Ikuti Kami

Muslimah Talk

Saipul Jamil; Media yang Tak Kunjung Ramah pada Korban Kekerasan Seksual

media tak ramah kekerasan
https://twitter.com/saipuljamil/status/1433289810714587136/photo/1

BincangMuslimah.Com – 2 September 2021, Saipul Jamil mengakhiri masa tahanannya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur . Tidak hanya itu, bahkan ia juga mencoba untuk melakukan tindakan suap kepada salah satu hakim di majlis hakim. Nahasnya, beberapa media malah melakukan glorifikasi terhadapnya dengan memberitakan secara berlebihan. Media terlihat sangat tak ramah pada korban kekerasan seksual.

Hingga saat ini, beberapa media seringkali melakukan eksploitasi dan ketidakberpihakan terhadap korban pelecehan seksual melalui pemberitaan kasus kekerasan seksual. Mereka menarasikan korban seolah sebagai pihak yang memancing terjadinya tindakan kekerasan seksual. Selain itu, para pelaku seringkali melakukan playing victim, seolah-olah mereka yang menjadi korban, seolah-olah mereka yang dirugikan, termasuk Saipul Jamil.

Setelah Saipul Jamil bebas dari penjara dengan mendapat sambutan dari sebagian masyarakat dan media, disusul pemberitaan bodoh yang melakukan glorifikasi terhadapnya, Saipul Jamil juga mendapat beberapa tawaran dari beberapa channel televisi. Ia juga sempat dihadirkan di acara salah satu stasiun televisi swasta. Tindakan ini tentu sangat jelas merupakan ketidakberpihakan kepada korban dan glorifikasi terhadap pelaku kekerasan.

Pemberitaan yang bertubi-tubi dilakukan oleh media dan tak ramah pada korban kekerasan seksual menunjukkan, bahwa beberapa media masih terus memanfaatkan pemberitaan ini dan meraup keuntungan dari kasus kekerasan seksual. Padahal, masyarakat kini telah cerdas, sadar, serta kritis terhadap pemberitaan. Hal ini akibat perjuangan para penyintas dan komunitas tentang kasus kekerasan seksual yang selama ini jarang diungkapkan ke publik dan stigma negatif yang dilemparkan kepada para korban.

Selama ini, negara tak kunjung tegas mengambil tindakan kepada para pelaku kekerasan seksual. Hukuman 5 tahun penjara untuk dua kasus yang dilakukan oleh Saipul Jamil juga bukanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Seharusnya, selain bui, para pelaku mendapatkan sanksi sosial. Untungnya, masyrakat telah cerdas atas isu kekerasan seksual hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari dunia pertelevisian.

Baca Juga:  UU TPKS Telah Disahkan, Masih Ada Tugas Lain yang Menanti

Seharusnya, media kompak menyuarakan suara keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual dan melindungi mereka. Bukan malah melakukan glorifikasi atau pemujaan terhadap para korban yang menjadi kepentingan komersil bagi media. Masyrakat sudah jauh lebih cerdas untuk menentukan posisi mereka terhadap kasus kekerasan seksual. Hanya saja, pemerintah dan regulasi untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban belum kunjung jelas.

 

Rekomendasi

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect