Ikuti Kami

Diari

Kenapa Perempuan Sulit Keluar dari Hubungan Abusive?

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Perempuan, dialah yang paling sering menjadi objek sasaran kekerasan. Bahkan di saat pandemi menghadang, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan justru terus meningkat. Hal ini dibuktikan oleh survei yang dilakukan Komnas Perempuan yang menyatakan sekitar 10.3% responden melaporkan bahwa hubungan mereka dengan pasangannya semakin tegang. Dalam hal ini, mereka yang mempunyai status menikah lebih rentan daripada yang yang tidak menikah.

Lebih jauh lagi, terdapat 2 kali lebih banyak jumlah responden dengan penghasilan di bawah 5 Juta Rupiah yang menyatakan bahwa hubungan dengan pasangan semakin tegang sejak pandemi COVID-19, dibandingkan kelompok responden yang memiliki penghasilan di atas 5 Juta Rupiah. Hal ini mengindikasikan adanya korelasi antara kelas sosial ekonomi tertentu dengan tingkat keharmonisan rumah tangga selama pandemi COVID-19.

Menurut Hotifah (2011), bentuk kekerasan terhadap perempuan yang banyak terjadi adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol. Dalam hal ini, pelaku berupaya untuk menunjukkan kekuasan dan kontrol terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.

Hubungan seperti ini biasa dikenal dengan Abusive relationship, yaitu suatu hubungan yang disertai dengan tindakan kekerasan yang sengaja dilakukan dan ditujukan kepada pasangan.

Seorang perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan. Tidak jarang korban juga mengalami lebih dari satu jenis kekerasan termasuk mengalami bentuk kekerasan lain seperti masalah kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, permasalahan hukum, dan sebagainya.

Lalu mengapa kekerasan pada perempuan terus terjadi? dan kenapa mereka bertahan dalam hubungan abusive?

Kekerasan pada perempuan sudah seperti lingkaran setan yang tak mudah untuk diakhiri. Siklus kekerasan terhadap istri berawal dari suami melakukan kekerasan pada istri. Kemudian suami menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada istri. Selanjutnya suami bersikap mesra pada istri. Kemudian, apabila terjadi konflik maka suami kembali melakukan kekerasan pada istri. Namun, istri berusaha menganggap bahwa kekerasan timbul karena kekhilafan sesaat dan berharap suaminya akan berubah menjadi baik (Hotifah, 2011).

Biasanya kekerasan terjadi berulang-ulang menimbulkan rasa tidak aman bagi istri, adanya rasa takut ditinggalkan dan sakit hati atas perilaku suami. Namun siapa sangka bahwa kebanyakan dari perempuan korban kekerasan memilih untuk diam dan tidak melaporkan. Hal yang menarik adalah sikap tersebut didominasi oleh responden dengan latar belakang pendidikan minimal S1 hingga pascasarjana, dan jika dijumlah keseluruhan mencapai 79% untuk diam saja, dan 77% hanya memberitahu kerabat terdekat (Komnas Perempuan). Hal ini menguatkan asumsi bahwa angka kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es, di mana data dan angka yang ada yang tersedia hanyalah data-data yang terlaporkan.

Terdapat beberapa faktor yang menyulitkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan masalahnya. Beberapa faktor tersebut antara lain: a) Masyarakat umum masih memandang masalah KDRT sebagai masalah pribadi keluarga, tidak boleh dicampuri, dianggap wajar karena suami ditempatkan sebagai kepala keluarga dan pendidik istri. b) Masyarakat masih memandang keutuhan institusi keluarga ada di tangan istri, sehingga istri justru akan dipersalahkan dan dicela apabila institusi keluarga hancur. c) Ada stigma di masyarakat terhadap perempuan berstatus janda d) Ada kecenderungan istri tergantung secara ekonomi maupun emosional terhadap suaminya, sehingga sulit bagi mereka membuat keputusan untuk berpisah atau melaporkan perbuatan aniaya suaminya (Scortino, dalam Hotifah, 2011).

Dalam hubungan yang abusive ini, perempuan korban kekerasan memiliki karakteristik khusus yang biasa terjadi pada mereka, antara lain yaitu: merasa bersalah, merasa tidak berdaya kemarahan yang mendalam, malu, cemas dan mengalami gangguan tidur. Perasaan-perasaan di atas seringkali muncul berupa sikap “malas”, badan terasa capek gelisah, tegang, atau bahkan tersenyum tetapi tidak ‘lepas’, atau sikap menutup diri dari dunia luar.

Sebagai sesama manusia, sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk dapat saling membantu saat berada dalam kesulitan. Untuk membantu perempuan korban kekerasan, seseorang harus memahami prinsip-prinsip dasar berikut (Sinclair, dalam Hotifah, 2011): 1) Perempuan korban kekerasan tidaklah dipersalahkan atas kejadian yang menimpanya. 2) Pelaku kekerasan adalah orang yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasannya. 3) Masyarakat dan berbagai institusi di masyarakat adalah pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung atas masalah kekerasan terhadap perempuan. 4) Solusi atas masalah kekerasan terletak pada kombinasi antara aksi pribadi dan sosial dan didukung oleh sistem hukum yang memadai. 5) Tujuan bekerja membantu perempuan korban kekerasan adalah memberdayakan mereka untuk membuat keputusan sendiri dan mandiri dalam hidupnya.

Kewajiban membantu perempuan korban KDRT diperkuat juga di dalam UU PKDRT pada pasal 15 yaitu; Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban setiap orang di dalam masyarakat untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mencegah dan membantu korban kekerasan. Sehingga korban dapat terbantu dalam mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya (Hotifah, 2011). Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, mari bersama perangi kekerasan terhadap perempuan.

*Sumber: Hotifah, Y. (2011). Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Personifikasi2(1), 62-75.

Rekomendasi

kesetaraan hak perempuan hadis kesetaraan hak perempuan hadis

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Kekerasan yang Sering Timbul karena Ketimpangan Relasi Seksual

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Mahasiswa Universitas Diponegoro, Semarang. Saat ini, penulis menjadi anggota komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect