Ikuti Kami

Muslimah Talk

Zainab Al-Ghazali; Mufassir Perempuan Pelopor Feminisme Islam

zainab al-ghazali
sumber foto ; tarbawi.my

BincangMuslimah.Com – Zainab al-Ghazali merupakan mufassir perempuan yang berasal dari Mesir. Sebagai mufassir ia mempunyai buah pemikiran yang begitu luar biasa. Menariknya adalah selain cerdas dalam menulis tafsir, beliau juga benar-benar berkiprah pada kemajuan peran perempuan.

Pada masa itu, ia diampit oleh dua ranah yang berbeda: penafsiran tradisional yang terkesan memojokkan kaum perempuan dan penafsiran kaum feminis liberal yang terlalu memaksakan kehendaknya sendiri untuk menuntut kebebasan. Bukan berarti Zainab menolak pemikiran tentang feminisme, tetapi beliau mampu menjadi penengah dari dua penafsiran tersebut.

Profil dan Kiprah  Zainah al-Ghazali Terhadap Perempuan di Mesir

Menurut sumber jurnal yang di tulis oleh Ummi Zainab Mohammad dan  Muhammad Azizan Sabyan dengan judul Zainab al-Ghazali: Sejarah Kebangkitan Mujahidah Islam, nama lengkap tokoh mufassir perempuan ini adalah Zainab Muhammad al-Ghazali al-Jubaili. Beliau dilahirkan pada tanggal 2 Januari 1917M/ 1335 H di Mayeet Ghumar al-Daqiliyah, daerah Buhairah, Mesir.

Keluarga beliau sudah tidak diragukan lagi. Ia memiliki jalur nasab yang mulia yaitu dari jalur keturunan para sahabat Rasulullah saw.  Ayah beliau dari keturunan khalifah Umar al-Khattab ra. Sedangkan ibunya berasal dari jalur keturunan saiyidina al-Hasan bin Ali bin Abi Talib.

Pada masa Zainab, bukan berarti kaum perempuan dibatasi dalam menyuarakan atas segala haknya, akan tetapi mereka juga dihidangkan oleh orang barat tentang tawaran feminisme barat.

Yang menarik dari kisah Zainab al-Ghazali ini adalah kapasitasnya dalam mengungkapkan idealisme dan pemikirannya di tengah pergulatan dan cabaran zaman. Beliau tidak tenggelam dalam percaturan dan taklid terhadap pandangan perempuan yang sempit yang diapungkan oleh pemikiran tradisionalis. Tetapi beliau juga tidak tertawan oleh ajakan kemewahan dan arus kehidupan masyarakat barat yang telah memukau ramai feminis Mesir terkemuka di kalangan generasinya.

Baca Juga:  Mahatma Gandhi dan Perjuangan Hak-hak Perempuan di India

Bagaimanapun, menurut Zainab, perempuan bukanlah untuk menuntut kebebasan ,tetapi untuk mengetahui batasan dan hak jangkauannya. Terkadang etika merupakan sesuatu yang dapat memisahkan kebebasan dari perbuatan yang tidak tepat. Jika dengan lantangnya mudah untuk menginginkan kebebasan, tetapi tidak berani berkiprah untuk sekitarnya, sungguh itu bukan suatu hal yang diharapkan. Sesungguhnya yang perlu dilakukan ialah dapat menjawab pertanyaan tentang bagaimana peran perempuan mampu mencorakkan kehidupan demi kemaslahatan bersama. Dengan begitu, kedudukan hak perempuan bisa diperoleh dalam aspek sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan sebagainya.

Tokoh mufassir peremuan ini lebih memilih untuk  menghabiskan seluruh hidupnya dalam gerakan dakwah demi menegakkan syiar Islam di Mesir. Menciptakan generasi perempuan yang berani meyuarakan ilmu-ilmu agama Islam dengan cara berdakwah. Selain itu, Zainab juga terlibat dalam memperjuangkan agama Islam dengan tokoh-tokoh pemikir Islam, salah satunya adalah Hasan al-Banna dalam gerakan Ikhwanul Muslimin. Semangat menulisnya tak pernah pudar hingga ia didaulat menjadi editor Majalah al-Da’wah, sebuah media pembangunan muslim di Mesir.

Kisah Penahanan Zainab al-Ghazali di Penjara

Suatu ketika Zainab merasa resah melihat kondisi pemerintahan Mesir melakukan ketidakadilan yang luar biasa. Berangkat dari semangat yang mendalam, Zainab menulis dan mengirimkan ke media masa tentang saran dan mengkristisi kebijakan pemerintah Mesir. Setelah tulisan itu menyebar, sayang sekali ia malah mendapatkan respon negatif dari pemerintah Mesir.

Hingga suatu malam tiba-tiba Zainab diculik oleh aparat pemerintah Mesir dan dipenjara dalam ruang gelap gulita, sempit dan sama sekali tidak layak. Mirisnya lagi, setelah ruangan tersebut dinyalakan lampunya, puluhan ekor anjing telah siap menyiksa Zainab. Melihat keadaan yang menimpanya, Zainab merasa tidak sanggup dan tak henti-hentinya berdoa memohon perlindungan dari Allah agar terhindar dari serangan anjing-anjing tersebut.

Baca Juga:  Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

Ketika anjing berusaha menyantapnya, Zainab hanya sanggup memejamkan mata sambil melatunkan doa. Tidak berapa lama kemudian salah satu aparat membuka pintu dan menghidupkan lampu ruangan, tak disangka atas izin Allah, tidak ditemukan luka di sekujur tubuhnya. Allah telah memberikan kebesaran untuk Zainab.

Penahanan tersebut tidak menyurutkan semangat juang Zainab. Setelah bebas, ia menuliskan kisahnya selama berada di dalam penjara yang berjudul Ayyamun min Hayati (Hari- Hari dari Hidupku). Ia menuliskan bahwa hukuman yang dideritanya benar benar tidak layak, bahkan melampui kemampuan kebanyakan laki-laki. Pesan moral ketika ia berada di tahanan, bahwa hanya pertolongan Allah yang bisa membuat ia bertahan hidup.

Semoga kisah singkat perjuangan dan dasar pemikiran yang dibawa oleh mufassir perempuan ini mampu menjadi contoh rujukan. Bukan tanpa alasan, sesungguhnya pandangan kalangan umat Islam terhadap kisah perjuangan perempuan Islam hari ini masih lemah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Fatimah Al-Banjari: Ulama Perempuan Pengarang Kitab Parukunan

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect