ketahui, begitu banyak karya tafsir ulama perempuan yang tersebar hingga sekarang. Seperti, Sayyidah Nusrhat al-Amin penulis tafsir lengkap 30 juz dikemas dalam 15 jilid dengan bahasa Persia yang berjudul Mukhzin al- Irfan dar Tafsir Al-Quran. Zaynab al-Ghazali menulis tafsir yang berjudul Nazarat Fi Kitabillah karyanya terbit pada abad ke 20 an. Sayiidah Nailah Hasyim Shabri yang menulis tafsir selama 20 tahun dan ada 11 jilid dengan judul Al-Mubsir Li Nur al-Quran. Kariman Hamzah bint Abdul Latif, Fatin al-Falaki, Fawqiyyah Ibrahim al-Sharbini menulis tafsir dengan judul Taysīr al-Tafs. Serta Samiyah al-Thantawi dan lain sebagainya. Mereka semua memiliki corak dan metode tafsir yang berbeda.

Lantas, apa penyebab peran perempuan dalam kajian Tafsir Al-Quran kurang diperlihatkan?
Ulya Fikriyati membagi adanya tujuh faktor yang menyebabkan peran mufassir perempuan kurang diperlihatkan:

Adanya Budaya Patriarki

Patriarki telah terwujud dalam organisasi sosial, hukum, politik, ekonomi dan agama, sehingga menyebabkan ruang gerak perempuan menjadi terbatas

Rasa Inferior

Rasa inferior (minder) itu kadang berawal dari penilaian pada diri sendiri, mengangggap diri perempuan tidak mampu seperti yang dilakukan laki-laki.

Mentalitas

Setelah mengalami inferior maka menjadikan mentalitas perempuan untuk mengembangkan pengetahuan menjadi sempit atau terganggu. Menganggap perempuan tidak perlu menulis, cukup menjalankan pekerjaan domestiknya saja.

Kesibukan Domestik

Kesibukan domestic seperti mengasuh anak, berberes rumah, dan lain sebagainya. Timbul anggapan bahwa pikiran perempuan tidak berkembang dan hanya sedemikian saja yang bisa dilakukan.

Marjinalisasi Terhadap Peran Perempuan

Klaim-klaim yang tertimpa pada perempuan, menjadikan perempuan termarjinalisasi. Tidak ada ruang gerak yang luas untuk peran perempuan.

Prosedur Lebih Rumit

Jadi pada saat dulu, jika ada mufassir perempuan yang mengajukan karya tulisnya, prosedurnya bahkan lebih rumit dibandingan prosedur yang dilakukan oleh laki-laki.

Publikasi Kurang Tersebar Luaskan

Publikasi yang rumit menjadikan karya mufassir perempuan kurang tersebar luaskan. Dan kebanyakan karya para mufassir perempuan baru terbit setelah mereka meninggal, karena melalui proses yang panjang menjadikan mereka tidak menikmati hasil dari tulisan mereka.
Wallahu ‘alam

Rekomendasi

Ulama Perempuan yang Melajang Ulama Perempuan yang Melajang

Lima Ulama Perempuan yang Melajang Hingga Akhir Hayat

ulama besar istrinya wafat ulama besar istrinya wafat

Nasehat Seorang Perempuan untuk Ulama Besar yang Sedih karena Istrinya Wafat

Perempuan Menjadi Seorang Mufti Perempuan Menjadi Seorang Mufti

Bolehkah Perempuan Menjadi Seorang Mufti?

ulama perempuan kupi ii ulama perempuan kupi ii

Peran Ulama Perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II

Norma Azmi Farida
Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

Komentari

Komentari

Terbaru

Sunnah Rasulullah Ketika Telinga Berdengung

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

mengakikahi diri sendiri dewasa mengakikahi diri sendiri dewasa

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

Connect