Ikuti Kami

Keluarga

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

masa iddah hadis keutamaan menikah

BincangMuslimah.Com – Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara syariat Islam namun tidak tercatat secara hukum negara. Meskipun nikah siri terhitung sah secara agama, namun bagaimana Islam memandangnya?

 

Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Pakar Perbandingan Mazhab Fikih Huzaemah T. Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer menyebutkan bahwa kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia sangat jelas mengharuskan adanya pencatatan perkawinan demi terjaminnya ketertiban dan mencegah terjadinya sengketa tanpa penyelesaian.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengharuskan agar mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini juga berlaku di negara mayoritas Muslim seperti Mesir, Pakistan, Tunisia dan lain sebagainya.

Pencatatan pernikahan di KUA juga berguna untuk menghindari salah satu bentuk pelecehan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak agar tidak kehilangan hak-haknya.

Menurut Huzaemah, dengan pencatatan nikah maka akan memperkuat kesaksian dan publikasi suatu perkawinan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Saw dalam hadis berikut ini

اعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه الدفوف

Umumkan perkawinan dan laksanakan akad nikah itu di masjid serta pukullah rebana. (HR. al-Tirmizi)

 

Perintah Mengumumkan Pernikahan

Perintah untuk mengumumkan perkawinan adalah agar banyak orang yang menjadi saksi sahnya ikatan perkawinan dan menampik banyak isu negatif. Karenanya Nabi Muhammad menyuruh umatnya merayakan dan mengundang khalayak. Begitu juga dalam hadis berikut

اولم ولو بشاۃ

Adakan pesta perkawinan walau dengan menyembelih seekor kambing. (HR. al-Bukhari &Muslim)

Pada zaman Rasulullah hal ini cukup untuk menjadi keduanya terikat dalam ikatan waris, nasab dan lain sebagainya. Namun pada zaman sekarang nikah siri justru menjadi pintu mudharat terutama bagi istri dan anak-anak. Sebab saat ini, pencatatan tersebut berguna untuk pencatatan hak nafkah, hak waris, nasab dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Tanya Ustazah: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Karena itu persaksian pernikahan pada dewasa ini harus menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) guna mencatatnya. Sebab meskipun nikah di bawah tangan itu kelihatannya serupa dengan perkawinan yang dicatat, tapi pada hakikatnya tidak sejalan dengan dengan pernikahan yang sah menurut ketentuan yang telah ditetapkan Agama dan Negara.

Berhubung banyaknya hal negatif yang mungkin timbul dari pernikahan di bawah tangan maka dari itu pernikahan harus dicatat oleh pejabat berwenang yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect