Ikuti Kami

Muslimah Talk

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?
Tirto.id

BincangMuslimah.com- Banjir besar di Sumatera dimulai sekitar akhir November 2025 yang dipicu oleh hujan ekstrem yang turun tanpa henti sejak pertengahan bulan. Puncaknya terjadi pada tanggal 25 November 2025 ketika hujan deras menyebabkan luapan sungai dan longsor di berbagai wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut laporan dari CNBC Indonesia, saat ini sebanyak 753 orang meninggal dunia, 650 orang yang dilaporkan hilang, dan 2.600-an orang luka akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera. Tercatat, lebih dari 1,5 juta orang di Aceh, 538.800-an orang di Sumatera Utara, dan 106.200 orang di Sumatera Barat harus mengungsi.

Selain itu, masyarakat sebagai korban yang terdampak juga mengalami kerugian harta benda. Sebanyak 3600-an unit rumah rusak berat, 2.100-an unit rumah rusak sedang, 3700-an unit rumah rusak ringan. Hal tersebut belum termasuk hitungan untuk fasilitas umum berupa sekolah, jembatan, rumah ibadah, dan rumah sakit.

Fenomena Kayu Gelondongan yang Hanyut dalam Bencana Banjir Sumatera

Bersamaan dengan banjir, masyarakat dikejutkan dengan banyaknya hamparan kayu gelondongan hanyut. Kayu-kayu ini terseret bersama kuatnya laju banjir dan terjebak di tengah permukiman warga, sungai, danau, hingga bermuara ke pantai.

WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menilai bencana tersebut tak lepas dari masifnya aktivitas industri ekstraktif, mulai dari tambang, perkebunan, dan energi di berbagai lokasi di Sumatra.Berbagai indikasi tersebut sebagai konsekuensi dari degradasi ekologis yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Keberadaan kayu gelondongan yang terbawa arus dapat kita lihat menjadi indikator kuat terjadinya deforestasi dan fragmentasi habitat pada skala luas. Hilangnya tutupan hutan mengurangi kapasitas kawasan untuk menyerap dan menahan limpasan air, serta mempercepat proses erosi yang pada akhirnya mengantar material kayu dan sedimen ke aliran sungai.

Baca Juga:  Perempuan Rentan Alami Gangguan Kesehatan Mental Selama Pandemi

Industri Ekstraktif Terkait dengan Aktivitas Deforestasi Besar-Besaran

Dalam laporannya, WALHI mengungkapkan bahwa sepanjang 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di ketiga provinsi tersebut hilang. Kerusakan ini berkaitan dengan aktivitas 631 perusahaan yang mengantongi berbagai jenis izin konsesi. Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, menyatakan bahwa kapasitas alam untuk menyerap tekanan telah melampaui batas. Terutama akibat kebijakan yang memberi ruang luas bagi investasi berbasis eksploitasi sumber daya.

Kerusakan paling serius terjadi di hulu-hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di sepanjang Pegunungan Bukit Barisan. Di kawasan tersebut, izin eksplorasi hutan menjadi faktor terbesar penyebab hilangnya tutupan hutan, disusul oleh izin perkebunan dan pertambangan. Data pemerintah melalui sistem pemantauan hutan menunjukkan bahwa banyak DAS di Sumatera kini hanya memiliki tutupan hutan alam kurang dari 25 persen. Pada level tersebut, fungsi hidrologi terutama kemampuan tanah menahan air sudah masuk kategori kritis.

Di Aceh, 20 DAS sudah dinyatakan berada dalam kondisi gawat. Kerusakan parah terlihat di DAS Peusangan dan DAS Singki yang kehilangan lebih dari separuh tutupan hutan dalam sepuluh tahun terakhir. Di Sumatera Utara, Ekosistem Batang Toru menjadi kawasan yang paling terdampak dengan hilangnya hampir 73 ribu hektare hutan. Berbagai proyek eksploitasi, seperti PLTA Batang Toru dan pertambangan emas, memperoleh legitimasi melalui revisi tata ruang yang membuka akses eksploitasi di kawasan sensitif tersebut.

Sudah Bukan Bencana Alam lagi, Banjir Bandang di Sumatra termasuk Kiamat Ekologis

Beberapa pejabat menyebut bencana banjir di Sumatra sebagai fenomena bencana alam. Namun, saya rasa sangat tidak tepat menyebut hal tersebut sebagai bencana alam ketika sumber penyebab telah diketahui (deforestasi).

Baca Juga:  Walau Terlihat Ceria, Ibu Usai Melahirkan Bisa Saja Alami Depresi

Sudah banyak peneliti lingkungan yang mengingatkan bahwa ekosistem hulu. Terutama hutan alam di pegunungan, berfungsi sebagai “penyangga hidrologis” yang menjaga aliran air tetap stabil. Ketika tutupan hutan hilang, air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah, tetapi bergerak cepat sebagai limpasan permukaan.

Pada situasi yang ekstrem, limpasan tersebut berubah menjadi banjir bandang yang membawa material kayu, tanah, dan bebatuan. Fenomena tersebut yang terlihat berulang kali di berbagai wilayah Sumatera.

Pada saat yang sama, dalam proses penataan ruang seringkali tidak melibatkan masyarakat di sekitar kawasan hulu. Padahal, mereka adalah pihak yang paling memahami perubahan kondisi lingkungan dari waktu ke waktu. Sebetulnya, banyak komunitas lokal yang telah lama mengeluhkan kegiatan penebangan dan pembukaan lahan.

Pada kenyataannya, suara masyarakat tidak dipertimbangkan serius dalam kebijakan pembangunan. Padahal, pemulihan ekosistem hanya akan efektif jika melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengelola ruang hidup mereka sendiri.

Di tingkat kebijakan nasional, para pemerhati lingkungan mendesak perlunya komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada investasi yang bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.

Kita Membutuhkan Tobat Ekologis

Kita membutuhkan tobat ekologis, yakni perubahan cara pandang dan cara bertindak dalam memperlakukan alam. Kerusakan yang terjadi hari ini akumulasi panjang dari pola pembangunan yang mengabaikan batas-batas ekologis.

Tobat ekologis menuntut perubahan di tingkat masyarakat dan pemerintah. Masyarakat perlu mendapat ruang dan kuasa untuk mengelola kembali wilayah adat dan kawasan hulu yang selama ini terbukti lebih terjaga ketika berada di bawah pengelolaan komunitas lokal. Sementara itu, pemerintah harus berani meninjau ulang izin-izin konsesi, menghentikan deforestasi baru, dan memastikan penegakan hukum berjalan.

Apabila kita semuaa gagal melakukan perubahan mendasar pada hari ini juga, bencana ekologis di Sumatra akan terus datang dengan skala yang semakin besar. Tobat ekologis sudah menjadi kebutuhan mendesak agar ruang hidup bersama tetap aman bagi generasi yang akan datang.

Baca Juga:  Cara Menghitung Masa Nifas Perempuan yang Operasi Sesar

 

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect