Ikuti Kami

Muslimah Talk

Huzaemah Tahido Yanggo; Muslimah Pakar Fikih Perbandingan Madzhab yang Pertama di Indonesia

BincangMuslimah.Com – Saat itu awal September 2019, ketika saya dan beberapa teman silaturahim untuk berdiskusi dengan Prof Huzaemah Tahido Yanggo mengenai permasalahan perempuan dalam pandangan Islam, di ruang rektor  Institue Ilmu Qur’an (IIQ).. Beliau merupakan rektor IIQ terpilih periode 2018-2022, setelah sebelumnya pernah terpilih dan menyelesaikan masa jabatannya pada periode 2014-2018.

Perempuan yang lahir pada 30 Desember 1949 di Palu Sulawesi Tengah itu sosok yang tidak suka basa-basi dan senang berbicara to the point saat menyapaikan pendapatnya. Meski memasuki usia senja, beliau masih terlihat semangat saat berdiskusi dan menyampaikan ilmu. Beliau bahkan sangat fasih ketika menjawab permasalahan fikih kontemporer serta menyampaikan argumentasinya dengan runtut dan lancar.

Tak heran, beliau merupakan perempuan Indonesia pertama yang berhasil mendapatkan gelar doktor dari Universitas al-Azhar Kairo Mesir pada tahun 1984, setelah sebelumnya ia meraih gelar Master of Arts (MA) tahun 1981 di Universitas yang sama, masing-masing dengan Yudicium Cumlaude. Beliau dikenal sebagai muslimah pakar perbandingan mazhab pertama di Indonesia.

Sebagai Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Institute Ilmu al-Qur’an Jakarta, Prof Huzaemah banyak terlibat melakukan berbagai penelitian secara individual dan kolektif, terutama tentang Pendidikan dan Hukum Islam. Di samping itu, juga banyak menulis karya ilmiah dan mengikuti kegiatan seminar atau symposium dan lain-lain yang diikutinya di dalam dan luar negeri, baik sebagai peserta atau pemakalah mengenai persoalan agama (terutama hukum Islam), Pendidikan, Perempuan dan Gender.

Segera setelah meraih gelar doktornya, Prof Huzaemah telah mewarnai diskursus diskusi akademik dalam bidang perbandingan madzhab di Indonesia, pendapatnya juga sering dikutip oleh para akademisi di Indonesia. Di antara karya tulisannya adalah Fikih Kontemporer, Hukum Keluarga dalam Islam, Kontroversi Seputar Kedudukan Wanita Tinjauan FIkih Perbandingan, Masail Fiqhiyahl Kajian Hukum Kontemporer, Membangun Keluarga Sehat, Sakinah dan Sejahtera, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Perempuan Sufi dalam Literatur Islam Klasik

Tepat tiga tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2016, ia mendapatkan penghargaan Lencana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden RI. Penghargaan ini merupakan penghargaan yang diberikan kepadanya atas kesetiaannya mengapdi untuk negeri selama tiga puluh tahun terakhir.

Sebelumnya,  itu juga pernah mendapat  penghargaan atas jasa prestasi dalam “Kepemimpinan dan Manjemen Peningkatan Peranan Wanita” dari Menteri Negara Peranan Wanita RI tahun 1999, Award dari Eramuslim Global Media atas “Kepedulian terhadap Ilmu Syariah sebagai pakar Fikih Perempuan pada tahun 2007, penghargaan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI tahun 2007 atas jasa sebagai Tim Penyempurnaan Tafsir al-Qur’an Departemen Agama RI dan Penghargaan “Women Award atas dedikasi, inovasi dan prestasinya dalam mewujudkan hak-hak perempuan dan anak dari rektor UIN Jakarta tahun 2015.

Sebelum meraih gelar Master dan Dokternya di Universitas al-Azhar Kairo, Prof Huzaemah menempuh pendidikannya di SRN, madrasah/Pesantren Alkhairat dari Tingkat Ibtidaiyah sampai perguruan Tingginya. Tercatat tahun 1975, beliau meraih gelar Sarjana Muda (BA) dari Fakultas Syariah Universitas Islam (Unis) Alkhairat kemudian melanjutkan studinya ke Universitas Al-Azhar Kairo Mesir pada tahun 1977 hingga meraih gelar Master of Arts (MA) tahun 1981 dan gelar doctor pada tahun 1984 masing-masing dengan Yudicium Cumlaude.

Dalam karir akademiknya, Prof Huzaemah pernah menjadi Kajur PMH UIN Jakarta tahun 1988-2002, Pudek I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tahun 2002-2006, Direktur Program Pascasarjana Institute Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta tahun 1998-2014 dan rektor IIQ Jakarta sejak Tahun 2014. Ketua MUI Bidang Penelitian dan Pengkajian tahun 2000 – 2020 dan anggota komisi Fatwa MUI tahun 1997-2000.

Prof Huzaemah aktif berkiprah di berbagai organisasi sosial, antara lain: Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam al-Khairat di Palu, sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota Pokja MENUPW tahun 1992 hingga 1996, dan A’wan pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2015-2020.

Baca Juga:  Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Selain itu, karirnya di dunia profesional tak kalah cemerlangnya. Beliau menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Asuransi Great Ekstren Syariah sejak tahun 2000, Ketua DPS Asuransi AXA Syariah sejak tahun 2009, ketua DPS Asuransi Jasa Raharja Putera Syariah sejak tahun 2007, kedua DPS Auto Finance CIMB Niaga Syariah sejak tahun 2012 dan anggota DPS Bank Victoria Syariah sejak 2012.

*Sumber; Buku Fikih Kontemporer karangan Huzaemah Tahido Yanggo

Rekomendasi

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

715 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect