Ikuti Kami

Keluarga

Memilih Calon Suami, Ini Kata Rasulullah

Nasihat Nabi untuk Suami yang Tergoda Wanita Lain
Nasihat Nabi untuk Suami yang Tergoda Wanita Lain

BincangMuslimah.Com – Dalam budaya patriarki kuno, dalam hal memilih calon pendamping biasanya para perempuan lebih sering menunggu untuk dipilih. Tapi Islam datang memberikan angin segar bagi perempuan, sebab dalam Islam perempuan boleh memilih calon suaminya.

Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah ra Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam—bila malu berbicara.” Sementara dalam redaksi dari Muslim disebutkan, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan hak perempuan untuk memperoleh kebebasan dalam memilih calon suami. Oleh karena itu, anak gadis boleh dinikahkan hanya bila telah dimintai persetujuannya, dan janda hanya boleh dinikahkan bila telah dimintai pendapatnya. Hal itu bukan berarti bahwa mereka boleh menikah tanpa izin wali.

Menurut Ibnu Hajar dalam Fath Bari, dalam hal ini bukan berarti bahwa ada indikasi yang menunjukkan bahwa izin wali tidak perlu. Sebaliknya, ada indikasi yang kuat untuk meminta izin wali dalam menikahkan perempuan baik gadis atau janda.

Imam Al-Nawawi kemudian menambahkan komentar mengenai hak janda ini. Menurutnya kata ahaqqu (lebih berhak) menunjukkan makna kesertaan ( musyârakah ). Artinya, janda mempunyai hak atas dirinya dalam pernikahan dan walinya pun memiliki hak dalam hal tersebut. Namun, hak janda itu lebih kuat daripada hak wali. Oleh karena itu, apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi janda itu menolaknya, ia tidak boleh dipaksa.

Sebaliknya, apabila ia ingin menikah dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi wali mencegahnya, wali tersebut boleh dipaksa. Seandainya wali tetap dengan pendiriannya, hakim ( qâdhî ) boleh menikahkannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak janda dalam penentuan pernikahan lebih besar daripada hak wali. Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Ratna Indraswari Ibrahim: Perempuan Difabel yang Berdaya

Tak Berkategori

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect