Ikuti Kami

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi
source: gettyimages

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, peran manusia adalah khalifah, makhluk yang didelegasikan Allah untuk memakmurkan bumi. Kontekstualisasi peran khalifah inilah yang menjadi langkah awal dalam melestarikan lingkungan hidup. Isu ekologi ini tidak lepas dari perhatian ulama, salah satunya adalah Yusuf Al-Qardhawi yang ternyata menurutnya mempunyai kaitan erat dengan al-Dharuriyat al-Khams. 

Sebelum membahas lebih jauh tentang pelestarian lingkungan, perlu diketahui bahwa tugas manusia di bumi untuk untuk beribadah, baik ibadah mahdah (murni), maupun ghair mahdah (tidak murni). Dengan aturan ini manusia diharapkan mampu menjadi makhluk yang baik di dunia dan akhirat. Norma-norma aturan Islam tidak jauh dari tujuan–tujuan mulia : yaitu hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (memelihara jiwa), hifz al-mal (memelihara harta), hifz al-nasl (memelihara keturunan), dan hifz al-aql (memelihara akal), hifz al-bi’ah (memelihara lingkungan).

Maka, sudah selayaknya bagi para pelaku perusak lingkungan diberikan sanksi yang berat. Pelestarian dan pengembangannya termuat dalam lima kategori yang harus ada atau lebih dikenal dengan al-dharuriyat al-khams sebagaimana diungkapkan Yusuf al-Qardhawi sebagai berikut :

Menjaga lingkungan sama dengan menjaga agama (Hifz al-Din)
Memelihara agama adalah tujuan pertama hukum Islam. Pemeliharaan lingkungan sama halnya dengan menjaga agama, sebab jika merusak lingkungan maka dianggap telah berbuat menyimpang dari perintah Allah yakni agar selalu memakmurkan bumi, memperbaikinya dari perbuatan yang dapat merusak. Terutama dalam konteks hubungan baik dengan sesama makhluk ciptaan-Nya.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Qashash ayat 83: “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. al-Qashash : 83)

Baca Juga:  Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Menjaga lingkungan sama dengan menjaga jiwa (Hifdz an-Nafs) 

Islam sangat menjunjung tinggi pemeliharaan hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Menjaga lingkungan sama halnya dengan menjaga jiwa, sebab memberikan kehidupan yang baik untuk manusia. Ketika terjadi sebuah kerusakan lingkungan seperti pembakaran lahan yang dapat mengakibatkan kebakaran besar dan jatuhnya korban jiwa, tentu  hal itu sudah berbelok dari tujuan hukum Islam yang semestinya memberikan kemaslahatan bagi banyak orang. 

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat al-Maidah ayat 32: “Oleh karena itu Kami tetapkan (satu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (Qs. al-Maidah : 32).

Menjaga lingkungan sama dengan menjaga akal (Hifz al-Aql)
Terdapat banyak ayat Alquran yang menjelaskan tentang perintah untuk berpikir. Seseorang yang tidak berpikir berarti akalnya rusak dan mengakibatkan tidak terjaganya alam dan ekosistemnya. Padahal, alam yang terjaga dan lestari dapat menyejukan mata yang memandang dan udara yang bersih menyehatkan. Oleh karenanya, ketika seseorang ingin mencari ketenangan dan ketentraman, maka sebaiknya dibawa untuk melihat alam sekitar.

Menjaga lingkungan sama dengan menjaga harta (Hifz al-Mal)
Menjaga kelestarian lingkungan berarti menjaga harta. Bentuk penjagaannya yaitu dengan cara menjaga sumber dayanya dengan tidak mengambil secara berlebihan, secukupnya saja dalam pemanfaatannya agar sumber kekayaannya tidak hilang sebelum dimanfaatkan.

Baca Juga:  6 Syarat Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 5 : “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (an-Nisa : 5)

Menjaga lingkungan sama dengan menjaga keturunan (Hifz al-Nasl)

Merusak lingkungan merupakan salah satu perilaku menyimpang. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan hidup generasi selanjutnya di masa depan. Wakhasil, generasi penerus tidak akan dapat merasakan segarnya udara karena pepohonan yang dijadikan sebagai paru-paru bumi semakin berkurang.

Kerusakan terhadap lingkungan hidup terjadi karena alam dieksploitasi, pemahaman mengenai persoalan lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah) dan penanganannya penting diletakkan di atas fondasi moral guna mendukung seluruh cara yang sudah dikerjakan dan dibina selama ini karena aturan yang ada nyatanya belum mampu mengatasi lingkungan hidup. Mirisnya, banyak hutan yang dibakar dengan tujuan memperluas atau membuka lahan yang baru.

Itulah lima poin tentang al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi menurut perspektif Yusuf al-Qardhawi. Mengingat petingnya keseimbangan lingkungan, manusia diharapkan selalu menjaga bumi tempat ia tinggal.

Sumber 

Hasanah, Laila. “Perspektif Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Lahan.” ‘Adliya. Vol. 12, No. 1. 2018.

Badan Litbang Kementrian Agama RI. Pelestarian Lingkungan Hidup (Tafsir Al-Quran Tematik). Jakarta: Aku Bisa. 2012.

Abdurrahman, M. Memelihara Lingkungan Dalam Ajaran Islam. Bandung: 2011.

Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: PT Cahaya Insan Suci. 2006.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect