Ikuti Kami

Keluarga

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

masa iddah hadis keutamaan menikah

BincangMuslimah.Com – Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara syariat Islam namun tidak tercatat secara hukum negara. Meskipun nikah siri terhitung sah secara agama, namun bagaimana Islam memandangnya?

Pakar Perbandingan Mazhab Fikih Huzaemah T. Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer menyebutkan bahwa kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia sangat jelas mengharuskan adanya pencatatan perkawinan demi terjaminnya ketertiban dan mencegah terjadinya sengketa tanpa penyelesaian.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengharuskan agar mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini juga berlaku di negara mayoritas Muslim seperti Mesir, Pakistan, Tunisia dan lain sebagainya.

Pencatatan pernikahan di KUA juga berguna untuk menghindari salah satu bentuk pelecehan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak agar tidak kehilangan hak-haknya.

Menurut Huzaemah, dengan pencatatan nikah maka akan memperkuat kesaksian dan publikasi suatu perkawinan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Saw dalam hadis berikut ini

اعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه الدفوف

Umumkan perkawinan dan laksanakan akad nikah itu di masjid serta pukullah rebana. (HR. al-Tirmizi)

Perintah untuk mengumumkan perkawinan adalah agar banyak orang yang menjadi saksi sahnya ikatan perkawinan dan menampik banyak isu negatif. Karenanya Nabi Muhammad menyuruh umatnya merayakan dan mengundang khalayak. Begitu juga dalam hadis berikut

اولم ولو بشاۃ

Adakan pesta perkawinan walau dengan menyembelih seekor kambing. (HR. al-Bukhari &Muslim)

Pada zaman Rasulullah hal ini cukup untuk menjadi keduanya terikat dalam ikatan waris, nasab dan lain sebagainya. Namun pada zaman sekarang nikah siri justru menjadi pintu mudharat terutama bagi istri dan anak-anak. Sebab saat ini, pencatatan tersebut berguna untuk pencatatan hak nafkah, hak waris, nasab dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Istri Patuh pada Suami; Adakah Batasnya?

Karena itu persaksian pernikahan pada dewasa ini diharuskan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) guna mencatatnya. Sebab meskipun nikah di bawah tangan itu kelihatannya serupa dengan perkawinan yang dicatat, tapi pada hakikatnya tidak sejalan dengan dengan pernikahan yang sah menurut ketentuan yang telah ditetapkan Agama dan Negara.

Berhubung banyaknya hal negatif yang mungkin timbul dari pernikahan di bawah tangan maka dari itu pernikahan harus dicatat oleh pejabat berwenang yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.

Rekomendasi

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect